NU, PANCASILA DAN CIVIL RELIGION
Prof. Dr. H. Nur Syam, MSi
Guru Besar Sosiologi IAIN Sunan Ampel
Pengantar
Secara historis NU memiliki kontribusi yang sangat besar dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Jika dirunut maka akan didapati bagaimana peran NU dalam kehidupan bernegara bangsa tersebut, meskipun secara akademis sering menjadikan NU dianggap sebagai organisasi yang akomodatif, fragmatis dan bahkan oportunis.
Labeling seperti ini memang disandarkan atas realitas bahwa NU sebagai organisasi pernah melakukan tindakan politik untuk membela Soekarno dalam menggoalkan konsep Nasionalisme, Agama dan Komunis (Nasakom), yang saat itu dianggap sebagai sebuah konsepsi yang salah oleh organisasi sosial keagamaan lainnya, sebab menempatkan agama dan komunis dalam satu bangunan konsep. Selain itu NU juga pernah mengangkat Soekarno sebagai Waliy al-amri dharury bi al-syaukah, yang dianggap oleh lainnya sebagai langkah oportunisme politik.
Kemudian, di era Orde Baru NU juga sekali lagi memainkan peran penting di dalam menggoalkan Pancasila sebagai asas tunggal bagi seluruh organisasi sosial keagamaan dan lainnya di Indonesia. Melalui forum Munas Alim Ulama di Pesantren Salafiyah Syafiiyah Situbondo ditetapkan bahwa Pancasila dapat dijadikan sebagai asas bagi seluruh organisasi di Indonesia.
Terlepas dari berbagai macam simbol yang diatribusikan kepada NU tetapi yang jelas bahwa NU telah mewarnai sejarah pergerakan bangsa Indonesia semenjak awal kemerdekaan Indonesia hingga dekade akhir-akhir ini. Dan salah satu aspek penting dalam kontribusi NU tersebut adalah bagaimana NU dengan konsepsi tentang Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sebagai sesuatu yang final bagi bangsa Indonesia. Dan yang lebih penting adalah NU dengan konsepsinya tentang Pancasila telah mengarahkan pergerakannya untuk menjadi civil religion atau masyarakat madani.
Agama Sipil
Agama sipil semula diungkapkan oleh intelektual Perancis bernama J.J. Rousseau melalui konsep ‘kontrak sosial’. Di dalamnya terdapat agenda pencerahan yang berdasar atas keagungan logika. Yang terpenting adalah logika untuk melibatkan rakyat di dalam sistem kenegaraan. Rakyat mempercayakan kepada para elit untuk memerintah sesuai dengan keinginan rakyat. Maka tujuan terpenting dalam sistem kenegaraan adalah menyejahterakan rakyat. Melalui konsep kontrak sosial tersebut, maka sesungguhnya posisi masyarakat sebagai bagian penting dari negara telah menjadi kenyataan. Masyarakat memiliki daya tawar untuk memasuki ranah pemberdayaan.
Civil religion (agama sipil) adalah sebuah agama yang menyadari bahwa tampilan di wilayah publik hanyalah sebatas nilai dan semangatnya, bukan pada bentuk-bentuk formalnya. Karena itu pada dasarnya, agama adalah hakikat sejarah. Ia bukan kumpulan dogma, ajaran kaku, maupun etika eksklusif, melainkan proses-proses historis yang selalu bergerak menuju yang lebih baik. Sebuah proses verifikasi secara terus-menerus untuk menemukan unlimited kebenaran yang bermanfaat bagi manusia dan alam semesta. Ia mereformasi dan tak jarang merevolusi diri secara elaboratif dan berkelanjutan terhadap seluruh dogma lama agar lebih civilian. Oleh karenanya, pemerdekaan manusia untuk melakukan tindakan-tindakan sosial yang selalu tersublimasi nilai transendennya, harus menjadi paradigma di dalam pergerakannya.
Masyarakat Sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris Civil Society yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas. Secara historis karya Adam Ferguson merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan masyarakat sipil (civil society), yang kemudian diterjemahkan sebagai Masyarakat Madani. Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas, namun merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial) atau berbeda dari negara. Masyarakat sipil, memiliki dua bidang yang berlainan yaitu bidang politik (juga moral) dan bidang sosial ekonomi yang secara bersamaan diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat.
Basis Civil Religion
Demokratisasi seringkali memunculkan suasana konfliktual antara masyarakat, agama dan negara. Sebagai negara yang menggunakan pilar agama sebagai landasan perjuangan dan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang di dalam pembukaan UUD 45 yaitu ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, maka sesungguhnya agama dan negara memiliki relasi dalam coraknya yang simbiosis. Tujuannya tak lain untuk melindungi dan menjamin warga negara dapat menjalankan ibadah agamanya masing-masing dengan baik.
Sebagian masyarakat Islam bahkan meyakini bahwa Pembukaan UUD 45 dijiwai oleh Piagam Jakarta. Dan meskipun sudah kembali ke UUD 1945, tetapi hakikatnya sebagaimana disebutkan juga dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bahwa keyakinan agama merupakan ruh bagi setiap masyarakat Indonesia dalam membangun bangsa dan negara ini.
Civil religion berkembang seiring dengan keinginan sekelompok masyarakat yang memposisikan agama di tengah perubahan sosial, dengan mengadopsi konsep civil religion bangsa Amerika, yaitu agama dalam masyarakat modern adalah sebagai sandaran transendental. Kehidupan beragama berjalan bersama proses transformasi sosial. Dalam masyarakatnya yang majemuk, maka agama mendapat tempat untuk diekspresikan dalam bentuk simbol-simbol yang tidak formal. Ia diekspressikan dalam wujudnya yang substansial.
Garis perjuangan Islam kultural adalah welfare religion (agama kesejahteraan) yang beradab dalam pencapaian welfare civil (masyarakat kesejahteraan). Tuhan dalam civil religion mengajarkan bahwa kesadaran diri dan rumusan cita-cita manusia harus diperoleh dengan cara yang beradab, inklusif, dan pluralis, bukan komunal, sektarian dan eksklusif. Politik dan kekuasaan dalam civil religion berada posisi yang harus terberi nilai dan semangat agama, bukan sebaliknya, mengatur dan memaksa agama untuk mengikuti alurnya. Karenanya, Islam kultural dengan kerangka civil religion harus senantiasa berakar dari teologi pembebasan dan berjiwa kerakyatan. Islam kultural jikalau ingin tetap berkiprah harus selalu memegang teguh visi universal dan transformatif dalam pengupayaan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka civil society yang kedap intervensi politik. Dengan demikian, Islam kultural pada dasarnya bergerak dalam wilayah yang sejalan dengan proses demokratisasi dalam seluruh bidang kehidupan. Kekhawatiran terkoyak-koyaknya bangsa sama sekali bukan hal mengada-ada. Fenomena yang berkembang memperlihatkan secara telanjang kemungkinan tersebut. Jika kita mau jujur, sangat mungkin bahwa salah satu faktor utamanya adalah keberagamaan (sekali lagi bukan agama) formalistik kaku yang mengabaikan nilai-nilai moral agama.
Pancasila Sebagai Civil Religion
Satu pilar utama dalam kehidupan beragama yang majemuk yang harus selalu dijaga dan dijunjung tinggi adalah, ”setiap agama telah memiliki batas-batas koridor masing-masing, sehingga apabila dalam perkembangannya setiap agama yang keluar dari koridor itu, akan membawa keresahan dalam masyarakat agamanya, dan untuk itulah pemerintah bertugas menata dan menyeimbangkan kembali”.
Sumbangan individu-individu itu kemudian disepakati bersama dan melahirkan suatu konsep bersama yang ditaati bersama. Sebuah konsep integrasi sosial yang dapat berlaku tidak saja dalam kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga kehidupan beragamanya. Levi Strauss dengan konsep strukturalisnya berpendapat, bahwa tidak ada suatu masyarakatpun yang tidak membutuhkan aturan, manusia memiliki naluri untuk itu. Dan civil society serta civil religion dapat berkembang tanpa perlu mendiskreditkan satu kelompok masyarakat atau pun satu kelompok agama atas lainnya.
Revitalisasi Pancasila sebagai civil religion memang menjadi keniscayaan. Agama formal dalam berbagai namanya (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) tentu tidak berkebaratan untuk menjadikan Pancasia sebagai agama sipil, dalam pengertian menjadi perekat dari semua elemen bangsa. Untuk itu perlunya “agama umum” sebagai dasar integrasi bangsa, yaitu suatu “agama rakyat” yang sifatnya umum dan terbuka, yang kelak dinamakan “agama sipil.” Pada setiap masyarakat, komunitas dan setiap orang memakai nilai-nilai kebersamaan yang universal berdasarkan common sense. Civil religion juga dapat diartikan sebagai “suatu perangkat umum ide, ritual, simbol yang memberi arah pada pengertian kesatuan,” yang dinamakannya “agama umum.” Melalui tangan Robert N. Bellah, agama sipil disistematisasi secara bertahap, sehingga dengan mempelajari elemen-elemenya berdasarkan sumpah Presiden dan sejarah bangsa Amerika dan hari-hari besar bangsa tersebut, yang akhirnya menjadi dimensi agama dalam kehidupan politik negara Amerika. Berdasarkan uraian Bellah, maka agama sipil menjadi universal dan hadir dalam banyak bentuk di seluruh dunia. Menurutnya, bahwa terdapat lima rukun agama sipil, yaitu: adanya kepercayaan terhadap Tuhan, adanya kepercayaan tentang hari akhir, adanya takdir baik dan buruk, berbuat baik dan persaudaraan.
