Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENGAPA KEMENTERIAN AGAMA MENGELOLA PENDIDIKAN?

Mungkin inilah pengelolaan pendidikan yang paling unik di dunia. Bagaimana tidak unik, sebab hanya di Indonesialah ada kementerian lain, selain kementerian pendidikan yang mengelola pendidikan. Sebagaimana diketahui bahwa selain kementerian pendidikan, maka terdapat kementerian agama yang mengelola pendidikan dengan fungsi yang hampir sama dengan kementerian pendidikan.

Jika di kementerian pendidikan terdapat universitas, institut dan sekolah tinggi, maka di kementerian agama juga terdapat hal yang sama, yaitu terdapat universitas, institut dan sekolah tinggi. Hanya bedanya adalah lembaga pendidikan tinggi di kementerian agama menambahkan namanya dengan kata Islam, Hindu, Budha, Katolik, Protestan, misalnya Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri, Institut Hindu Darma Negeri dan sebagainya.

Keberadaan kementerian agama saja sudah merupakan keunikan dari negeri ini. Hampir seluruh pemerintahan di dunia tidak ada satu kementerian yang secara khusus mengurus tentang agama dan keagamaan tersebut. Bahkan di negara-negara Timur Tengah juga tidak didapati kementerian khusus yang mengurus agama dan keagamaan. Inilah kekhususan Negara Indonesia dibanding negara lain, dalam kaitannya dengan keberadaan kementerian agama. Jangankan keberadaan lembaga pendidikannya, keberadaan kementerian agama saja sudah menjadi kekhususan kementerian di Indonesia.

Sebagai akibat kekhususan ini, maka hingga kini masih banyak yang mempertanyakan keberadaan kementerian agama. Bagi yang berpikir negative selalu mempertanyakan apakah kementerian agama masih perlu atau pertanyaan apakah kementerian agama tidak dibatasi wewenangnya.  Sementara yang berpikir positif, maka juga menyatakan bahwa keberadaan kementerian agama adalah sebagai bukti bahwa negara ini memang bukan negara agama tetapi menempatkan agama sebagai sesuatu yang sangat penting, sehingga diperlukan suatu kementerian tersendiri dengan kewenangan yang juga luas.

Keberadaan kementerian agama di dalam jajaran pemerintahan di Indonesia memang memiliki sejarah yang khusus. Keberadaan kementerian ini adalah sebagai imbalan khusus bagi umat Islam sebagai bagian atas perjuangan kemerdekaan yang dilakukannya.  Jadi bukan semata-mata kebutuhan akan pengurusan kehidupan  agama dan keagamaan, akan tetapi lebih jauh dari itu. Umat Islam diberi tempat secara structural di dalam pemerintahan yang pernah diperjuangkannya. Jadi, kalau ada yang menanyakan di negara lain tidak ada kementerian agama, sedangkan di Republik Indonesia ada, maka pertanyaan itu berarti diungkapkan oleh orang yang tidak memahami sejarah keberadaan kementerian agama.

Kemudian yang lebih khusus lagi adalah tentang wewenang kementerian agama. Ternyata bahwa wewenang kementerian agama tidak hanya untuk urusan agama saja akan tetapi juga kehidupan keberagamaan dan hal-hal lain yang terkait dengannya. Kementerian agama berbeda dengan kementerian kementerian teknis lainnya yang hanya memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan teknis yang dimilikinya. Akan tetapi kementerian agama memiliki wewenang yang lebih luas, yaitu pendidikan, keagamaan dan lainnya.

Secara historis, bahwa wewenang kementerian agama memang sangat luas. Kenyataannya, bahwa semenjak awal kementerian ini memang telah mengelola lembaga pendidikan, mulai dari madrasah diniyah sampai perguruan tinggi. Seirama dengan tuntutan perubahan social, maka wewenang kementerian  agama di dalam dunia pendidikan juga semakin kuat. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang dikelola oleh kementerian agama. Tidak hanya pesantren dengan segala kepentingannya, akan tetapi juga pendidikan berbasis pengetahuan umum dan keagamaan sekaligus.

Berkembang dengan pesat berbagai lembaga pendidikan di bawah kementerian agama dengan mengusung ciri khasnya masing-masing. Ada pesantren yang hanya mengkhususkan pada bidang pendidikan agama saja, yaitu mengajarkan kitab-kitab dengan berbagai variasinya yang kemudian dikenal sebagai pesantren salaf, dan juga ada pesantren yang telah mengembangkan pendidikan dengan varian yang sangat luas, pendidikan agama dan keagamaan dan juga pendidikan berbasis pengetahuan umum dan agama sekaligus. Makanya di pesantren terdapat pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah berbasis agama dan pengetahuan umum dan juga terdapat SMA atau yang sederajat dengan berbasis pengetahuan umum dan agama sekaligus.

Perubahan-perubahan kurikulum  dan kelembagaan yang menandai keberlangsungan lembaga pendidikan di kementerian agama hakikatnya adalah daya keluwesan kementerian ini untuk menjadi induk bagi pengembangan pendidikan berbasis agama dan umum sekaligus. Di dalam hal ini, maka berkembanglah lembaga-lembaga pendidikan dengan keanekaragaman agama dan umum yang semakin banyak. Akibatnya, di kementerian agama juga terdapat berbagai direktorat yang mewadahi kepentingan ini.

Jadilah kementerian agama sebaga departemen yang memiliki wewenang untuk mengelola pendidikan. Di dalamnya terdapat Direktorat Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Direktorat Madrasah dan Pendidikan Dasar, Direktorat Pesantren, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam dan sebagainya.  Semua ini merupakan kewenangan yang telah memperoleh pengabsahan dari kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menandakan keabsahan kelembagaan tersebut di kementerian agama.

Berdasarkan kewenangan ini, maka kementerian agama lalu memiliki wewenang yang sah sebagai pengelola pendidikan sehingga keberadaannya merupakan bagian dari sejarah bangsa ini yang kelak juga akan terus berlangsung. Oleh karena itu, kiranya menjadi sangat arif dan bijaksana jika kewenangan kementerian agama ini tidak hanya diletakkan sebagai kewenangan fungsional akan tetapi juga historis-diakronik.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini