• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI SEBUAH KEHARUSAN

Salah satu pernyataan menarik mengapa Kementerian Agama harus melakukan reformasi birokrasi adalah adanya keinginan kementerian agama untuk berubah dalam berbagai aspek, terutama terkait dengan tatakelola kelembagaannya. Apakah tata kelola kelembagaan kementerian agama memang belum ideal sehingga diperlukan reformasi birokrasi. Menurut saya bahwa reformasi birokrasi sesungguhnya merupakan kewajiban di dalam rangka untuk menjdikan birokrasi sebagai tool untuk mencapai tujuan good governance.

Kementerian ini memang memanggul tugas yang sangat berat, sebab dianggap sebagai institusi yang memanggul tugas moralitas dalam semua aspek kehidupan bangsa. Jadi, bukan hanya tugas dan fungsi kementerian agama saja yang harus berbasis pada moralitas, akan tetapi juga seluruh kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu ketika kementerian ini pernah dianggap sebagai institusi yang korup, maka pandangan masyarakat terhadap kementerian ini juga sangat minir. Dianggapnya bahwa kementerian ini sebagai institusi yang tidak pantas menyandang dan memanggul tugas keagamaan yang sarat dengan moralitas tersebut.

Dewasa ini tentu sudah terjadi perubahan yang sangat signifikan. Artinya, bahwa kementerian ini sudah melakukan berbagai perubahan, misalnya dalam penyelenggaraan haji, maka sudah terjadi perubahan dari tahun ke tahun. Melalui konsep first come first serve, maka proses pendaftaran dan pemberangkatan haji sudah sangat memadai. hanya saja, karena jumlah jamaah haji Indonesia yang mencapai 200.000 lebih jamaah, maka tentunya sangat berbeda dengan mengurus jamaah haji yang hanya 23.000 orang sebagaimana di Malaysia.

Kementerian agama sudah melakukan perubahan visinya, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, dan sejahtera lahir dan batin. Dari visi ini kemudian dibreakdown ke dalam misi, yaitu: meningkatkan kualitas kehidupan beragama, meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama, meningkatkan kualitas pendidikan agama, meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

 Visi yang dikumandangkan oleh kementerian agama inilah yang semestinya dijadikan sebagai rujukan bagi  semua aparat kementerian agama dalam melakukan tindakan birokratif. Artinya, bahwa semua elemen di dalam state apparatus di kementerian agama harus memiliki mimpi untuk membangun Indonesia dengan ungkapan visi dimaksud.

Secara empiric kita masih melihat berbagai konflik antar umat beragama, meskipun sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat, bahwa konflik agama itu sesungguhnya tidak ada. Konflik di Kalimantan barat, antara suku Dayak dan Madura sesungguhnya adalah konflik antar etnis dan kemudian dimasukkan agama sebagai penguat. Kemudian konflik di Poso, Maluku, Ambon dan sebagainya juga bukan karena factor agama, akan tetapi karena factor ekonomi, politik dan social.

Di dalam kerangka ini, maka kerukunan umat dan kualitas kehidupan beragama harus menjadi semakin baik. Semakin baik kualitas kehidupan beragamanya diharapkan semakin baik kerukunan beragamanya. Jadi bukan sebaliknya, semakin taat beragama maka semakin mengobarkan semangat permusuhan antar agama.

Kemudian yang tidak kalah penting juga tentang kualitas pendidikan agama dan keagamaan. Banyak bukti yang memberikan gambaran bahwa pendidikan agama masih menjadi yang nomor dua. Banyak lembaga pendidikan agama yang masih belum memenuhi standart minimum penyelenggaraan pendidikan. Pasca diterbitkannya Standart Nasional Pendidikan, maka menjadi ketahuan bahwa banyak lembaga pendidikan agama yang belum memenuhi standart nasional tersebut.

Makanya, tugas reformasi birokrasi di kementerian agama di dalam pendidikan adalah bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan agama tersebut. Makanya, reformasi birokrasi di kementerian agama dianggap berhasil jika kualitas lembaga pendidikan agama memenuhi standart minimal penyelenggaraan pendidikan.

Di dalam hal ini maka penataan terhadap tugas pokok dan fungsi pada masing-masing direktorat tentu harus direformasi seirama dengan visi dan misi kementrian agama dimaksud. penataan ini dianggap penting untuk memberikan prosi yang pas dan relevan bagi pengembangan dan pencapaian visi dan misi kementrian.

Tentu saja dibutuhkan diskusi dan pendalaman agar semua hal yang menjadi instrumen untuk pencapaian visi dan misi kementrian agama bisa dicapai.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini