MENCERMATI PEMIHAKAN PEMERINTAH PADA UKM
Saya kira sudah banyak aturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur segala aspek kehidupan di negeri ini. Sebagaimana aturan, maka ia tentu dimaksudkan untuk menjadi pedoman di dalam mengatur tertib masyarakat. Di dalam kehidupan ini memang diperlukan aturan agar tertib sosial bisa berjalan sesuai dengan keinginan bersama.
Peraturan adalah pedoman yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk menilai tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau masyarakat dalam kategori tertentu. Oleh karena itu setiap peraturan mestilah memiliki tema atau subyek tindakan yang akan dinilai. Jika kita menggunakan konsepsi Geertzian, maka aturan adalah pedoman untuk melakukan tindakan atau pattern for behavior.
Kali ini, saya ingin melihat aturan tentang pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya terhadap pembinaan pasar tradisional. Saya memang bukanlah ahli hukum, sehingga analisis yang saya lakukan bukanlah menggunakan analisis hukum yang mendasar, akan tetapi hanyalah analisis permukaan saja dan bersifat more or less.
Yang akan saya lihat adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan menteri ini terkait dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Sebagaimana peraturan yang lazim, maka peraturan menteri ini juga diawali dengan memperkenalkan definisi tentang pasar, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko, toko modern dan hal-hal lain yang terkait dengan keberadaannya. Akan tetapi terkait dengan UMKM, maka saya hanya akan menyoroti trntang pasar tradisional.
Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan skala usaha kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Jadi sesungguhnya yang perlu untuk digarisbawahi dalam kaitannya dengan aturan ini adalah tentang pembinaan terhadap dan pemberian perlindungan kepada pasar tradisional, dan lainnya sebab disinilah sesungguhnya tempat untuk berusaha dan mencari nafkah tersebut sangat mengedepan. Di pasar tradisional inilah berkumpul sejumlah orang yang berusaha untuk mencari nafkah di dalam menghidupi keluarganya. Makanya, aturan pembinaan dan pengembangan mereka yang sesungguhnya penting untuk dikedepankan.
Secara umum, peraturan menteri ini sudah cukup komprehensif, artinya bahwa tentang bagaimana pendirian pasar tradisional, mart, hipermart, toko, toko modern dan sebagainya sudah diatur. Demikian pula dimana dan pada tempat macam apa hal tersebut bisa didirikan juga sudah diatur secara mendasar. Bahkan analisis sosial ekonomi juga sudah dirumuskan, misalnya tentang struktur penduduk, kepadatan penduduk, pendapatan ekonomi rumah tangga, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UKM lokal, penyerapan tenaga lokal, ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana UMKM, keberadaan fasilitas sosial dan umum, dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak hypermart dengan pasar tradisional, dan juga CSR. Semua ini perlu dilakukan sebelum seseorang atau perusahaan mendirikan jenis usaha tersebut.
Yang juga diatur dalam kaitannya dengan UMKM adalah program kemitraan usaha. Di dalam hal ini, maka toko modern haruslah memiliki kemitraan dengan UMKM dalam bentuk kemasan, pemasaran produk dan penyediaan lokasi usaha bagi UMKM. Hanya saja bahwa standar untuk menentukan kelayakan pasokan barang sangat ditentukan oleh pemiliki toko modern. Agar mekanisme kemitraan ini dapat berlangsung dengan sangat memadai, maka juga diatur mekanisme potongan harga, dengan berbagai macam variannya.
Dari aspek pengaturan usaha, bisa saja peraturan ini sudah konprehensif. Namun demikian dari sisi konseptual, bahwa perlindungan tehadap pasar tradisional belum kelihatan menonjol bahkan untuk pemberdayaan pasar tradisional juga hanya diatur di dalam dua pasal, tentang pengelolaam pasar tradisional oleh BUMN, BUMD, koperasi, swasta, pemerintah maupun pemerintah daerah, serta perlunya pemberdayaan bersama untuk pasar tradisional.
Jadi rasanya pemihakan terhadap pasar tradisional sebagai tempat dunia usaha kaum pedagang kecil dengan modal kecil dan unit usaha lokal belum memperolah tempat yang memadai di dalam peraturan menteri perdagangan ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.