• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

REKOMENDASI FORUM PIMPINAN PTAIN

Meskipun waktunya relatif singkat, yaitu hanya dua hari, akan tetapi pertemuan pimpinan PTAIN di Gorontalo ternyata memiliki makna yang sangat penting. Di forum inilah para pimpinan seakan memperoleh tempat untuk saling share tentang program yang dilakukan dan yang akan dilaksanakan. Tetapi forum ini juga menjadi ajang untuk berkeluh kesah tentang hal-hal yang menjadi hambatan dan kendala di dalam pengembangan program pendidikan.

Di dalam meeting ini, maka yang sangat mengedepan adalah tentang pengembangan prodi. Ternyata bahwa kendala pengembangan prodi adalah pada tingkatan betapa sulitnya memperoleh izin penyelenggaraan program studi. Meskipun semua persyaratan minimal sudah dipenuhi, akan tetapi ternyata untuk mendapatkan izin operasional ternyata tidak mudah. Memang sudah ada edaran dari kementerian Agama tentang persyaratan pembukaan prodi baru, akan tetapi kendala birokrasi ternyata juga sering mengedepan.

Untuk memperoleh izin operasional prodi baru, terutama prodi umum, maka harus memperoleh rekomendasi dari kementerian pendidikan nasional. Dan kemudian izin operasionalnya ditentukan oleh kementerian agama. Dualisme birokrasi ini yang ternyata tidak mudah ditembus. Apalagi juga ditandai dengan ketiadaan aturan yang memback up terhadap hal ini. Pasca dihapusnya UU BHP, maka aturan dasar yang menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan di berbagai lembaga pemerintahan sepertinya tidak ada. Maka, sungguh diperlukan aturan baru untuk menjadi landasan hukum penyelenggaraan pendidikan dimaksud.

Tidak kalah pentingnya adalah tentang pengawasan dan pemeriksaan yang juga menjadi bahan rerasan para pimpinan PTAIN. Menurut penilaian para pimpinan PTAIN bahwa pengawasan yang dilakukan oleh tim irjen, BPK atau BPKP hanya menggunakan tarif Standart Biaya Umum (SBU). Sepertinya hanya inilah kitab suci di dalam pengawasan dan pemeriksaan. Akibatnya, banyak hal yang dilakukan oleh PTAIN lalu menjadi bermasalah. Salah satu yang dianggap krusial adalah tentang tarif di Program Pascasarjana (PPS). Temuan selama ini selalu menyatakan bahwa pembayaran di PPs melebihi tarif SBU.

Agar penyelenggaraan pendidikan di PTAIN tidak menyalahi aturan dan juga berbasis pada hal-hal yang empiric, maka mestilah dilakukan langkah terobosan. Sebagai suatu gambaran, maka mengajar di program S1 tentu saja beda bobot kualitasnya dibanding dengan mengajar di program doctoral. Makanya, para pimpinan PTAIN juga menyadari bahwa tarif untuk mengajar di program S3 tentu memiliki kualifikasi tarif yang berbeda. Di dalam hal ini, maka mestilah dipikirkan tentang adanya tarif khusus atau Standart Biaya Khusus (SBK) yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan di program khusus. Satu lagi yang mendasar juga bagi dosen yang mengajar di klas khusus internasional. Meskipun proses belajar mengajarnya sama, akan tetapi penggunaan bahasa Arab dan Inggris sebagai bahasa pengantar tentu tidak bisa diabaikan begitu saja.

Mestinya terhadap hal-hal khusus seperti ini, maka harus diperlakukan hal-hal yang khusus pula. Di sinilah arti pentingnya merumuskan tarif khusus bagi penyelenggaraan pendidikan. Selama ini pengawasan hanya menggunakan SBU sebagai kitab suci sehingga terobosan apapun selalu dinyatakan tidak tepat.

Menyadari akan akan hal ini, maka ada beberapa usulan yang mesti harus ditindaklanjuti, yaitu: pertama, harus ada kesepahaman antara Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama untuk merumuskan aturan tentang penyelenggaraan pendidikan di bawah Kementerian Agama dalam relasinya dengan Kementerian Pendidikan Nasional. Aturan inilah yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaaan pendidikan bagi PTAIN dan PTAIS dan juga PTN dan PTS. Bukankah sekarang banyak kecenderungan PTN/S menyelenggarakan pendidikan keagamaan dan sebaliknya PTAIN/S menyelenggarakan pendidikan umum.

Kedua, perlunya ada regulasi tambahan tentang SBU. Jika selama ini yang dijadikan pedoman di dalam pengelolaan pendidikan hanyalah memakai SBU, maka kiranya ada wewenang bagi PTAIN untuk merumuskan tarif SBK sebagai bagian penting dari pemberian wewenang kepada PTAIN untuk pengelolaan keuangannya. Jika Satker yang sudah BLU bisa merumuskan tarif dan standart biaya, maka PTAIN yang masih menjadi satker PNBP juga diberi wewenang untuk sedikit bergerak dinamis.

Tentu masih banyak hal yang telah didiskusikan oleh meeting Forum Pimpinan PTAIN dalam rangka mengkaji pesoalan internal kelembagaan maupu eksternal kelembagaan.

Semuanya mengindikasikan bahwa membicarakan masalah pendidikan memang tidak ada hentinya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini