JIKA PARA GURU DEMO (2)
JIKA PARA GURU DEMO (2)
Saya ingin melanjutkan untuk menulis tentang tindakan para guru yang melakukan demonstrasi. Sebagaimana saya tulis sebelumnya, bahwa tindakan para guru untuk memperjuangkan nasibnya tentu bukan tindakan yang sepenuhnya salah. Bahkan juga bagi sebagian orang dianggap sebagai keharusan di kala saluran komunikasi sudah macet. Namun saya memiliki pandangan berbeda, bahwa saluran komunikasi yang macet itulah yang seharusnya dibuka dulu agar masalah yang dihadapi akan bisa dipahami.
Sertifikasi guru adalah mandat undang-undang. Artinya bahwa program sertifikasi guru yang dilakukan sekarang merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Undang-Undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, melaksanakan program sertifikasi guru dan dosen adalah kewajiban Pemerintah untuk melakukannya. Pemerintah tidak boleh mangkir dari tugas ini, sebab peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan kewajiban Pemerintah untuk memenuhinya.
Akan tetapi bahwa program ini memang mengalami kendala operasional yang cukup berat. Kendala ini tentu terkait dengan masalah administrasi dan ketersediaan anggaran yang memadai untuk kepentingan pembayaran sertifikasi guru dan dosen. Makanya ketika kemudian timbul berbagai gejolak yang terkait dengan guru maka tentunya dapat dipahami.
Bisa dibayangkan bahwa Pemerintah memiliki hutang kepada para guru. Sesuatu yang kiranya tidak terbayangkan. Bagaimana mungkin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki hutang tunjangan sertifikasi guru sebesar delapan setengah triliun dan bagaimana Kemenetrian Agama memiliki juga hutang ini sebanyak tiga koma satu triliun rupiah. Sungguh sesuatu yang tidak terbayangkan, dan hutang ini terhitung mulai tahun 2009 sampai 2012. Tetapi inilah kenyataannya.
Masalah hutang ini bukanlah disebabkan karena perencanaan yang buruk atau karena tidak mau membayarkan. Akan tetapi disebabkan oleh ketidakmampuan untuk membayarkannya kepada para guru. Maksud saya bahwa anggaran yang sudah disiapkan tidak terserap karena harus kembali ke kas negara. Uang yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran ternyata tidak terserap sebab ada kendala pembayaran, misalnya quota tidak terpenuhi, NRG dan NUPTK yang tidak selesai atau kendala lain administrasi yang pelik. Kendala semacam ini yang kemudian dicari jalan pemecahannya dan kiranya sudah ditemukan untuk menyelesaikan kasus NRG, NUPTK dan lainnya.
Akan tetapi yang kemudian menjadi kendala berat adalah bagaimana cara membayar hutang tersebut. Di dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, maka pembayaran hutang kepada para guru ini sudah menjadi agenda yang mendasar. Bahkan juga sudah menjadi agenda Kementeian Koordinator Kesejahteraan Sosial untuk menemukan solusi yang memadai. Namun demikian, problem utamanya adalah anggaran yang cekak sehingga pembayarannya juga mengalami kesulitan.
Jika kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga peluang untuk membayar hutang TPG masih sangat dimungkinkan, maka Kementerian Agama mengalami kesulitan yang besar untuk membayar hutang tersebut. Berdasarkan eksersais yang kita lakukan, maka pada tahun 2014 hanya tersedia anggaran sebesar 410 Milyar rupiah yang merupakan pemangkasan terhadap program yang sudah direncanakan sebelumnya. Anggaran yang terkait dengan RKP dan Prioritas Lembaga /kementerian juga kita pangkas agar bisa menghasilkan angka tersebut. Dari pemangkasan dan penyisiran ini ternyata juga tidak menghasilkan angka yang memadai untuk kepentingan pembayaran hutang bagi guru PNS maupun NonPNS.
Saya sungguh berkeinginan agar tahun 2014 sekurang-kurangnya bisa melakukan pembayaran terhadap TPG bagi guru NonPNS. Mereka sungguh-sungguh membutuhkan terhadap pembayaran tunjangan ini. Makanya, kita semua tetap akan melakukan penyisiran terhadap anggaran 2014 tersebut agar angka 750 Milyar rupiah bisa dibayarkan.
Jika kita bisa membayarkan TPG bagi guru nonPNS, maka ke depan kita hanya tinggal memikirkan kekurangannya dan kita semua tentu berharap agar Pemerintah atau Kementeian keuangan melakukan pembayaran melalui skema lain setelah tim evaluasi BPKP melakukan verifikasi terhadap keakuratan data yang dimiliki oleh dua kementerian ini.
Kita semua berharap bahwa hutang ini dapat dibayarkan karena ini adalah mandatory yang wajib ditunaikan. Ke depan kita tidak ingin ada lagi demonstrasi para guru tentang hal ini, sebab apapun yang dilakukan oleh guru adalah contoh yang bisa ditiru oleh anak didiknya,
Wallahualam bisshawab.