• May 2024
    M T W T F S S
    « Apr    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG AHMADIYAH

Seluruh konsentrasi masyarakat Jawa Timur akhir-akhir ini tertuju kepada persoalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban  masyarakat. SK ini dianggap penting di tengah kenyataan bahwa Ahmadiyah dianggap sesat yang disebabkan oleh keyakinan Ahmadiyah yang berbeda dengan arus utama teologi yang diyakini oleh masyarakat Islam.

Sebagaimana dipahami bahwa dari sisi teologis, memang Ahmadiyah memiliki keyakinan mengenai kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan dianggapnya bahwa yang bersangkutan adalah penutup para Nabi. Kenabian Muhammad saw bukanlah dianggap sebagai penutup para Nabi dan rasul, akan tetapi Mirza Ghulam Ahmadlah yang menjadi nabi terakhir.

Tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad bukanlah sesuatu yang asing di kalangan Ahmadiyah. Jika kita amati, maka aliran Qadian telah memiliki keyakinan yang sangat kuat tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad ini. Di Indonesia kemudian menjelma menjadi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kelompok ini memang memiliki teologi yang berbeda dengan umat Islam pada umumnya.

Akan tetapi aliran Lahore tentu merupakan sisi lainnya. Bagi kelompok ini, Mirza Ghulam Ahmad dianggap sebagai imam atau mujaddid saja. Aliran ini lebih moderat di dalam persoalan keyakinan teologisnya. Di Indonesia kemudian menjelma menjadi Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) yang lebih moderat. Terhadap yang kedua ini tentu meyakini tentang kedudukan Mirza Ghulam Ahmad yang memiliki kesamaan dengan tokoh-tokoh pembaharu Islam lainnya.

Perpecahan ini tentunya terkait dengan politik  kekuasaan. Sebagai akibat perebutan kekuasaan di dalam Ahmadiyah, maka kemudian masing-masing membentuk faksi yang berbeda. Satu berkedudukan di Lahore dan satunya lagi di Qadian. Yang satu sangat eksklusif dan satunya lebih moderat. Perbedaan ini yang mestinya juga membuat adanya perlakuan yang berbeda antara satu dengan lainnya.

SK Gubernur sesungguhnya dibuat sebagai jawaban akan tuntutan tentang keinginan sebagian masyarakat agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah.  Namun demikian untuk melakukan pembubaran ternyata gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut. Gubernur hanya memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang terkait dengan surat keputusan. Bahkan untuk membuat Peraturan Gubernur saja terkait dengan Ahmadiyah, maka Gubernur tidak memiliki kewenangan. Peraturan gubernur harus dibuat jika aturan tersebut terkait dengan seluruh warga masyarakat Jawa Timur.

Makanya, dipilihlah surat keputusan sebab yang dibidik adalah kasus sekelompok orang, yaitu kasus Ahmadiyah. Akan tetapi sebagai konsekuensinya, maka gubernur tidak boleh memberikan sangsi kepada para pelanggar SK tersebut. Jadi di dalam SK itu hanya dicantumkan larangannya saja dan bukan adanya sangsi yang akan dikenakan kepada para pelanggarnya.

Itulah sebabnya  SK gubernur tersebut direspon secara “kurang” memadai bagi sekelompok orang yang menganggap perlu pembubaran Ahmadiyah. Akan tetapi di sisi lain juga dianggap cacat sebab melalui SK ini, maka dianggap bahwa gubernur tidak memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas.

Namun demikian, yang perlu dipahami bahwa gubernur selaku penguasa daerah sudah melakukan usaha yang sangat maksimal, yaitu membuat SK dengan pintu masuk wewenang gubernur, yaitu aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Jadi, sesungguhnya gubernur sudah memberikan sesuatu yang sangat kondusif bagi bangunan relasi antar umat beragama di Jawa Timur. Dan hal ini merupakan modal penting di dalam pembangunan masyarakat Jawa Timur khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Walahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini