• September 2024
    M T W T F S S
    « Aug    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENANGGULANGI GERAKAN RADIKAL NII

Semakin hari pembicaraan tentang Gerakan NII semakin semarak. Hal ini menandakan bahwa diskusi public tentang Gerakan NII menjadi semakin  besar. Besarnya ketertarikan masyarakat untuk membicarakan tentang gerakan  NII juga menggambarkan pentingnya kewaspadaan tentang radikalisme sebagai tantangan yang tidak bisa dianggap enteng.

Di dalam kenyataannya, bahwa gerakan NII merupakan gerakan ideologis yang luar biasa. Hal ini dibuktikan dengan kenyataannya bahwa meskipun NII sudah dibekukan oleh pemerintah pada awal kemerdekaan, akan tetapi kenyataannya terus hidup hingga sekarang. Gerakan ini juga terus muncul ke permukaan seirama dengan perubahan social yang terus terjadi. Gerakan NII merupakan gerakan ideologis yang menginginkan tegaknya Negara Islam Indonesia.

Gerakan NII memang berwajah ganda. Artinya bahwa di  luar memiliki wajah pendidikan, social dan ekonomi akan tetapi wajah dalamnya adalah gerakan ideologis kenegaraan. Menurut beberapa kajian yang dilakukan oleh para pakar, bahwa ada varian gerakan NII di Indonesia. Yaitu gerakan NII yang berada di bawah Abu Toto atau Panji Gumilang yang dikenal sebagai NII KW IX dan Gerakan NII yang berbasis genealogi Kartosoewirjo, karena dipimpin oleh anak genealogis Kartosoewirjo, Tachmid Kartosoewirjo

Panji Gumilang sebenarnya adalah bagian dari NII genealogis Kartosoewirjo, akan tetapi karena sesuatu hal maka kemudian dikeluarkan dari NII tersebut. Namun kemudian menjadi pimpinan tersendiri dari gerakan NII KW IX, dengan focus aktivitas di bidang pendidikan, Al Zaitun.  Sedangkan NII genealogis Kartosoewirjo telah membebaskan para anggotanya untuk memasuki berbagai aspek kehidupan, termasuk ke dunia birokrasi, DPR, politisi, pimpinan daerah dan sebagainya.

Di dalam hal ini, maka didapati kenyataan Negara di dalam Negara. Sebagai sebuah gerakan Negara, maka diketahui bahwa di dalamnya terdapat menteri, gubernur, bupati dan sebagainya. Bahkan di dalam visinya adalah keinginan mereka agar Negara mengakui terhadap keberadaannya.  Suatu kenyataan bahwa NII bukan sekedar ajaran agama akan tetapi adalah ideologisasi agama.   

Menurut KH. Ma’ruf Amin, bahwa Pesantren Al Zaitun memang pesantren yang didirikan oleh aktivis NII. Ada tiga alasan untuk menguatkannya, yaitu secara historis bahwa Al zaitun didirikan oleh orang yang memang terlibat di dalam gerakan NII. Panji Gumilang adalah tokoh NII yang dikenal sebagai tokoh NII yang menjadi pimpinan NII KW IX. Kemudian, secara politis bahwa NII adalah gerakan ideologis untuk mendirikan Negara Islam. Sebagaimana diketahui bahwa sebagai gerakan dieologis, maka tujuan akhirnya adalah berdirinya Negara Islam Indonesia. Lalu, berikutnya adalah secara organisatoris, bahwa gerakan NII adalah gerakan bawah tanah yang terus melakukan rekruitmen keanggotaan dengan cara-cara yang tidak islami dan kemudian didayagunakan untuk membangun Pesantren Al Zaitun.

Memang jika seseorang mengamati secara langsung terhadap Pesantren Al Zaitun maka tidak akan memperoleh gambaran tentang pesantren Al Zaitun sebagai pesantren NII. Artinya bahwa program pendidikan secara formal tidak memberikan gambaran tentang program ke-NII-an. Akan tetapi jika diamati secara lebih mendalam, maka seluruh system kehidupan yang dikembangkan oleh al Zaitun adalah berbasis NII.

Oleh karena itu, diperlukan adanya tindakan yang nyata terkait dengan hal ini. Kiranya diperlukan tindakan yang jelas mengenai status relasi antara Al Zaitun dengan NII. Hal ini diperlukan mengingat bahwa di Al Zaitun terdapat ribuan siswa dari berbagai daerah di seluruh pelosok Indonesia. Mereka dikirim ke Al Zaitun tentu adalah untuk kepentingan mempelajari agama dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu di dalam kerangka memberikan rasa damai bagi para orang tua atau wali siswa tersebut memahami secara jelas tentang di mana dan apa yang dipelajari oleh para siswa di Al zaitun.

Berangkat dari realitas empiris seperti ini, maka sesungguhnya diperlukan adanya payung regulasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan mana ideology yang membahayakan ideology Negara, dan mana ideology yang tidak membahayakan ideology Negara. Kiranya diperlukan peraturan perundangan yang terkait dengan Keamanan Negara atau apapun namanya, sehingga di masa depan terdapat jaminan akan keberlangsungan Pilar Kebangsaan yang sudah menjadi kesepakatan ideologis dan politis bangsa Indonesia.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini