MENGENTAS KEMISKINAN SEBAGAI TUGAS BERSAMA
Mengentaskan kemiskinan bukanlah tugas orang perorang. Akan tetapi merupakan tugas bersama. Tugas masyarakat, lembaga keswadayaan dan pemerintah. Artinya, bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengentas kemiskinan sebagaimana tertera di dalam Pembukaan UUD 1945 dan juga tercantum di dalam pasal-pasal UUD 1945. Sedangkan masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengentas kemiskinan, sebab masyarakat juga memiliki kemampuan sumber daya untuk itu. Di sisi lain LSM juga memiliki kewajiban mengentas kemiskinan, sebab juga memiliki agen untuk pemberdayaan masyarakat.
Salah satu penyebab keterpurukan Indeks Pengembangan Manusia (IPM) adalah karena tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia yang masih rendah. Kesejahteraan ekonomi merupakan tolok ukur utama di dalam pengembangan SDM. Jadi kalau tingkat kesejahteraannya rendah, maka juga akan rendah pula IPM-nya.
Problem social di negara-negara berkembang termasuk Indonesia biasanya ada tiga, yaitu kemiskinan, ketertinggalan dan ketergantungan. Kemiskinan telah menjadi problem akut di semua negara sedang berkembang. Di Indonesia, pola pengentasan kemiskinan telah dilakukan dengan berbagai model antara lain melalui program insentif masyarakat, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Gardutaskin, Desa Model, Desa Mandiri Sejahtera, dan sebagainya.
Demikian pula pembangunan infrastruktur ekonomi yang diperkirakan bisa menjadi pengungkit peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan jalan-jalan desa sudah dilakukan di hampir semua wilayah pedesaan. Namun demikian ternyata bahwa factor pengungkit infrastruktur ini ternyata tidak memberikan pengaruh signifikan. Variable lainnya yang mestinya menjadi pengungkit adalah factor peningkatan pertanian dan agribisnis.
Sector pertanian sudah tidak lagi bisa menjadi pengungkit kesejahteraan, sebab ada variable pupuk yang harganya tidak terjangkau oleh masyarakat. Belum lagi factor musim yang rimut dan infrstruktur pertanian yang belum maksimal fungsinya. Artinya bahwa harga pupuk kimia tidak sebanding dengan harga dasar gabah, kedelai dan jagung atau lainnya. Harga dasar gabah yang tinggi juga akan manjadi masalah, sebab terkait dengan perlunya harga murah bagi Sembilan bahan pokok (sembako).
Makanya, yang seharusnya menjadi prioritas program pengembangan masyarakat adalah pada sector yang memberikan nilai lebih bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan sasaran pengentasan kemiskinan melalui by name by address. Ada tiga pengungkit untuk mengentas kemiskinan, yaitu bantuan langsung tunai (BLT) kepada yang memang harus diberikan seperti itu, ada yang berupa bantuan keahlian terutama kepada orang miskin yang memiliki kemampuan untuk berkembang keahliannya dan bantuan modal bagi para pengusaha kecil.
Jika skema ini dapat dilakukan dengan baik dan didampingi oleh agen pengembang masyarakat yang tangguh, maka saya berkeyakinan bahwa program ini akan bisa menjadi pengungkit pengembangan kesejahteraan masyarakat.
Islam sesungguhnya juga memiliki konsep yang sangat baik tentang pengentasan kemiskinan. Di antaranya adalah melalui zakat, infaq dan sedekah. Melalui zakat yang menjadi kewajiban bagi orang yang kaya untuk menunaikannya, maka sesungguhnya Islam mengajarkan keseimbangan tentang perputaran uang. Jangan sampai uang hanya menumpuk pada orang kaya saja, akan tetapi juga ada sebagian kecil yang menjadi hak bagi kaum miskin. Sebagian kecil harta orang kaya tersebut harus dikelola secara baik agar dapat dipastikan peruntukannya untuk kaum yang membutuhkan. Di dalam Islam dikenal ada delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, peminta-minta, pencari ilmu, ibnu sabil, orang yang banyak hutang, panitia zakat dan sebagainya.
Tugas kita adalah menentukan by name by address-nya untuk delapan mustahiq zakat. Mereka ini harus didata secara rinci dan mendasar sehingga hanya mereka yang berhak saja yang akan memperolehnya. Jika orang rebutan BLT, maka tidak ada orang yang berkecukupan yang merebut zakat. Jika ada rebutan zakat, maka tentu disebabkan oleh kemiskinannya.
Oleh karena itu, seandainya zakat, infaq dan sedekah bisa dimanaj dengan benar, maka akan bisa menjadi salah satu instrumen di dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.
Wallahu a’lam bi al shawab.