• September 2024
    M T W T F S S
    « Aug    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KEWAJIBAN MENJAGA LINGKUNGAN

Sebagaimana telah saya tulis kemarin, bahwa masyarakat harus terlibat di dalam  menjaga lingkungan. Hal ini tentu saja terkait dengan kenyataan bahwa kerusakan alam dilakukan  oleh pengusaha dan juga masyarakat. Pasca reformasi, masyarakat merasa bebas untuk melampiaskan tindakan apa saja termasuk juga melakukan perusakan terhadap lingkungan. Reformasi yang diharapkan sebagai jalan keluar dari otoriterisme ternyata dimaknai keliru oleh masyarakat, sehingga membabat hutan pun dianggap sebagai bagian dari reformasi.

Andaikan diadakan survey pada masyarakat tentang tindakan permissiveness terkait dengan lingkungan, maka saya berkeyakinan bahwa masyarakat kita akan sangat tinggi tingkat permissivenessnya. Hal itu tentu terbukti dari semakin banyak kerusakan hutan di hampir seluruh Indonesia. Jika kita berjalan di daerah yang dahulunya dikenal sebagai wilayah hutan, maka sekarang sudah gundul karena tindakan penebangan liar yang dilakukan oleh masyarakat.

Di tengah kenyataan semacam ini,  maka keterlibatan seluruh komponen bangsa terutama para pemimpin masyarakat menjadi sangat penting. Oleh karena itu, maka kehadiran pemikiran sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Maman Abdurahman tentang Eco-terorisme menjadi sangat penting (Republika, 15/05/2011). Di dalam pemikirannya bahwa tindakan merusak lingkungan adalah sebuah tindakan teror terhadap kehidupan masyarakat secara khusus. Merusak lingkungan tidak hanya akan menyebabkan rusaknya lingkungan tersebut, akan tetapi yang jauh lebih besar madharatnya adalah terkait dengan pembunuhan secara sengaja terhadap seluruh spesies kehidupan.

Bisa dibayangkan andaikan karena hutan rusak, dan kemudian sumber air tidak ada, maka akan terjadi bencana yang luar biasa. Sebagaimana diketahui bahwa air adalah sumber kehidupan bagi alam, sehingga ketika sumber kehidupannya tidak ada,  maka akan dapat dipastikan juga akan terjadi kerusakan terhadap alam itu sendiri.

Oleh karena itu yang diperlukan sekarang adalah gerakan menanam tumbuh-tumbuhan atau gerakan menanam pohon. Jika kita menanam pohon buah yang kemudian buahnya bisa dimakan oleh manusia, burung dan juga hewan lainnya, maka sesungguhnya kita telah bersadaqah kepada yang lain. Jika burung itu kemudian bersyukur kepada Allah karena bisa memakan buah-buahan, maka dapat dipastikan bahwa yang menanam buah itu akan mendapatkan pahala. Demikian juga ketika manusia bersyukur tentang hal itu, maka juga dipastikan akan menjadi amal jariyah. Gerakan menanam pohon tidak hanya beraspek kepentingan profane tetapi juga yang sacral. Yaitu memiliki dimensi peribadahan.

Gerakan menanam pohon tentu dapat didorong oleh para da’i, pemuka agama, tokoh masyarakat dan sebagainya. Masyarakat Indonesia yang paternalitas, maka tentu dibutuhkan gerakan yang datang dari tokoh-tokohnya atau elit-elitnya. Dengan demikian, tindakan para tokoh harus mencerminkan terhadap kesadaran tentang lingkungan.

Para tokoh tersebut adalah agent lingkungan. Bisa saja dinyatakan sebagai green agent. Gerakan menanam pohon harus dijadikan sebagai tema-tema penting di dalam berbagai tindakan dan aktivitas. Para da’i, para khatib, para politisi, kaum birokrat dan sebagainya harus menjadikan green agent sebagai tema sentral di dalam aktivitasnya.

Itulah sebabnya eco-terorisme atau green agent dan sebagainya akan bisa berhasil jika seluruh komponen bangsa mendukungnya. Memang diperlukan kesadaran bersama untuk melestarikan lingkungan. Dan itulah sebabnya menjaga lingkungan adalah kewajiban dan merusak lingkungan adalah haram dilakukan.

Jika dalil agama sudah disepakati dan kemudian hal itu dijadikan sebagai pedoman, maka tidak ada lagi alasan  orang untuk melakukan tindakan merusak lingkungan, sebab merusak lingkungan adalah sebuah tindakan berdosa yang kelak akan dipertanggungjawabkan di muka Tuhan seru sekalian alam.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini