• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

REKONSTRUKSI PENDIDIKAN KEGURUAN (3)

Sebagaimana telah saya tulis sebelumnya Rekonstruksi Pendidikan Keguruan (2), maka sudah ada hal yang saya jelaskan, yaitu rekonstruksi kurikulum dan rekonstruksi sistem pembelajaran. Berikut ini akan saya tulis lanjutannya.
Ketiga, rekonstruksi tanggung jawab profesi. Sebagaimana dijelaskan di dalam UU Guru dan Dosen, bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dan dosen, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Saya kemudian menekankan satu lagi, yaitu kompetensi akademis, yaitu relevansi antara gelar kesarjanaan dan ilmu pengetahaun yang akan diajarkannya atau ditransformasikannya. Kompetensi akademis tersebut akan mendasari pada kompetensi profesionalnya.
Saya menganggap bahwa kompetensi profesional lebih berciri khas tanggungjawab kepada dunia profesionalitas yang ditekuninya. Orang profesional ditandai dengan keluwasan pengetahuan, sikap yang relevan dengan pengetahuan dan pekerjaannya dan juga memiliki keahlian yang relevan dengan bidang tugas yang dikerjakannya. Makanya secara akademis pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan, lalu secara profesional juga memadai tanggungjawabnya dan secara pedagogis juga menguasai metodologi dan pendekatan yang seharusnya digunakan di dalam mencapai tujuan bidang tugasnya.
Bagi saya rekonstruksi tanggungjawab ini menjadi penting, sebab ada perubahan yang sangat mendasar dari orang profesional dan bukan profesional. Seseorang yang profesional, maka harus memperhatikan secara mendasar tentang proses dan produk dari sebuah aktivitas yang dilakukannya. Tidak boleh hanya berorientasi produk, sebab tidak ada produk yang baik kecuali melalui proses yang baik. Itulah sebabnya, saya menolak keras terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang instan di dalam melaksanakan program pendidikannya.
Kenyataannya, bahwa dewasa ini banyak lembaga pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan ala kadarnya. Di mana-mana menyeruak mengenai pembelajaran melalui klas jauh bahkan jauh sekali. Dan anehnya, program seperti ini banyak diikuti oleh para guru yang nota bene adalah para pendidik yang seharusnya menjadi teladan di dalam proses pembelajaran.
Program pendidikan untuk menghasilkan para guru, seharusnya menjadi teladan di dalam proses pendidikan. Tidak boleh ada dusta di dalam proses pendidikannya. Artinya, bahwa program tersebut harus diselenggarakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Jika kita kemudian memperoleh data bahwa yang lulus UKA dengan reratanya di bawah 50, maka hal ini merupakan konsekuensi logis dari program pembelajaran yang belum maksimal.
Tentu saja data tersebut harus dikomparasikan dengan asal pendidikan, usia guru, dan juga pengalaman mengajar sehingga kita akan memperoleh gambaran yang lebih riil tentang penyebab mengapa mereka memperoleh nilai yang reratanya masih belum memadai tersebut.
Di dalam bayangan kita bahwa seorang guru yang memperoleh pendidikan strata satu dalam bidangnya, kemudian memiliki pengalaman mengajar yang cukup lama, dan juga wawasan keilmuan yang memadai, seharusnya akan dapat memberikan gambaran tentang keilmuannya tersebut. Jika kemudian mereka tidak mampu menggambarkan dirinya dalam kapasitas seperti itu berarti ada sesuatu yang kurang tepat. Makanya yang mesti dilihat adalah tanggungjawab lembaga pendidikan yang memproduknya.
Rasanya pemerintah perlu untuk mengambil peran lebih besar di dalam memonitor dan mengevaluasi terhadap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dengan tanpa memperhatikan proses pembelajarannya. Bagi saya bahwa lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dengan cara seperti ini sesungguhnya mencedarai terhadap sikap dan tanggungjawab profesionalisme yang diemban oleh guru.
Jadi memang diperlukan rekonstruksi mentalitas penyelenggara pendidikan terutama yang terkait dengan pendidikan guru, sebab jika program pendidikan guru mengalami kegagalan di dalam mengembangkan visi kependidikan bagi calon guru atau penyetaraan guru, maka tentu akibatnya akan menyesakkan.
Tanggung jawab pengembangan pendidikan sesungguhnya berada di pundak orang yang menyelenggarakan pendidikan dan juga orang yang secara nyata menjadi guru. Oleh karena itu, maka para penyelenggara pendidikan guru dan juga para guru yang dihasilkannya mestilah memiliki kesadaran baru tentang betapa urgensinya pendidikan bagi kemajuan bangsa.
Guru yang baik akan menghasilkan murid yang baik. Murid yang baik akan menghasilkan kompetisi bangsa yang baik pula.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini