• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

DUA SISI ERA REFORMASI

Tanpa terasa bahwa usia reformasi sudah memasuki tahun ke 11. Di  tengah usianya tersebut ternyata reformasi sudah memiliki dua dampak sekaligus. Pertama adalah dampak positif, yaitu reformasi telah menghasilkan mobilitas vertikal, misalnya para politisi yang dapat memasuki kancah politik pasca reformasi. Kyai, ustadz, aktivis organisasi, dan kaum terpelajar kemudian memasuki kancah politik. Andaikan tidak ada reformasi, maka sangat tidak mungkin seorang aktivis organisasi, pengusaha dan bahkan kyai dapat menjadi bupati, gubernur apalagi menteri. Kedua, dampak negatif, yaitu reformasi telah menghasilkan banyak orang yang kemudian memasuki rumah tahanan (rutan), karena kesalahan yang dilakukannya. Rutan pun kemudian dimasuki oleh para terpelajar, kaum terdidik, para aktivis partai dan juga kaum birokrat. Seandainya tidak ada reformasi, maka juga kecil kemungkinan kyai, aktivis organisasi atau lainnya terjerat kasus politik seperti sekarang. Jadi reformasi bermata dua: positif dan negatif.

Reformasi memang menjadi arena berbagai tarikan kepentingan. Tarikan politik adalah yang paling menarik. Hingga saat ini pertarungan kepentingan begitu tampak menonjol. Dalam masa reformasi maka sudah terdapat beberapa kali pilihan umum. Benturan aturan pun juga tidak terhindarkan.  Sebagai akibat reformasi di bidang hukum, maka berbagai gugatan tentang produk politik juga muncul luar biasa. Hal ini hampir tidak dijumpai di era Orde baru. Dalam sistem otoriter, maka nyaris tidak dimungkinkan adanya gugatan politik oleh partai politik yang kalah. Namun di era reformasi ini maka semuanya bisa melakukan gugatan hukum terhadap persoalan politik. Yang terakhir, pasca pilpres tentunya adalah gugatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan daftar anggota legislatif terpilih. Ketika Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU tersebut maka pro-kontra pun terjadi. Bahkan juga sudah sampai tahapan saling mengancam akan mengerahkan massanya.

Di Jawa Timur, dampak negatif yang sekarang sedang melilit para aktivis partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan juga organisasi sosial lainnya adalah program Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Program ini sesungguhnya sangat strategis artinya bahwa ada core program yang sesungguhnya diperuntukkan bagi masyarakat bahkan bisa dianggap sebagai anggaran yang pro-poor. Melihat namanya maka jelaslah bahwa program ini dirancang untuk mengentas masyarakat miskin dan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Program dengan nama yang bagus dan tujuan yang sesungguhnya juga mulia ternyata tidak mesti begitu di  dalam implementasinya. Dalam kasus P2SEM di Jawa Timur, ternyata dana tersebut digunakan justru untuk peruntukan lain. Yang sungguh mengenaskan adalah dana tersebut diberikan kepada lembaga yang tidak memiliki kredibilitas sebagai institusi yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat. Bahkan juga dalam implementasinya juga terdapat pemotongan dalam jumlah prosentase yang cukup besar selain juga banyak program yang tidak sampai kepada sasaran dan bahkan fiktif. Program ini kemudian sudah menyeret beberapa anggota legislatif. Aktivis parpol dan sudah diselidiki oleh kejaksaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power ini.

Suatu pertanyaan mendasar layak diungkap, bagaimanakah mekanisme pengajuan program, pemilihan lembaga pelaksana program dan implementasi program P2SEM tersebut terjadi. Melihat kenyataan empiris, maka kesalahan sesungguhnya terjadi di awal penentuan indikator program. Jika indikator program ini jelas, maka sasaran, tujuan, target, out put dan outcome program, lembaga pelaksana, anggaran dan rencana  implemetasi program akan dapat diketahui secara lebih dini. Sayangnya bahwa program ini memang mengandung hidden agenda, sehingga transparansinya hampir nihil. Bisa dibayangkan bahwa dana yang sesungguhnya untuk pemberdayaan masyarakat kemudian berubah peruntukannya, yaitu untuk kampanye calon anggota legislatif.

Negeri ini memang penuh paradoks. Anggota legislatif yang memiliki wewenang untuk melakukan legislasi, membuat aturan, kebijakan dan hal-hal lain yang terkait dengan perencanaan program pemerintah justru menjadi lembaga yang paling banyak disorot karena banyaknya kasus korupsi. Kasus P2SEM adalah cermin bagi semuanya bahwa ada sesuatu yang harus selalu dicermati terkait dengan program-program pembangunan. Makanya melakukan pengawasan anggaran menjadi sangat penting. Jika seperti ini, maka memberdayakan masyarakat untuk melek anggaran dan pentingnya transparansi anggaran dirasakan sebagai sesuatu yang sangat mendesak.

Oleh karena itu, agar didapati trust yang membudaya di masyarakat, maka semuanya harus bersia-sekata untuk melawan berbagai penyimpangan terutama yang terkait dengan program pemberdayaan masyarakat.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

Categories: Opini