• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KEPEMIMPINAN DAN PERCEPATAN PENUNTASAN KORUPSI

Banyak orang yang menyatakan bahwa pemerintah lambat di dalam merespon berbagai persoalan yang dihadapi bangsa ini. Sebagaimana diungkapkan di harian Kompas, 21/10/2011, bahwa jika diketahui bahwa banyak uang negera yang diselewengkan oleh penyelenggara negara, maka seharusnya presiden melalui kewenangannya bisa melakukan percepatan untuk menyelesaikan masalahnya. Presiden bisa berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menuntaskan masalah ini.
Akan tetapi tentu ada sebuah pertanyaan dasar yaitu apakah semudah itu melakukan percepatan tindakan hukum bagi koruptor. Jawabannya tentu saja tidak mudah. Ada sejumlah variabel yang mesti diperhatikan, misalnya kekuatan politik, kekuatan pengusaha, kekuatan dukungan yang bersangkutan dan yang tidak kalah penting adalah kesahihan bukti pelanggaran. Di tengah hiruk pikuk HAM dan koridor hukum dan tekanan eksternal yang selalu membayangi masalah penegakan hukum, maka sesungguhnya yang rumit adalah menyelesaikan sesuatu di luar hukum itu sendiri.
Semua tentu setuju bahwa penegakan hukum yang terkait dengan tindakan korupsi harus cepat diselesaikan dengan tanpa pandang bulu. Hal ini harus dilakukan untuk menjawab tuduhan bahwa pemerintah pilih kasih di dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi. Meskipun semua juga tahu bahwa penegakan hukum tersebut sudah dilakukan.
Saya termasuk yang menolak anggapan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda tentang pemberantasan korupsi. Meskipun tampak tertatih-tatih akan tetapi gerakan pemberantasan korupsi sudah dilakukan. Melalui wadah KPK, maka geliat tentang pemberantasan korupsi sudah ditabuh dan juga sudah berhasil menyelesaikan beberapa kasus yang dianggap penting.
Sesungguhnya agenda penuntasan kasus korupsi tersebut sudah terdapat di dalam agenda prioritas pembangunan. Sebagaimana yang tertuang di dalam Inpres Tahun 2010, bahwa salah satu agenda pemerintah adalah tentang prioritas pada polhukam. Jika kita menyimak hal ini, maka pemberantasan korupsi adalah salah satu bagian dari prioritas di bidang hukum yang harus ditegakkan.
Kasus korupsi memang masih membelenggu bangsa ini. Hingar bingar kasus korupsi yang melibatkan partai politik adalah bagian penting yang masih menyisakan masalah. Dan dugaan seperti ini yang pada gilirannya memperpuruk performance pemerintah di mata pengeritiknya.
Di antara pilihan skenario planning Indonesia, maka di era reformasi ini memang dipilih skenario lambat tetapi pasti. Bisa saja skenarionya dipilih yang cepat dalam segala aspeknya, akan tetapi resiko yang ditanggung oleh perubahan cepat tersebut juga akan lebih besar. Dengan demikian, setiap pilihan skenario akan memiliki kelemahan dan kekuatannya sendiri. Namun demikian pilihan skenario lambat tetapi pasti juga tidak kalah pentingnya. Pada era Gus Dur menjadi presiden dicoba untuk menggunakan skenario cepat dalam banyak hal, akan tetapi juga berhadapan dengan kekuatan lain yang sangat powerfull dan gigantic.
Belajar dari banyak pengalaman ini, maka di dalam pemberantasan korsi juga harus benar-benaf berdasarkan atas pembuktian yang benar dan hal ini pasti membutuhkan waktu yang panjang. Tidak bisa dengan hantam kromo dengan dalih memiliki kekuasaan.
Dengan demikian, maka ketika kita merasakan bahwa pemerintah lambat di dalam penyelesaian kasus korupsi, maka sesungguhnya hal tersebut adalah pilihan untuk melakukan perubahan secara gradual tetapi pasti dan tujuan akhirnya akan dapat dicapai.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini