• January 2025
    M T W T F S S
    « Dec    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENJADIKAN MASJID SEBAGAI CAGAR BUDAYA

Di Indonesia masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, akan tetapi juga sebagai pusat aktivitas sosial. Semenjak zaman Nabi Muhammad saw, memang masjid memiliki peran dan fungsi sosial antara lain adalah sebagai tempat untuk menyusun strategi penyebaran Islam kepada kelompok lain. Masjid dijadikan sebagai markaz untuk bermusyawarah di dalam banyak hal, misalnya mengatur strategi berperang melawan kaum kafir yang mengingkari perjanjian dengan umat Islam.

Masjid adalah tempat bertemunya berbaai segmen masyarakat, baik di masa dahulu maupun sekarang. Sebagai wahana bertemunya warga masyarakat yang berkepentingan untuk melakukan ibadah, maka masjid juga menjadi tempat untuk silaturrahmi. Selain itu juga menjadi tempat untuk mengembangkan pengetahuan agama dan sosial kemasyarakatan.

Namun demikian, di masa penjajahan Belanda,  maka fungsi masjid menjadi dibatasi. Masjid hanya diperkenankan menjadi tempat ibadah saja. Hal ini disebabkan oleh ketakutan kaum Belanda bahwa masjid dapat dijadikan sebagai markas untuk melawan Belanda. Bagi Belanda tentu harus ada pembatasan bagi masyarakat jajahan untuk berkumpul dan bermusyawarah dalam rangka melakukan perlawanan bagi mereka.

Masjid memang bisa menjadi tempat yang efektif untuk mengembangkan sikap anti penjajahan. Melalui dalih jihad fi sabilillah, maka menggelorakan semangat melawan penjajah akan sangat efektif dilakukan di masjid. Sebagai tempat yang suci, maka masjid akan dapat digunakan untuk membangkitkan semangat perlawanan tersebut.

Di dalam hal seperti ini maka pemerintah Belanda membatasi masjid sebagai tempat untuk berkumpul dan membahas persoalan keumatan. Masjid harus dikembalikan dalam fungsinya sebagai tempat ibadah saja. Jadilah masjid kemudian hanya sebagai tempat untuk beribadah mahdhah  saja. Tidak lebih dari itu.

Seirama dengan tuntutan perubahan yang terus berlangsung, maka masjid kembali memiliki fungsi sosial dan budaya. Di dalam fungsi sosial, maka masjid memiliki sejumlah aktivitas, misalnya pusat kesehatan, ekonomi, dan juga fungsi pengembangan spiritualitas keagamaan. Selain itu juga menjadi pusat budaya Islam. Misalnya dengan banyaknya kegiatan yang diusung di dalam kerangka pengembangan budaya Islam.

Masjid di Indonesia memiliki corak yang sangat khas. Maka dikenal masjid dengan coraknya yang khas Jawa, khas Sumatera, Sulawesi dan sebagainya. Masjid khas Jawa misalnya dapat dilihat pada masjid Demak dengan corak bangunannya yang khas  Jawa. Terhadap masjid yang seperti ini, maka sebaiknya memang harus dijadikan sebagai pusat kebudayaan.

Yang saya maksud adalah bagaimana menjadikan masjid sebagai tempat untuk pengembangan kebudayaan seperti menjadi cagar budaya. Kita semua tentu berharap bahwa bangunan-bangunan masjid yang berciri khas tersebut tidak boleh kemudian diubah begitu saja mengikuti corak bangunan modern yang  baru.

Saya berpendapat bahwa masjid kuno harus dijadikan sebagai cagar budaya yang tidak bisa diganti dengan bangunan baru begitu saja. Saya terkesan dengan bangunan-bangunan kuno di negara Mesir, misalnya di mana bangunan kuno tidak diubah dengan yang baru, sebab ada nilai sejarah yang memang tidak tergantikan. Demikian pula di Australia, banyak bangunan kuno yang dipertahankan sebagai cirri khas budaya masyarakat tersebut.

Oleh karena itu, fungsi masjid boleh saja berubah seirama dengan tuntutan perubahan zaman, akan tetapi bangunan masjid kuno harus tetap dipertahankan sebagai cultural heritage yang memang harus dipertahankan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini