• January 2025
    M T W T F S S
    « Dec    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PTAIS DI ERA PERSAINGAN PENDIDIKAN

Sumbangan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIS) bagi pengembangan akses pendidikan tentu sangat signifikan. Pendidikan tentu tidak mungkin dapat dilaksanakan seluruhnya oleh pemerintah, sebab jangkauan tangan  pemerintah sangat terbatas.

Pemerintah tentu tidak bisa mendirikan semua lembaga pendidikan negeri karena keterbatasan anggaran dan juga SDM. Jika pelaksanaan pendidikan semuanya dilaksanakan oleh pemerintah, maka dapat dipastikan bahwa beban pemerintah tentu sangat berat. Tidak mungkin semua lembaga pendidikan dinegerikan.

Terkait dengan hal ini, maka pemerintah kemudian memberikan sebagian wewenangnya kepada lembaga pendidikan swasta yang dikelola oleh perorangan atau yayasan yang memiliki kualifikasi secara memadai untuk menyelenggarakan pendidikan. Dengan demikian,  maka keberadaan lembaga pendidikan swasta tentu menjadi sangat penting.

Sebagaimana terjadi di negara-negara lain, maka lembaga pendidikan swasta juga memiliki sumbangan yang sangat signifikan di dalam kerangka untuk pengembangan SDM. Sangat banyak lembaga pendidikan swasta yang mutunya tidak kalah dengan lembaga pendidikan negeri. Tentu saja juga sangat banyak pula lembaga pendidikan negeri yang kualitasnya sangat baik.

Jika kita merujuk ke lembaga pendidikan tinggi, maka UI, UGM, ITB dan sebagainya tentu memiliki kualifikasi yang jauh lebih baik dibanding dengan lembaga pendidikan swasta. Namun demikian, lembaga pendidikan swasta seperti Bina Nusantara, Trisakti, UK Petra dan sebagainya juga memiliki kualifikasi yang jauh lebih baik dibanding dengan beberapa lembaga pendidikan negeri.

Pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga swasta ternyata telah memberikan manfaat yang sangat baik bagi peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya alumni PTS yang kemudian menjadi tokoh dan teladan di dalam banyak hal. Jadi, sudah bukan masanya untuk mengangap bahwa yang satu lebih baik dari lainnya. Karena sesungguhnya bahwa kualitas akhir ternyata memang ditentukan oleh banyak faktor, dan faktor pendidikan adalah salah satunya.

Jika kita mengamati terhadap lembaga pendidikan agama, maka juga kita jumpai keberadaan lembaga pendidikan negeri dan swasta. Jika menggunakan ukuran lembaga pendidikan tinggi agama Islam, maka dapat dketahui bahwa perbandingan lembaga pendidikan negeri dan swasta adalah 10 persen disbanding 90 persen. Secara riil hanya terdapat 52 PTAIN dan kira-kira terdapat 640-an PTAIS. Keberadaan PTAIS dengan demikian menjadi sangat dominan di dalam percaturan pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika dicermati, maka terdapat sejumlah varian tentang PTAIS tersebut. Ada yang memiliki kualitas yang baik dan ada yang kurang baik. Di antara PTAIS tersebut tentu saja memiliki mahasiswa yang jumlahnya sangat variatif. Namun demikian,  jika dibandingkan dengan lembaga pendidikan swasta umum lainnya, tentu kualitas dan kuantitas mahasiswa PTAIS tentu amatlah jauh. Hal ini tentu saja disebabkan oleh pilihan prodi PTAIS yang lebih bercorak keagamaan, sehingga peminat prodinya pun terbatas. Sedangkan lembaga pendidikan umum tentu saja bisa menawarkan prodi yang lebih luas.

Di tengah persaingan yang terus terjadi sekarang ini, maka posisi PTAIS tentu menjadi sulit. Selain harus bersaing dengan PTS yang juga semakin ekspansif di dalam kerangka menjemput mahasiswa, maka mereka juga harus bersaing dengan sesama PTAIS sendiri. Sebagaimana diketahui, bahwa semakin banyak PTS yang menjemput mahasiswa dengan membuat program pendidikan kelas jauh. Di berbagai kota akan dengan mudah dijumpai kelas-kelas jauh yang diselenggarakan oleh PTS terutama prodi yang memiliki daya jual yang tinggi.

Oleh karena itu, semestinya terdapat perlindungan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan kelas-kelas jauh tersebut sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa program tersebut sesungguhnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku, misalnya tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh.

Untuk penyelenggaraan pendidikan kelas kerjasama juga dipersyaratkan adanya persyaratan akademik dan administratif yang sangat ketat, maka ketika kemudian muncul kelas-kelas jauh yang sesungguhnya dilarang, maka seharusnya masyarakat mengetahui tentang hal tersebut.

Semestinya dilakukan kebijakan yang sinergis antara Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dan Diktis Kementerian Agama, sehingga pelarangan tentang kelas jauh akan bisa diminimalisir  sedemikian rupa. Jangan sampai yang satu dilarang sementara yang lain dibiarkan.

Dengan keberadaan kelas-kelas jauh ini, maka persaingan antar lembaga pendidikan semakin menjadi kuat di era akhir-akhir ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini