• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MEMBINCANG PERAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN

Di dalam diskusi kemarin di Pesantren Al-Mujtama’, Pamekasan, saya dikritik oleh salah seorang peserta sebab saya tidak menyajikan makalah tertulis. Saya memang hanya berbicara saja di forum itu dan tidak menulis makalah layaknya sebuah diskusi atau seminar. Memang saya alami bahwa akhir-akhir ini, saya jarang menulis makalah di dalam sebuah seminar. Alasan klasiknya karena tidak ada waktu yang tersedia untuk menulis makalah atau menulis yang sangat serius.

Kesibukan saya akhir-akhir ini memang sangat menyita waktu. Seperti hari Sabtu, 05/02/2011, saya harus ke Demak dengan jalan darat. Ternyata macet luar biasa, sehingga untuk sampai di Demak butuh waktu sembilan jam. Saya perkirakan jam 12.00 sudah sampai di sana, ternyata jam 15.00 baru sampai. Akhirnya sampai kembali di Surabaya juga sudah larut malam. Padahal paginya harus mengisi acara seminar di Pesantren Al Mujtama’.  Meski badan terasa lemas tetapi tugas tersebut harus tetap dilaksanakan sebab saya sudah berjanji akan datang. Tetapi kehadiran kyai dan seluruh jajarannya tentu menyebabkan saya menjadi bersemangat untuk melakoni diskusi tersebut.

 Makanya, saya berjanji akan menuliskan pokok-pokok pikiran saya tersebut di blog,  dan alhamdulillah dua hari berturut-turut  saya bisa menulis kegiatan seminar di pesantren tersebut.  Semoga tulisan ini menjadi pengobat akan kekurangan saya tidak menulis makalah di dalam diskusi itu.

Jika kita merunut tentang peran pemerintah di dalam pelaksanaan pendidikan, maka sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, maka pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Di dalam salah satu pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, maka dinyatakan secara tegas bahwa pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang artinya bahwa tugas pendidikan adalah tugas pemerintah.  Itulah sebabnya, pemerintah harus menganggarkan pembiayaan pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan negeri dan sebagainya.

Kita tentu bersyukur, bahwa anggaran pendidikan kita sudah seimbang dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina, maka pada tahun  1995, maka anggaran pendidikan kita yang terkecil, yaitu baru 10,2 persen. Kala itu Malaysia sudah 20 persen. Namun sekarang anggaran pendidikan kita sudah mencapai angka 20 persen sesuai dengan amanat di dalam UU Sisdiknas, No. 20 tahun 2003. Artinya peluang untuk memajukan pendidikan sudah berada di depan mata.

Akan tetapi jangkauan tangan pemerintah tentu saja terbatas. Makanya pemerintah memberikan sebagian wewenangnya untuk melaksanakan program pendidikan kepada badan, lembaga atau yayasan di dalam penyelenggaraan pendidikan. Jadilah kemudian dikenal ada lembaga pendidika swasta, seperti juga yang diselenggarakan oleh pesantren. Jika kita mengacu kepada Kementerian Agama di dalam penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah negeri, seperti UIN, IAIN dan STAIN hanya berjumlah 52 buah sementara yang PTAI swasta mencapai jumlah hampir 500 buah. Ini berarti bahwa peran lembaga pendidikan swasta di dalam proses pencerdasan bangsa menjadi sangat bermakna.

Pemerintah memang sedang mencanangkan untuk memperluas akses pendidikan. Jadi peran lembaga pendidikan swasta tentu akan memperoleh tempat yang relatif memadai. Keberadaan lembaga pendidikan swasta untuk memperluas akses pendidikan merupakan bukti nyata bahwa masyarakat memiliki kepedulian sangat besar terhadap pengembangan pendidikan di Indonesia. Tanpa peran lembaga pendidikan swasta, maka realitas pendidikan di Indonesia tentu belum seperti ini. Makanya, banyaknya lembaga pendidikan swasta berbanding lurus dengan peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan secara nasional.

Pesantren tentu saja juga memiliki kontribusi yang sangat besar dalam peningkatan akses pendidikan. Jumlah pesantren yang mencapai puluhan ribu tentu memiliki berbagai lembaga pendidikan mulai dari program pendidikan diniyah, madrasah ibtidaiyah sampai pendidikan tinggi. Oleh karena itu peran pesantren di dalam pengembangan akses untuk pendidikan tentu sangat signifikan.

Akan tetapi lalu menjadi tugas penting lembaga pendidikan swasta ketika telah menerima mandat untuk menyelenggarakan pendidikan, maka kualitas atau mutunya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.  Tidak boleh lembaga pendidikan tersebut dilaksanakan sambil lalu atau sekenanya saja. Secara empiris ada banyak tudingan yang dialamatkan kepada penyelenggaraan pendidikan di bawah pesantren dan juga NU. Di antara tudingan tersebut adalah bahwa kualitas lembaga pendidikan di pesantren hanyalah kelas tiga, setelah lembaga pendidikan negeri, lembaga pendidikan swasta terkenal dan barulah lembaga pendidikan di pesantren.

Makanya tantangan ke depan lembaga pendidikan di bawah pondok pesantren adalah bagaimana meningkatkan kualitas lembaga pendidikannya setarap lebih maju. Untuk itu, maka pesantren harus merekrut tenaga pengajar yang ekselen, harus menata menajemen pendidikannya secara memadai dan pengembangan kelembagaan yang baik.

Sebagaimana di masa lalu, bahwa pesantren selalu memiliki pusat keunggulan atau center of excellence, misalnya Pesantren Tebuireng sebagai pusat keunggulan hadits, Pesantren Rejoso dengan pusat keunggulan tasawuf dan sebagainya. Makanya, sekarang pesantren juga harus menjadi pusat keunggulan yang memadai. Jika di dalam pesantren terdapat program hifzhil Qur’an, maka pesantren tersebut harus menjadi center of excellence di bidang ilmu al-qur’an. Demikian seterusnya.

Jadi, pesantren pun harus berpacu untuk mengembangkan pendidikan sebab pesantren sudah menerima mandat negara untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini