KERJA SAMA INDONESIA DAN MAROKO
KERJA SAMA INDONESIA DAN MAROKO
Salah satu tujuan kunjungan menteri agama Republik Indonesia ke Maroko adalah untuk menandatangi kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia yang di dalam hal ini diwakili oleh menteri agama dengan Pemerintah Maroko yang di dalam hal ini diwakili oleh menteri Wakaf dan urusan agama Maroko. Penandatangan Memory of Understanding ini dilaksanakan di kantor kementerian Wakaf dan urusan Agama yang dihadiri oleh segenap pejabat kementerian kedua belah pihak.
Sesungguhnya kementerian agama Republik Indonesia dengan kementerianWakaf dan urusan agama Maroko telah menjalin kerjasama dalam waktu yang lama. Hanya saja perjanjian tersebut terhenti semenjak tahun 2004 dan baru pada tahun 2013 ini dilakukan pembaharuan.
Kerjasama antara kedua belah pihak diperuntukkan bagi pengembangan kehidupan keagamaan, pendidikan dan pembangunan bangsa. Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, bahwa di Indonesia menteri agama memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan beragama. Kementerian agama mengatur kehidupan beragama bagi pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan juga Konghucu. Agama-agama ini diatur dan dikembangkan di dalam kehidupan negara dan masyarakat melalui regulasi yang tidak mengerdilkan agama masing-masing.
Indonesia dan Maroko sesungguhnya sudah memiliki jaringan kerjasama yang sangat erat semenjak lama. Tidak hanya setelah Indonesia merdeka, akan tetapi semenjak Islam masuk ke wilayah Indonesia. Ada banyak ulama Maroko yang menjadi penyebar Islam di Indonesia. Mereka ini adalah ulama-ulama yang berpengaruh untuk mengarahkan perjalanan agama Islam di Indonesia. Jika Islam sekarang menjadi agama mayoritas di Indonesia, maka hal tersebut tentu terkait dengan aktivitas dakwah para ulama Maroko di masa lalu. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kalau antara Indonesia dan Maroko memiliki ikatan sejarah yang sangat panjang dan bahkan Maroko adalah negeri kedua bagi bangsa Indonesia.
Di Indonesia, kementerian agama memiliki fungsi pembinaan agama dan keagamaan dan juga fungsi pendidikan. Fungsi pembinaan kehidupan agama dan keagamaan adalah untuk mengatur kehidupan antar umat beragama, Intern umat beragama dan juga antara pemeluk agama dengan Pemerintah. Sedangkan fungsi pendidikan ialah suntuk membina dan mengembangkan pendidikan agama dan keagamaan.
Kementerian agama membina dan mengembangkan pesantren yang jumlahnya puluhan ribu atau tepatnya 40 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian juga membina dan mengembangkan pendidikan madrasah, mulai dari raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan perguruan tinggi agama. Jumlah madrasah sebanyak 67 ribu yang juga tersebar di seluruh Indonesia. Melalui fungsi kementerian agama yang seperti itu, maka kementerian agama menjadi sebuah kementerian yang memiliki fungsi penting bagi pe