• December 2024
    M T W T F S S
    « Nov    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENJADIKAN PANCASILA SEBAGAI LIVING IDEOLOGY

Diskursus tentang kapan hari lahirnya Pancasila memang menjadi bahan perbincangan akhir-akhir ini. Hal itu tentu saja terkait dengan acara yang diselenggarakan oleh MPR RI untuk memperingati tanggal 1 Juni sebagai hari di mana Soekarno berpidato tentang pentingnya menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Di antara yang mendukung Pancasila dilahirkan tanggal 1 Juni 1945 adalah tentu saja keluarga besar Bung Karno, sementara  kelompok lain, yang direpresentasikan oleh AM Fatwa beranggapan lain, yaitu tanggal 22 Juni 1945 bersamaan dengan kesepakatan tentang Jakarta Charter.

Secara kronologis, pembicaraan tentang apa yang sebaiknya menjadi dasar negara memang sudah terjadi semenjak tanggal 20 Mei 1945. Pada waktu itu sudah muncul gagasan tentang dasar negara di dalam Sidang BPUPKI. Antara lain usulan Soekarno, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat. Kemudian Muhammad  Yamin juga mengajukan usul antara lain: Ketuhanan Yang Maha Esa, Persatuan Indonesia, Rasa kemanusiaan Yang Adil dan beradab, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memberi nama dasar negara yaitu Pancasila dengan rumusan: Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia), Internasionalisme (Perikemanusiaan), Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan.  Lalu, 22 Juni 1945, melalui Sidang PPKI yang dihadiri oleh Soekarno, Muh. Hatta, AA. Maramis, KH. Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkar, Abikusno Tjokrosujoso, Agus Salim, Ahmad Subardjo, Muhammad Yamin menetapkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) sebagaimana yang tertera di dalam Pembukaan UUD 1945 dengan tambahan pada bagian Ketuhanan yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya-pemeluknya.

Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan Sidang dengan agenda menetapkan hukum dasar  dengan pembukaannya dan menetapkan presiden dan wakil presiden. Pada saat itulah muncul keberatan dari Indonesia Timur tentang tujuh kata pada sila pertama. Maka atas kemauan tersebut lalu tujuh kata itu dicoret, sehingga akhirnya disepakati menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.

Dari konteks ini,  maka jelaslah bahwa kelahiran Pancasila merupakan proses panjang hasil akumulasi dari berbagai pemikiran yang berkembang. Hanya saja memang istilah Pancasila itu dinyatakan pada tanggal 1 Juni 1945. Tetapi isi dari Dasar Negara telah dibicarakan dalam berbagai pertemuan sebagaimana kronologi di atas. Dengan demikian, maka kelahiran Pancasila merupakan sebuah proses yang saling mengisi semenjak dibicarakan tentang Dasar Negara tanggal 20 Mei 1945 hingga tanggal 18 Agustus 1945. Proses sejarah ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.

Melihat kenyataan ini, maka benarlah apa yang dinyatakan oleh Presiden SBY bahwa bangsa Indonesia tidak perlu memperdebatkan tentang  Pancasila sebagai dasar negara. Menurut Presiden bahwa perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara hanya akan menghasilkan sesuatu yang kontraproduktif. Bagaimana pun keberadaan Pancasila sebagai dasar negara sudah merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan.  Pancasila telah menjadi bagian penting di dalam kehidupan bernegara bangsa semenjak Indonesia merdeka. Pancasila merupakan consensus nasional bangsa Indonesia tentang apa yang sebaiknya menjadi dasar negara.

Melalui consensus nasional yang kemudian menjadi dasar  negara ini, maka bangsa Indonesia telah merenda kehidupan berbangsa dan bernegara semenjak kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang. Pancasila telah teruji dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, etnis dan agama. Pancasila memang telah menjadi common platform bagi bangsa Indonesia.

Pancasila memang digali dari sejarah panjang kehidupan dan kebudayaan masyarakat Indonesia yang kemudian diakumulasikan dalam lima sila sebagaimana yang kita kenal sekarang. Pancasila tersebut merupakan consensus seluruh bangsa Indonesia yang direpresentasikan oleh mereka yang tergabung di dalam Sidang BPUPKI dan PPKI. Meskipun kebanyakan anggota PPKI adalah beragama Islam dan telah menentukan preambule UUD sebagaimana tercantum di dalam Jakarta Charter, akan tetapi melalui kebesaran hati dan visi ke depan Indonesia yang plural dan multikultural, maka mereka menerima usulan dari sebagian bangsa Indonesia yang beragama non-Islam.

Peristiwa historis inilah yang sebaiknya menjadi bahan pertimbangan bagi generasi sekarang. Pertimbangan tentang pluralism dan multkulturalisme yang dijadikan sebagai pedoman untuk merenda Indonesia masa depan oleh founding fathers, seharusnya menjadi pegangan bagi masyarakat Indonesia di dalam membangun Indonesia.

Pancasila dengan demikian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)   yang telah menjadi pilihan cerdas dari para pendiri bangsa. Jika Pancasila sebagai Dasar Negara telah memperlihatkan ketangguhannya untuk menjadi perekat bangsa, maka sepatutnya memang sudah tidak  perlu lagi dibicarakan eksistensinya.  Pancasila merupakan keputusan final tentang dasar negara.

Jadi, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana menjadikan Pancasila sebagai living ideology bagi  seluruh bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai ideologi yang hidup untuk merespon dan menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Makanya, menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia berarti menjadikan Pancasila sebagai instrumen untuk membangun Indonesia yang berkualitas di masa yang akan datang.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini