• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MEMBANGUN MASYARAKAT BERBASIS RISET

Masyarakat yang maju tentu ditandai dengan kemajuan risetnya. Negara-negara belahan utara yang sekarang menjadi developed country adalah negara yang memiliki basis riset yang sangat kuat. Mereka telah menjadi negara yang begitu mengedepankan riset sebagai bagian dari proses memajukan bangsa dan masyarakatnya.

Jika kita menggunakan ukuran hadiah Nobel sebagai ukuran riset yang unggul, maka kebanyakan yang menerima hadiah nobel di bidang fisika, kimia, ekonomi dan sebagainya adalah berasal dari negara yang sudah sangat maju dalam bidang penelitiannya. Makanya pantas jika kemudian negaranya juga maju seirama dengan kemajuan risetnya.

Memang diketahui bahwa ada relasi timbal balik antara penelitian dan kemajuan sebuah bangsa. Negara yang maju bisa menghasilkan riset yang bermutu bagi pengembangan masyarakatnya dan riset  yang berkualitas juga bisa mengembangkan kesejahteraan masyarakat yang berkualitas. Hubungan timbal balik inilah yang memang harus dicermati dalam kerangka untuk menjadi referensi di dalam pengembangan anggaran untuk riset, baik secara nasional maupun regional.

Di Indonesia, tumpuan untuk mengembangkan riset memang sudah ada. Artinya bahwa secara structural kelembagaan, hampir semua lembaga pemerintahan sudah memiliki lembaga risetnya masing-masing. Misalnya, di tingkat nasional maka seluruh kementerian memiliki lembaga risetnya yang bercorak structural maupun yang non struktural.

Di Kementerian Agama, maka didapati Badan Penelitian dan Pengembangan dengan dipimpin oleh Pejabat eselon I, di Kementerian Riset dan Teknologi didapati lembaga penelitian non structural, Dewan Riset Nasional (DRN), dan di semua kementerian juga terdapat lembaga penelitian dan pengembangan, meskipun namanya bisa bervariasi.

Di tingkat provinsi juga hampir seluruhnya memiliki Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), sebagai lembaga structural yang memiliki wewenang untuk melakukan penelitian sesuai dengan kepentingan masyarakat. Di dalam hal ini, maka balitbang diharapkan sebagai pemasok data yang terkait dengan pembangunan masyarakat. Lembaga inilah yang menjadi tempat untuk menghasilkan data yang terkait dengan pembangunan.

Namun demikian, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 50 tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Riset Daerah Propinsi Jawa Timur, maka kemudian diterbitkan SK Gubernur No. 188/327/KPTS/013/10 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Timur Periode 2010-2014.  Lembaga ini memiliki posisi yang jelas dalam kaitannya dengan gubernur dan lembaga penelitian structural lain di provinsi Jawa Timur.

Lembaga ini bukanlah penyedia jasa riset. Jasa riset akan tetap berada di dalam kawasannya masing-masing. Dewan Riset Daerah (DRD) bertugas untuk merumuskan Agenda Riset Daerah (ARD). Jadi tugas utamanya adalah untuk merumuskan ke arah mana riset daerah tersebut hendaknya dilakukan. Sebagai lembaga non structural yang diangkat oleh gubernur, maka lembaga ini bertanggungjawab langsung kepada gubernur. Dan kemudian menterjemahkan berbagai program prioritas gubernur Jawa Timur atau pemerintah daerah menjadi arah penelitian yang jelas. Makanya, arah riset yang akan dilakukan adalah untuk merumuskan penelitian terkait dengan memberikan akses kepada masyarakat miskin mengenai pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

Oleh karena itu lembaga ini tidak terkait langsung dengan Dewan Riset Nasional (DRN) secara hirarkhis atau DRD bukan subordinate dari DRN, akan tetapi sebagai lembaga nonstructural independen yang memiliki kewenangan membantu gubernur di dalam merumuskan agenda  riset daerah yang relevan dengan kebutuhan pembangunan di Jawa Timur.

Jika DRN sebagai lembaga di bawah kementerian bisa menjadi penyedia jasa riset, maka di DRD sama sekali tidak memiliki peluang untuk menjadi penyedia riset. Tugas ini semata-mata untuk merumuskan ARD, sehingga semua riset yang diselenggarakan secara parsial oleh masing-masing SKPD, Badan dan sebagainya tetap memiliki muara yang sama, yaitu ARD.

Melalui kebijakan seperti ini, maka sesungguhnya ada satu tujuan yang ingin dicapai  yaitu membangun masyarakat berbasis riset.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini