• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENGAWASI DAKWAH ISLAM

Saya diwawancarai oleh Radio El-Shinta, Ahad 23 Agustus 2009 tentang pengawasan oleh aparat keamanan terhadap kegiatan dakwah. Pengawasan terhadap kegiatan dakwah oleh para da’i tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah  Kapolri untuk menjaga agar dakwah tidak dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan terorisme yang memang sedang diawasi dengan ketat.

Kebijakan seperti ini memang bukan sesuatu yang baru. Peristiwa  pengawasan terhadap dakwah tersebut pernah dilakukan oleh pemerintah  di era Orde Baru. Secara historis, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah di era Orde Baru tentu dipicu oleh berbagai peristiwa “pembangkangan” yang dilakukan oleh para eksponen Islam garis keras, seperti Komando Jihad, teror Warman, Kasus Woyla dan sebagainya.

Pengawasan oleh aparat  pemerintah terhadap kegiatan dakwah  pada dasarnya merupakan upaya pemerintah agar dakwah tidak dijadikan sebagai sarana untuk menggalang gerakan yang menyebabkan terjadinya penyelewengan ajaran agama untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menurut paradigma fakta sosial di dalam ilmu sosial,  bahwa tidak ada fakta yang berdiri sendiri kecuali ada fakta penyebabnya. Makanya ketika mencermati terhadap pengawasan yang dilakukan oleh aparat terhadap kegiatan dakwah juga perlu dilihat dari sisi faktor apa yang menyebabkan pemerintah melakukan hal itu. Berdasarkan fakta sosial bahwa ada kegiatan dakwah yang dilakukan dalam kerangka untuk menjadi ajang bagi proses terciptanya fundamentalisme agama. Ada sebagian kecil masyarakat Indonesia yang melakukan kegiatan dakwah dengan tujuan ntuk menciptakan agar jamaahnya menjadi anti negara, anti Islam pada umumnya, anti agama lain dan anti kepentingan barat lainnya. Jumlahnya memang tidak besar tetapi mereka memiliki militansi dan komitmen yang luar biasa untuk membela keyakinan agamanya sedemikian rupa.

Pengajian seperti ini digalang oleh mereka yang  outward appearance-nya sebagai penganut Islam garis keras. Ditandai misalnya dengan gaya berpakaian, gesture dan penampilan yang bercorak kearab-araban. Dalam pandangan kelompok ini, bahwa Islam yang benar adalah Islam seperti dirinya dan selain itu salah. Kebenaran itu hanya satu dan yang lain pasti salah. Semua yang tidak sepertinya dianggap bukan golongannya.

Mereka ini memiliki jamaah pengajian khusus yang dilakukan secara bergantian dari satu tempat ke tempat lain. Mereka tidak mau mengikuti kegiatan dakwah yang bukan dari kelompoknya. Perasaan in group dan out groupnya sangat kuat. Dalam pandangan kelompok ini, maka sesiapapun yang beragama Islam tetapi tidak melakukan amalan Islam sebagaimana dirinya dianggapnya bukan Islam. Maka mereka tidak bisa bertemu dengan kelompok Islam lain yang berbeda pandangan tersebut.

Dakwah di kalangan mereka inilah yang seharusnya diawasi. Bukan dengan tujuan untuk memberangus terhadap kegiatan dakwah Islam tetapi semata-mata untuk memahami bagaimana jalan pikirannya dalam melakukan Islam. Barangkali melalui pemetaan terhadapnya akan  dapat dijadikan sebagai agenda penting di dalam kerangka mengembalikan mereka ke dalam pangkuan Islam yang menjadi mainstream Islam keindonesiaan.

Pengawasan terhadap kegiatan dakwah memang dirasa penting terutama terhadap dai atau jamaah pengajian yang selama ini mengusung Islam garis keras. Berbagai tindakan melawan hukum yang dilakukan seperti melakukan bom bunuh diri, teror dan sebagainya yang menyebabkan hancurnya citra Islam di mata relasi dunia internasional rasanya memang harus diakhiri. Sebab jika tidak dilakukan pengawasan maka akan dikhawatirkan akan muncul semakin banyak kader-kader Islam garis keras yang ke depan akan membahayakan negara.

Pengawasan dakwah tersebut tentunya tidak akan bermakna bagi kegiatan dakwah yang dilakukan oleh kelompok Islam moderat, seperti pengajian atau dakwah yang dilakukan oleh NU, Muhammadiyah, Jamiyah Washliyah, Nahdlatul Wathon, dan organisasi keagamaan Islam lainnya yang selama ini sudah mengusung Islam rahmatan lil alamin.

Jadi pengawasan hanya dapat dilakukan terhadap dakwah yang diusung oleh mereka yang akan memproklamirkan negara Islam atau yang bercita-cita seperti itu. Dan di Indonesia jumlahnya yang seperti ini ternyata semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

Categories: Opini