Berdasarkan pemikiran intelektual, agama sipil adalah realitas transenden. Agama sipil adalah suatu symbol hubungan antara warganegara dengan waktu dan tempat serta sejarah bangsa tersebut di bawah pengertian ultimate reality. Dari tolehan filosofis, agama sipil dibawa ke dalam masyarakat menjadi “pandangan hidup berbangsa dan bernegara yang pluralistik.” Suatu filsafat hidup yang mengayomi semua warganegara yang berbeda secara etnis dan agama. Jadi agama sipil adalah suatu gaya hidup berbangsa yang majemuk dalam agama dan menghisap semua agama formal yang ada.
Jika kita masih punya nurani, memiliki komitmen untuk kelangsungan hidup bangsa, serta tanggung jawab teologis atas kehidupan, tidak ada jalan lain kecuali kita mengembangkan keberagamaan menjadi civil religion. Memodifikasi secara kritis konsep Bellah civil religion itu merupakan pola keberagamaan yang harus mampu menanamkan keimanan yang kukuh bagi para penganutnya sesuai dengan agama yang dianut, namun pada saat yang sama dapat mengantarkan mereka kepada arah sense of crisis terhadap kehidupan nyata. Pengembangan civil religion meniscayakan eliminasi, minimal pengurangan semaksimal mungkin dan juga dapat mengurangi otoritarianisme, dan pada saat yang sama dapat mengembangkan keotoritatifan pemahaman agama.
Pancasila dengan lima silanya adalah gambaran riil tentang civil religion. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan gambaran tentang prinsip utama di dalam civil religion. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, demikian pula Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari konsep persaudaraan yang didasarkan atas keadilan dan kemanusiaan. Kemudian Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan juga memberikan gambaran bahwa demokrasi sebagai bagian penting dalam prinsip civil religion terkover di dalamnya.
Hanya saja problemnya bahwa cita dan idealitas yang demikian baik terkadang tereduksi oleh tindakan para pelaku, baik rakyat maupun elitnya. Pengalaman Orde Baru yang sesungguhnya memiliki ambisi yang sangat baik untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam seluruh tindakan masyarakat Indonesia ternyata dikalahkan oleh berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Pengalaman sejarah ini tentu harus disikapi secara arif dan bijaksana agar usaha untuk melakukan revitalisasi Pancasila di dalam kehidupan masyarakat tidak mengalami reduksi makna.
Seperti Sisi Mata Uang
Sebagai organisasi sosial keagamaan, sikap NU memang tidak diragukan dalam kerangka menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945 sebagai landasan yuridis negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai landasan struktural dan bentuk negara. NU memang sudah menahbiskan dirinya menjadi pengawal negara ini. Makanya tidak salah jika dalam banyak hal NU menjadi penyangga garda depan negara Indonesia. Munculnya konsep Islam moderat, Islam Indonesia, Islam sebagai rahmatan lil alamin, hakikatnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha NU untuk menjadi penyangga kehidupan masyarakat bangsa berbasis atas Pancasila dimaksud.
Oleh karena itu menjadi menarik, membaca ulang pidato iftitah KH. Sahal Mahfudz: dalam Munas dan Konbes NU, 27-30 Juli 2006: “…NU berkeyakinan bahwa syariat Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syariah terimplementasi di dalam masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai syariah di dalam masyarakat. Apalagi NU sudah berkesimpulan bahwa NKRI dengan dasar Pancasila sudah merupakan bentuk final bagi bangsa Indonesia”.
Di tengah nuansa untuk melakukan eksperimen tentang bentuk negara, dasar negara dan UUD, maka sesungguhnya apa yang dilakukan oleh NU seharusnya dicatat dengan tinta emas dalam kehidupan berbangsa bernegara. Tanpa keinginan untuk menganakemaskan NU dalam kehidupan bernegara bangsa, namun melalui upaya untuk menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI patutlah diapresiasi secara maksimal. Bagi NU maka Pancasila yang sudah menjadi civil religion sudah seperti dua sisi mata uang. Jika dilihat di sebelah sisi ada NU-nya dan di sisi lainnya ada Pancasilanya. Dan keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kerangka membangun masyarakat madani yang berbasis pada ajaran agama.
Dengan demikian, jika membicarakan relasi antara NU, Pancasila dan civil religion, maka sesungguhnya kita berbicara tentang bagaimana pandangan atau konsep NU tentang Pancasila dan bagaimana Pancasila tersebut menjadi civil religion yang implementatif bagi kehidupan masyarakat secara umum dan komunitas NU secara khusus. Dan secara empiris menunjukkan bahwa NU, Pancasila dan civil religion adalah konsep yang memiliki relasi simbiosis-substansial di dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dewasa ini.