• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PEMERINTAHAN YANG KUAT

Di dalam diskusi kelas yang diselenggarakan oleh peserta Diklatpim Tingkat I, maka ada pemikiran tentang bagaimana peran pemerintah yang kuat dalam membangun bangsa yang berkeadilan. Pembangunan berkeadilan sesungguhnya adalah impian semua orang di Indonesia. Dan meskipun untuk membangun yang berkeadilan tersebut adalah tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, akan tetapi pemerintah tentu memiliki peran yang menentukan. Peran tersebut tentu terkait dengan perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan.
Secara konseptual, maka pemerintah dibentuk adalah untuk menjadi instrumen untuk pembangunan berkeadilan. Makanya, secara kontraktual, bahwa pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan melalui dukungan dan sinergi dengan masyarakat dan dunia usaha. Dukungan masyarakat dan dunia usaha sangat penting sebab pemerintah tidak dapat melakukan pembangunan tersebut tanpa peran serta keduanya.
Di dalam konsepsi pembangunan disebut sebagai pembangunan partisipatoris, yaitu pembangunan dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha. Di dalam literatur pembangunan juga dikenal istilah perencanaan partisipatif yaitu perencanaan yang melibatkan masyarakat di dalam pelaksanaannya. Melalui perencanaan partisipatif, maka diharapkan bahwa perencanaan tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat. Asumsinya adalah semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, maka akan semakin besar peran masyarakat di dalam implementasi pembangunan tersebut.
Dalam kasus pemberdayaan UMK, maka sesungguhnya peran pemerintah sangat besar. Pemerintahlah yang menyediakan payung regulasi tentang pemberdayaan UMK, demikian pula yang memutuskan kebijakan bagi pengembangan UMK. Pemerintah juga yang merencanakan dan menganggarkan kebutuhan pengembangan UMK. Itulah sebabnya maka pemerintah memiliki peran yang sangat signifikan di dalam pemberdayaan UMK dimaksud.
Sebagaimana diketahui bahwa sudah banyak regulasi yang mengatur tentang UMK dalam kaitannya dengan dunia usaha lainnya. Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden sampai Perda sudah ada. Akan tetapi problemnya adalah bagaimana payung regulasi tersebut memihak atau pro kepada pemberdayaan UMK. Banyaknya aturan belum tentu menjadi indikator tingginya peran pemerintah untuk pemberdayaann UMK.
Oleh karena itu, yang sesungguhnya dibutuhkan adalah keberpihakan pemerintah untuk membangun UMK. Sebagaimana data yang diperoleh di lapangan dalam observasi lapangan di Yogyakarta, bahwa masyarakat UKM belum secara memadai untuk memperoleh sentuhan program pemerintah. Tata niaga ekspor produk UMK juga masih mengalami kendala yang serius. Kebanyakan produk UMK diekspor melalui pihak broker, sehingga keuntungan bagi UMK sangat rendah. Mereka tidak mampu melakukan direct selling sebab ada kendala pasar, modal dan jaringan internasional. Dalam banyak hal, jaringan perdagangan internasional sudah dikuasai oleh badan-badan eksporter yang telah menancapkan pengaruhnya semenjak lama. Makanya, ketika para pengusaha UMK akan melalukan perdagangan internasional maka akan selalu terkendala oleh kenyataan tersebut. Di sinilah peran pemerintah dibutuhkan.
Pemerintah harus mengatur agar produk UMK dapat memiliki pasar yang baik dan tidak selalu menjadi makanan empuk para eksporter yang sering tidak berpihak kepada nasib pengusaha UMK.
Jadi pemerintah harus selalu hadir di tengah keinginan untuk membangun bangsa dalam koridor keadilan.
Wallahu a’lam bi a shawab.

Categories: Opini