• September 2024
    M T W T F S S
    « Aug    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENGEMBANGKAN PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI

Di dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama terkait dengan pengembangan pendidikan tinggi agama, maka ada beberapa catatan menarik. Acara Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian Agama ini dilaksanakan di Hotel Merlynn Jakarta dan dibuka oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali.  Acara ini menarik sebab diikuti oleh semua pimpinan lembaga mulai dari eselon satu sampai kakanwil, rector dan ketua Sekolah Tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Berdasarkan rakor ini, maka ada beberapa catatan penting yang perlu saya sampaikan di tengah keinginan kita bersama untuk  memajukan lembaga pendidikan tinggi kita itu. Di antara catatan itu adalah sebagai berikut:

Setelah mendengarkan masukan para nara sumber dan peserta Sidang Komisi D tentang Isu dalam Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Agama Negeri, maka dirumuskan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Memperhatikan terhadap masalah yang terkait dengan Equivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) dosen di PTAN, maka diperlukan adanya pedoman yang mengatur hal tersebut, sehingga tidak terjadi kendala di lapangan yang menyebabkan perbedaan tafsir antara satu PTAN dengan lainnya, masing-masing PTAN dan Tim  pemeriksa keuangan. Di dalam pedoman tersebut harus dirumuskan  secara jelas tentang beban mengajar dosen, penelitian dan pengabdian masyarakat.
  2. Memperhatikan terhadap problem di dalam pengangkatan pimpinan PTAN, maka diperlukan pedoman atau aturan (regulasi)  yang merupakan penjabaran PP 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Di dalam aturan ini maka akan dijelaskan tentang mekanisme, prosedur dan kewenangan Senat PTAN dan Menteri Agama terkait dengan pemilihan rektor. Di dalam hal ini, bisa menjadikan Permendiknas No. 24/2011 tentang Tata cara Pemilihan rektor sebagai bahan pertimbangan.
  3. Memperhatikan terhadap masalah di Kopertais, maka diperlukan usaha untuk memperjelas status dan wewenang kopertais. Di dalam hal ini maka diperlukan upaya untuk:
    1. Meninjau  kembali dan jika perlu mencabut SK Menag No 155/2004 tentang Kopertais yang memberikan wewenang kepada Rektor sebagai Koordinator Kopertais. Di dalam hal ini,  koordinator kopertais bisa ditetapkan oleh Rektor di mana kopertais tersebut berada atau oleh Dirjen Pendis/Direktur Diktis.
    2. Memperjelas status kopertais sebagai bagian dari PTAN di mana kopertais tersebut bernaung, sehingga pendapatan Kopertais bisa menjadi pendapatan BLU/PNBP PTAN.
    3. Diperlukan satu unit di tingkat Kemenag Pusat yang membidangi secara khusus tentang Kopertais, sehingga wewenang dan tupoksinya menjadi jelas.
    4. Diperlukan aturan baku tentang dosen yang mengajar di PTS/PTAIS/PT luar negeri  terkait dengan seberapa banyak jam mengajar di PTS/PTAIS/PT luar negeri tersebut terutama dalam kaitannya dengan sertifikasi dosen.
    5. Diperlukan aturan yang lebih rinci dan mendasar tentang dosen PTN yang menjadi pimpinan di PTS/PTAIS/PT luar negeri  terutama terkait dengan program sertifikasi dosen.
    6. Diperlukan koordinatorat khusus untuk PTAN lain, seperti STABN, STAHN dan sebagainya.
    7. Memperhatikan terhadap masalah kualitas PTAN terkait dengan kualitas akademik, maka diperlukan penegasan tentang kewajiban untuk mendirikan Kantor Jaminan Mutu bagi semua PTAN, sehingga kontrol terhadap mutu akademis akan dapat dijamin secara memadai.
    8. Memperhatikan terhadap isu kualitas karya akademis dosen, maka diperlukan:
      1. Mengembangkan budaya akademis yang kuat dengan memberikan ruang riset akademis yang menonjol dan memberikan pendanaan yang memadai bagi penelitian dosen, baik ilmu agama, sosial-humaniora atau sains dan teknologi, dan memberikan sangsi bagi mereka yang melakukan plagiasi.
      2. Menerbitkan karya-karya akademis dosen, seperti buku atau hasil penelitian, sehingga merangsang dosen untuk menulis dengan kualifikasi outstanding.
      3. Memperhatikan terhadap semakin kuatnya gerakan radikalisme di PTAN, maka diperlukan hal-hal bertikut:
        1. Merumuskan kembali program pembinaan mahasiswa di semua PTAN
        2. Memberikan anggaran yang cukup, terutama melalui rupiah murni untuk pembinaan mahasiswa berkelanjutan.
        3. Melakukan penelitian secara mendalam terhadap calon dosen di PTAN, sehingga dosen tidak menjadi mediator bagi meluasnya paham radikalisme.
        4. Memperhatikan terhadap problem sertifikasi dosen  dan juga studi lanjut bagi dosen PTAN di PTU, maka diperlukan upaya  Diktis untuk memperoleh  Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), bagi para dosen PTAN.
        5. Memperhatikan terhadap kendala pengangkatan gurubesar di PTAN, maka diperlukan penyederhanaan proses dan kualifikasi dengan cara memperbanyak waktu sidang penentuan/penilaian  kualifikasi guru besar  cukup di Kemenag, sementara di di Diknas hanya aspek administrasinya.  Sidang penilaian dilakukan di kemenag didasari oleh pertimbangan kualifikasi akademik tim penilai.
        6. Memperhatikan terhadap problem studi lanjut bagi dosen dalam kaitannya dengan Tugas belajar dan ijin belajar, maka perlu ada ketegasan, bahwa dosen yang tugas belajar harus mendapatkan pengganti dari  tunjangan fungsional dosen ke tunjangan belajar pada bulan ketujuh pasca penetapan tugas belajarnya.
        7. Memperhatikan terhadap problem PT/PK BLU, antara lain tentang Rencana Bisnis Anggaran, dewan pengawas, tariff layanan, cor bisnis, dan sebagainya, maka memohon kepada kementerian Agama untuk  bersama kementerian Keuangan menetapkan atau merumuskan Aturan khusus tentang BLU pendidikan Tinggi, sehingga semangat PK BLU untuk fleksibelitas di bidang pengelolaan keuangan dan peningkatan kinerja akan dapat diwujudkan.
        8. Memperhatikan terhadap keinginan kementerian agama untuk memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka semua PTAN agar mematuhi terhadap aturan perundang-undangan    khususnya di bidang pengelolaan keuangan, baik terkait dengan pelaksanaan program maupun pertanggungjawaban keuangannya.
Categories: Opini