ULAMA ARAB TENTANG TEROR BOM
Setelah saya menulis tentang “Satu Teks Seribu Tafsir” maka ada keinginan lebih lanjut untuk membahas tentang Jihad yang memiliki variabilitas makna tersebut. Ketepatan saya memiliki Buku “Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim” oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan. Pandangan para ulama Arab ini tentu saja adalah pandangan kontemporer tentang jihad yang dewasa ini banyak diperbincangkan orang. Sebagai tulisan ringkas, di sini tentu saja hanya menukil yang dianggap paling penting saja, yaitu tentang Jihad melalui teror bom.
Pada Bab ke enam buku itu dibahas tentang Batasan-Batasan Jihad dan Penjelasan bahwa Baik Akal Maupun Agama Memastikan Terorisme, Perusakan dan Peledakan Bom Bukan Jihad. Saya hanya akan menukil satu pertanyaan yang saya anggap paling urgen di antara sekian banyak hal yang dipertanyakan. Pada halaman 525-526, terdapat pertanyaan: Apakah melakukan penyanderaan dan peledakan bom di berbagai gedung pemerintah di negeri kafir itu perlu dan merupakan amal jihad? Semoga Allah membalas Syeikh dengan kebaikan. Jawab: Penyenderaan dan perusakan itu merupakan perkara yang tidak boleh. Sebab, hal itu dapat menyeret keburukan terhadap kaum muslimin dalam bentuk pembantaian dan pengusiran. Ini adalah perkara yang tidak boleh. Hal yang dibenarkan dalam melawan orang kafir adalah dengan jihad fi sabilillah dan menghadapi mereka di medan-medan pertempuran kalau kaum muslimin memiliki kemampuan, mereka persiapkan tentaranya, menyerang orang-orang kafir dan memerangi mereka sebagaimana telah dilakukan oleh Nabi Saw. Adapun penghancuran fasilitas dan penyanderaan, maka hal ini mengakibatkan keburukan terhadap kaum muslimin. Rasulullah saw saat Beliau masih di Makkah sebelum hijrah diperintahkan untuk menahan diri (Surat An-Nisa’).
Mereka diperintah untuk menahan diri, tidak memerangi orang-orang kafir. Sebab mereka belum mempunyai kemampuan untuk memerangi kaum kafir. Dan kalau seandainya mereka berhasil membunuh satu orang kafir, niscaya orang kafir akan menghabiskan mereka semua hingga ke akar-akarnya, karena mereka lebih kuat daripada kaum muslimin saat itu, sedangkan kaum muslimin berada dibawah cengkeraman dan kekuasaan mereka.
Jadi penyanderaan (pembunuhan secara sembunyi) itu dapat menyebabkan pembunuhan terhadap orang-orang Muslim yang ada di negara setempat, seperti yang kalian saksikan sekarang dan kalian dengar. Ini tidak termasuk dalam perkara dakwah, dan tidak pula termasuk bagian dari jihad fi sabilillah. Ia mengakibatkan keburukan terhadap kaum muslimin. Apakah Rasulullah saw dan para sahabatnya saat masih di Makkah membunuh orang kafir? Sama sekali tidak! Bahkan mereka dilarang melakukan hal itu. Rasulullah hanya diperintahkan berdakwah dan menyampaikan risalah saja saat beliau di Makkah. Adapun perang hanya di Madinah, yaitu saat Islam memiliki kedaulatan.
Berdasarkan atas jawaban Syeikh Abdul Aziz bin Baz tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa melakukan teror bom kepada sekelompok orang yang tidak jelas siapa mereka merupakan perbuatan yang tidak bisa dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Fatwa ini tentu memiliki rujukan empiris. Di dalam pengeboman terhadap suatu tempat, seperti Bom Bali I dan II maka korbannya kebanyakan adalah orang yang tidak tahu-tahu apa-apa, bahkan beragama Islam. Demikian pula Bom Ritz Carlton dan JW Mariott dan sebagainya. Teror bom yang dilakukan itu dapat merusak citra Islam. Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin menjadi tereduksi oleh tindakan sekelompok kecil orang yang menafsirkan agama secara sempit, bahwa Jihad ofensif dapat dilakukan dimana dan kapan saja.
Islam sesungguhnya merupakan agama yang mencintai keteraturan, keharmonisan, kerukunan, perdamaian dan keselamatan. Oleh karena itu, tindakan sekelompok orang yang menggunakan tafsir kekerasan atas nama jihad tentu bukan bagian dari Islam yang lebih mengedepankan kerahmatan alam tersebut.
Wallahu a’lam bi al-shawab.