• December 2024
    M T W T F S S
    « Nov    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SATU KELUARGA SATU SARJANA

Pada hari Rabo, 13/07/2011, di Auditorium Kementerian Agama RI, Jl. MH Thamrin, No. 6 Jakarta dilakukan penandatangan MoU antara 22 PTAIN (UIN, IAIN dan STAIN) dengan badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam kerangka untuk mengembangkan program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) yang dicanangkan oleh BAZNAS. Acara ini dihadiri oleh Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc, Ketua Umum BAZNAS, Bahrul Hayat, PhD, Sekretaris Jenderal Kemenag  dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan juga rektor UIN dan IAIN dan ketua STAIN yang melakukan penandatangan MoU.

Program ini merupakan program unggulan BAZNAS dalam kerangka keterlibatannya untuk mengangkat derajad masyarakat Indonesia melalui program pendidikan. Melalui program ini, maka setiap PTAIN akan memperoleh sejumlah 10 orang mahasiswa beasiswa, yang terkait dengan SPP, Praktikum dan living cost. Semua ditanggung oleh BAZNAS. IAIN Sunan Ampel termasuk salah satu institusi yang dipilih untuk mengikuti program ini. Maka saya juga menandatangami MoU tersebut.

Program ini tentu saja diberikan kepada mahasiswa yang miskin tetapi berprestasi. Sama dengan program lainnya yang terkait dengan beasiswa, maka program ini juga diarahkan untuk mengentas kaum miskin agar bisa terus sekolah.

Sesungguhnya zakat yang dikumpulkan oleh masyarakat dapat dijadikan sebagai medium untuk meningkatkan kualitas SDM bangsa ini. Namun demikian, disebabkan oleh masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat sehingga pendapatan BAZNAS belumlah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Di dalam hal ini, maka yang menjadi kendala adalah pemahaman masyarakat untuk berzakat masih belum merata. Andaikan masyarakat Islam yang memiliki kewajiban zakat sudah mengeluarkan zakatnya, maka zakat akan bisa menjadi sumber dana yang sangat mendasar. Jika di Indonesia terdapat sebanyak 87 persen yang beragama Islam dan 50 persen di antaranya berkewajiban zakat, maka tentu akan didapatkan banyak dana yang bisa dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Zakat dengan berbagai variasinya, misalnya zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi dan sebagainya bisa terkumpul secara memadai, maka betapa zakat akan bisa menjadi kekuatan ekonomi bagi umat Islam pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Zakat profesi juga baru beberapa kabupaten yang memiliki, misalnya Kabupaten Tulungagung. Di Kabupaten ini, ternyata zakat profesi juga tidak mudah dilakukan. Ketika Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerapkan peraturan Bupati tentang Zakat profesi PNS, maka di sana sini juga ada pro kontranya.  Bagi yang kontra juga menggunakan kaidah-kaidah keagamaan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Abdul Hadi, 2009, bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilampaui oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menetapkannya. Bupati harus mengundang para tokoh agama, terutama NU dan Muhammadiyah, lalu dibahas di forum bahtsul masail, lalu diuji di masyarakat profesi (baca PNS), melalui pro kontra tentang rencana tersebut hingga kemudian bisa ditetapkan sebagai peraturan yang harus ditaati oleh semua PNS yang wajib zakat.

Andaikan masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan berkewajiban zakat telah mengeluarkan zakatnya, maka saya yakin bahwa zakat akan bisa menjadi salah satu instrument untuk mengembangkan perekonomian masyarakat. Di Malang, misalnya sudah ada yang melakukan inovasi dengan melakukan zakat kredit. Yaitu zakat yang dikeluarkan untuk dikreditkan bagi orang yang memiliki potensi usaha dan kemudian dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang sudah dibakukan.

Usaha yang dilakukan oleh BAZNAS dengan mengangkat beasiswa kepada masyarakat miskin melalui program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) adalah suatu program yang sangat orisinal, sehingga melalui sentuhan beasiswa tersebut, maka akan diketahui kelak ada satu keluarga miskin yang salah satu anaknya menjadi sarjana.

Ke depan tentu harus dipikirkan program-program orisinal lainnya, misalnya riset atau penelitian yang diarahkan untuk kepentingan layanan zakat kepada fakir miskin, pemetaan fakir miskin, pemetaan kekuatan zakat dan sebagainya.

Kita semua berharap bahwa ke depan zakat akan dapat menjadi instrument yang memadai untuk pemberdayaan masyarakat atau pemberdayaan SDM di Indonesia.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini