Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

WARTAWAN DAN UPAYA MEMBANGUN RELIGIOUS HARMONY

Kementerian Agama mendapatkan tamu kehormatan para wartawan Internasional yang berkunjung ke kantor pada Selasa, 02/09/2014. Acara yang diprakarsai oleh Aliansi Jurnalis Independent (AJI) tersebut berlangsung di Ruang Meeting Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Jl. Lapangan Banteng. Acara ini dihadiri oleh Menteri Agama, segenap pejabat Eselon I dan II dan undangan lainnya.

Di antara wartawan yang hadir adalah dari Bangladesh, Indonesia, Iran, Iraq, Malaysia, Pakistan, Palestine, Singapore, USA dan East West Center. Mereka adalah para wartawan yang bekerja di dunia Pers internasional. Misalnya dari The Guardian, London, Al Hurra Television, Media Corp., The Economist, Religion News Service, The Huffington Post, The Washington Times, East West Center, Alhayat aljadida Newspaper, Dayle Jang dan sebagainya.

Di dalam sambutannya Menteri Agama mengungkapkan tentang bagaimana kerukunan beragama sudah terbangun semenjak lama. Jika dilakukan flash back maka akan diketahui bahwa meskipun terbangun dengan pergantian rezim ke rezim dengan keyakinan atau agama yang berbeda, akan tetapi nyaris tidak ditemui peperangan atau konflik yang sedemikian krusial di dalamnya.

Dari dimensi  kesejarahan, maka dapat diketahui bahwa yang mula-mula mengembangkan kekuasaan adalah kerajaan Budha dengan monument yang sangat terkenal adalah Candi Borobudur. Lalu juga berkembang kekuasaan kerajaan Hindu dan seterusnya Kerajaan Islam. Di dalam pergantian kekuasaan tersebut nyaris tidak didapatkan konflik yang sangat keras. Masuknya Islam ke Nusantara adalah contoh tentang bagaimana agama ini berkembang dengan damai di bumi Nusantara.

Islam yang dikembangkan oleh para pedagang tentu mengembangkan Islam dengan coraknya yang damai dan tidak mengedepankan kekerasan. Demikian pula kaum Sufi yang juga mengembangkan faham keagamaan yang damai dan penuh kasih sayang. Oleh karena itulah maka Islam yang berkembang di Indonesia semenjak lama adalah Islam yang moderat dan rahmatan lil alamin.

Di dalam perkembangan berikutnya, Islam memasuki hubungan dengan negara atau pemerintahan. Di dalam konteks ini maka hubungan yang dikembagkan adalah yang bercorak simbiosis mutualisme. Indonesia bukan negara secular tetapi juga bukan negara agama. Namun demikian, negara dan agama saling membutuhkan. Agama membutuhkan negara untuk menjamin keberaturan, keberadaan dan pengembangannya, sedangkan negara membutuhkan agama sebagai landasan spiritual bagi keberadaannya. Agama dan Negara memiliki posisi check and balance di antara keduanya.

Indonesia sesungguhnya bisa menjadi contoh tentang bagaimana membangun keharmonisan umat beragama. Ada banyak contoh misalnya di Ambon terdapat ungkapan “Pela Gandong”, di Manado ada ungkapan “Kitorang Basudara”, dan di Papua ada ungkapan “Satu Tungku Tiga Batu”. Ungkapan ini memberikan gambaran tentang bagaimana mereka merajut kerukunan di antara perbedaan-perbedaan.

Jadi sebenarnya kerukunan beragama sudah menjadi tradisi dari masyarakat Indonesia. Hanya saja tentu terkadang ada factor pemicu ketika kemudian tejadi masalah berkenaan dengan kerukunan beragama ini. Di dalam konteks ini selalu ada dugaan konflik yang dipicu oleh faktor-faktor di luar agama. Salah satu di antaranya adalah masalah politik. Faktor dukungan politik di dalam Pilkada adalah salah satu contoh tentang bagaimana faktor eksternal mempengaruhi terhadap kerukunan umat beragama.

Namun demikian bisa kita nyatakan bahwa konflik yang terjadi sebenarnya merupakan masalah yang bercorak kasuistis dan bukan merupakan persoalan relasi agama-agama. Namun demikian sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap relasi agama-agama ini.

Di dalam sessi tanya jawab, sebenarnya ada tiga hal yang mengedepan. Pertama, tentang faktor pemicu konflik. Dari konflik di Sampang, maka yang terjadi adalah konflik yang disebabkan oleh faktor nonagama. Kiranya adalah faktor perebutan sumber daya pendukung dan masalah keluarga. Perlu diketahui bahwa antara penganut Sunni dan Syiah di Sampang ternyata masih bersaudara. Demikian pula konflik antara Ahmadiyah dengan umat Islam. Pertentangan ini juga disebabkan oleh adanya perebutan sumber daya manusia pendukung agama selain persoalan penodaan agama.

Kedua, masalah penodaan agama. Masalah penodaan agama memang menjadi issu menarik untuk diperbincangkan. Sesuai dengan UU PNPS No 1 Tahun 1965, bahwa jika ada seseorang atau kelompok yang melakukan penodaan agama, maka yang bersangkutan bisa dikenai hukuman. Jadi sesungguhnya tidak terdapat kebebasan mutlak. Kebebasan dalam konteks keindonesiaan adalah kebebasan bertanggungjawab. Artinya, seseorang tidak bisa mengatasnamakan kebebasan lalu melakukan penistaan terhadap agama.

Ketiga, tentang peran Kementerian Agama dalam menanggulangi konflik dan juga melayani umat beragama. Di antara tugas Kementerian Agama adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama, meningkatkan pendidikan agama dan meningkatkan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu tugas Kementerian Agama adalah melayani umat beragama.

Sesuai dengan perundang-undangan bahwa yang mendapatkan pelayanan khusus adalah enam agama, yaitu:  Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Sedangkan agama-agama minoritas lainnya tetap harus mendapatkan pelayanan sebagaimana hak asasi yang dimilikinya. Namun demikian, pelayanan terhadap agama minoritas memang masih menyisakan masalah.

Sebagai pelayan umat beragama, maka di Kementerian Agama terdapat Direktorat yang melayani umat beragama, yaitu Ditjen Bimas Islam, Ditjend Bimas Katolik, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Budha dan PKUB yang di dalamnya terdapat urusan agama Konghucu.

Dengan demikian, Indonesia adalah contoh terbaik bagi kerukunan umat beragama. Keislaman, Keindonesiaan, dan kemoderenan ternyata bukan untuk saling dipertentangkan tetapi bisa ditemukan. Masyarakat Indonesia telah berhasil mendialogkan ketiganya dalam konteks kehidupannya. Mereka menjadi Orang Indonesia yang beragama Islam dan bukan Orang Islam yang sedang mukim di Indonesia. Makanya Indonesia bisa menjadi ikon ke depan bagi pembangunan berbasis keagamaan dan kemoderenan.

Jadi sebenarnya di Indonesia tidak ada tempat bagi atheism dan juga radikalisme agama. Di Indonesia yang dikembangkan adalah Islam yang rahmatan lil alamin, Islam yang memberikan nuasa kedamaian dan bukan kekerasan dan pengorbanan. Islam yang toleran terhadap perbedaan.

Wallahu a’lam bi al shawab.
.

MENGUATKAN SOFT SKILLED DALAM REFORMASI BIROKRASI

Saya diminta oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan  Teknis Administrasi  Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Drs. H. Saeroji, MM., untuk memberikan materi Implementasi Reformasi Birokrasi  dan Remunerasi di Lingkungan Kementerian Agama.

Acara yang seharusnya diselenggarakan di Balai Diklat  Ciputat Jakarta Selatan tersebut kemudian dialihkan di Ruang Meeting Sekretariat Jenderal Kementerian Agama di Jalan lapangan Banteng. Acara yang menarik ini digelar Jumat, 29 Agustus 2014.

Saya tentu saja senang bertemu dengan para aparat pemerintah yang sedang mengikuti diklatpim eselon tiga  ini. Di tangan mereka sebenarnya roda birokrasi tersebut digerakkan. Mereka adalah pejabat eselon tiga dari seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Di Kementerian apapun pejabat eselon tiga adalah penentu pelaksanaan jalannya roda birokrasi yang sesungguhnya.

Pada kesempatan memberikan pengarahan ini, saya sampaikan bahwa ada tantangan yang perlu untuk diantisipasi oleh para pejabat baik struktural maupun fungsional tentang masa depan birokrasi di Indonesia. Tantangan ini yang harus direspon dengan cerdas oleh semua aparat Kementerian Agama.

Pertama adalah tantangan penguatan pelayanan kepada para stakeholder. Tantangan pelayanan  bukanlah sesuatu yang mudah diselesaikan. Di dalam pandangan saya bahwa tantangan ini bersifat sistemik. Artinya, bahwa untuk bisa melayani dengan baik, maka tentunya para aparat pemerintah haruslah memenuhi standart kelayakan sebagai aparat, misalnya professional. Kiranya tidak mungkin  pejabat yang tidak professional dapat  melayani dengan baik. Makanya, syarat profesionalitas menjadi penting untuk dikemukakan.

Agar menjadi pejabat professional, maka tentunya haruslah terdapat relevansi keahlian dengan pekerjaan atau jabatannya. Mismatch inilah yang menjadi kendala utama di dalam pengembangan profesionalitas para pejabat kita. Masih banyak pejabat yang menduduki jabatannya dengan kondisi mismatch sehingga pelayanan menjadi kurang maksimal.

Memang belum kita dapatkan data yang utuh tentang posisi mismatch ini. Akan tetapi jika dilihat dari dimensi pendidikan atau keahliannya tentu bisa menjadi ukuran yang cukup jelas menggambarkan posisi mismatch tersebut. Memang pendidikan bukan satu-satunya untuk mengukur tentang profesionalitas seseorang di dalam dunia kerja akan tetapi sebenarnya bahwa ukuran dasar yang bisa memberikan penjelasan tentang mismatch adalah pendidikan.

Sebagaimana diketahui bahwa kebanyakan pendidikan pejabat di Kementerian Agama adalah lulusan PTAIN dan sebagian kecil lainnya adalah lulusan lembaga pendidikan lainnya. Kerana hard skillednya adalah ahli ilmu agama, maka cara pandang dan keahliannya tentulah berselaras dengan bidang studinya dimaksud. Dengan demikian, maka peluang yang harus diambil untuk menjadi professional di dalam pekerjaan atau jabatannya adalah melalui pendidikan tambahan atau pengembangan karir.

Pernyataan ini tentunya tidak dimaksudkan untuk memposisikan bahwa alumni PTAIN tidak layak untuk menjadi pejabat atau pekerjaannya, akan tetapi bagi saya dalah bahwa pendidikan atau latihan tambahan secara terstruktur tentu menjadi bermakna penting. Kita tentu tidak menampik bahwa sejumlah pejabat yang alumni PTAIN ternyata sukses di dalam mengembangkan pendidikan atau birokrasi. Hal ini tentu ada factor soft skilled yang dikuasai dengan baik.

Itulah makna penting pelatihan untuk menunjang karir pejabat dimaksud. Untuk menjadi pimpinan setara pejabat eselon satu tentunya harus melalui pelatihan managerial dan pelatihan lainnya yang setara dengan keahlian manajerial tersebut. Untuk menduduki jabatan eselon IV, demikian pula lainnya. Sebaiknya memang menggunakan konsep didik duduk atau dididik sesuai dengan promosi yang seharusnya akan dilakukan. Dan baru kemudian ditempatkan pada posisi yang relevan dengan keahliannya. Demikian pula seterusnya.

Kedua, tantangan pelayanan dengan hati. Pekerjaan apapun tentunya didasarkan keberhasilannya pada niat yang sungguh dan kerja keras yang tidak mengeal kata pesimisme. Pekerjaan sebenarnya bukan sekedar untuk memperoleh gaji atau pendapatan yang relevan akan tetapi juga menghaslkan kepuasan bagi dirinya kala bekerja dan bagi orang lain yang menjadi partner kerjanya. Oleh karena itu keberhasilan pekerjaan tidak hanya ditentukan oleh otak dan otot saja, akan tetapi juga harus dipandu dengan hati yang ikhlas.

Di sinilah arti pentingnya pengembangan manajemen qalbu di dalam bekerja. Orang yang menggunakan manajemen otak dan otot saja akan tidak berhasil di dalam karirnya kecuali ditambahkan di dalam proses pekerjaan dengan manajemen hati. Makanya, pelatihan untuk mengembangkan potensi diri dalam dunia kerja dan budaya kerja kiranya menjadi penting untuk dikembangkan ke depan.

Oleh karena itu, pendidikan dan profesionalitas saja tidak cukup kecuali dibarengi dengan ketetapan hati untuk bekerja ikhlas dan kerja keras. Di sinilah kunci mengapa ada orang yang berhasil dan ada orang yang belum sukses di dalam karirnya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

PROGRAM PASCASARJANA JANGAN DIGOPUBLIKKAN (2)

Sebagai arahan kedua, Program Pascasarjana (PPs) harus menguatkan akreditasi, baik yang berkaitan dengan rekognisi nasional maupun internasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa era sekarang adalah era rezim akreditasi. Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, maka dengan sendirinya akan ditinggalkan orang. Seirama dengan hadirnya UU No 12 Tahun 2012, maka akredtasi menjadi kewajiban yang tidak bisa ditunda.

Itulah sebabnya setiap PPs harus memenuhi ketentuan untuk akreditasi ini. Bahkan akreditasi yang diakui sebagai wahana untuk kepentingan yang lebih luas hanyalah yang berkategori A atau B. Meskipun terakreditasi, akan tetapi dengan peringkat C maka dianggap belum memenuhi kualifikasi yang diharuskan, misalnya untuk kepentingan pekerjaan, memperoleh gelar professor, dan sebagainya.

Melalui akreditasi yang ketat seperti ini, maka PPs harus menguatkan para dosennya dengan gelar akademik doktor dan professor yang relevan dengan program studinya. Dengan demikian, penguatan tenaga pendidik menjadi prasyarat agar sebuah lembaga pendidikan tinggi dapat terakreditasi dengan baik. Inilah tantangan kita yang sangat besar. Banyak diketahui bahwa program PPs di bawah Kementerian Agama masih belum memenuhi secara maksimal terhadap persyaratan tenaga akademiknya ini.

Kenyataannya, hanya ada dua saja yang memperoleh akreditasi institusi dengan peringkat A, yaitu UIN Malang dan UIN Jakarta, selainnya masih C, misalnya untuk IAIN Medan. Sementara yang lain belum melakukan akreditasi institusi. Bahkan untuk PTAIS, selain yang berada di Universitas Umum, masih belum ada yang bergerak untuk akreditasi institusi. Namun demikian untuk akreditasi prodi tentu sudah banyak yang melakukannya. Melihat kenyataan ini, maka dorongan dan dukungan untuk akreditasi dengan peringkat minimal B haruslah menjadi target di masa depan. Artinya, Renstra Pendidikan Tinggi Islam (2015-2019) haruslah memprioritaskan akreditasi sebagai bagian urgent atau mendesak untuk dikemukakan di era tersebut.

Ketiga, kualifikasi mahasiswa program pascasarjana. Yang tidak kalah penting untuk terus dipertahankan adalah kualitas mahasiswa PPs. Jangan pernah menjadikan PPs sebagai program “go public”. Artinya menjual murah terhadap PPs. Yang saya maksud dengan menjual murah adalah dari sisi kualifikasi atau standart minimal mahasiswa yang harus terpenuhi. Kita tidak bisa merekrut mahasiswa asal-asalan saja. Mahasiswa PPs harus terseleksi dengan sangat ketat dan terkendali.

Untuk menjadi mahasiswa PPs haruslah berdasar atas seleksi yang sangat ketat dengan persyaratan yang harus terukur. Kita tidak ingin program pascasarjana  menghasilkan alumni yang tidak layak master atau layak doktor. Penguasaan ilmu, metodologi dan bahasa menjadi sangat penting. Melalui rekruitmen yang jelas, maka akan dihasilkan produk yang jelas.

Bahkan saya sudah mengeluarkan Surat Edaran agar untuk menjadi doktor harus telah menghasilkan karya tulis akademik yang dipublis di Jurnal Terakreditasi Nasional. Di era ke depan tentunya harus Jurnal Terakreditasi Internasional. Melalui pengetatan seperti ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi seseorang menjadi master atau doktor,  akan tetapi semata-mata untuk menjaga kualitas para master atau doktor. Dan untuk menjadi terbaik tersebut tentu dimulai dengan syarat masuk PPs yang teruji dan terkendali.

Di dalam arahan Kyai Tholhah Hasan, bahwa untuk menjadi mahasiswa Program Master atau Doktor Calon Ulama, maka persyaratan sekurang-kurangnya hafal 10 Juz al Qur’an harus diterapkan, termasuk juga penguasaan bahasa Arabnya. Bahkan juga bahasa Inggrisnya.  Dengan menguasai bahasa yang menjadi sumber ilmu keislaman tersebut,  maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan akan bisa mengakses berbagai sumber belajar yang beraneka ragam dan berkualitas.

Persyaratan inilah yang seharusnya menjadi tolok ukur untuk menentukan apakah seseorang akan layak atau tidak layak menyandang gelar doktor Ilmu Keislaman murni. Janganlah menjadi ulama Islam kemudian tidak memahami secara utuh tentang ilmu keislaman yang menjadi otoritasnya. Jadi kelak ketika yang bersangkutan menjadi ulama Islam yang bertitel doktor, maka akan dihargai orang dan bisa menjadi referensi untuk ilmu keislaman.

Ke depan, PTAI memang harus tetap menghasilkan ahli ilmu keislaman murni. Sebagai warisan para leluhur yang telah berkecimpung dan mengembangkan ilmu keislaman, seperti Imam Ghazali, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Hambali, Imam Bukhori, Imam Muslim dan sebagainya, maka PTAI wajib mengembangkan ilmu keislaman murni.

Di masa lalu, banyak ilmuwan Islam Indonesia yang menjadi rujukan dan bereputasi internasional, seperti Syekh Yusuf Al Maqassari, Syekh Nawawi Al Bantani, Syekh Mahfudz al Termassi, Syekh Hasyim Asy’ari, Syekh Ahmad Dahlan, dan sebagainya. Semua adalah putra terbaik bangsa ini yang memiliki konsern dan tindakan luar biasa untuk mengembangkan ilmu keislaman.

Mereka ini bisa menjadi ulama dengan reputasi internasional karena upaya yang dilakukannya dengan sungguh-sungguh dan bekerja keras. Mereka memiliki pengetahuan dan menguasai sumber-sumber ilmu keislaman dengan sangat memadai.

Oleh karena itu, tentu kita berharap bahwa PPs sebagai ikonnya perguruan tinggi haruslah membangun kharisma dan reputasi akademik karena banyaknya ulama dan ahli ilmu lain yang dihasilkannya. Dan saya kira semua tergantung dari visi, misi dan lingkungan akademik yang kondusif.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

PROGRAM PASCASARJANA JANGAN DIGOPUBLIKKAN (1)

Dalam kunjungan saya ke Malang, 30/08/2014, saya dapat memberikan dua kali pengarahan, yaitu pada moment pertemuan Para Rektor dan Ketua PTAIS Jawa Timur yang diselenggarakan di Universitas Islam Malang (UNISMA) dan juga acara Silaturahim Asosiasi Direktur Pascasarjana PTAIS di Hotel Atria Malang. Acara ini juga diprakarsai oleh UNISMA. Dua acara yang sangat menarik, sebab terkait dengan pengembangan pendidikan tinggi Islam yang selama ini menjadi konsern saya untuk dikembangkan.

Tentu ada banyak hal yang dapat saya sampaikan dalam kaitannya dengan pengembangan pendidikan tinggi. Dan memang saya selalu tertarik kala diminta untuk bicara tentang pengembangan pendidikan tinggi. Kiranya hal tersebut terkait dengan latar belakang saya sebagai mantan rektor IAIN Sunan Ampel dan juga sebagai guru besar yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan PTAI.

Hadir di dalam acara ini adalah Prof. KH. Mohammad Tholhah Hasan, guru besar Unisma, Ketua Yayasan Unisma, dan mantan Menteri Agama di era Presiden Gus Dur. Saya mengapresiasi semangat dan konsern Kyai Tholhah Hasan yang sudah berjanji mewakafkan hidupnya untuk pendidikan. Hadir pula Rektor Unisma, Prof. Surahman,  dengan segenap jajarannya, Rektor UIN Malang, Prof. Mujia Raharjo, dan wakil rektornya.

Di dalam acara Silaturrahim Asosiasi Direktur PPs PTAI, saya sampaikan tiga hal mendasar yaitu: pertama, arah kebijakan Kementerian Agama dalam kaitannya dengan pengembangan akademik. Berdasarkan renstra yang kita miliki bahwa pengembangan akademik di PTAI adalah yang disebut sebagai pengembangan ilmu berbasis pada prinsip integrasi ilmu. Di PTAI memang sudah dikembangkan berbagai universitas, institut, dan sekolah tinggi dengan basis pendekatan keagamaan.

Makanya, manakala sebuah universitas mengembangkan bidang atau rumpun ilmu “umum” seperti ilmu sosial dan  humaniora atau sains dan teknologi, maka harus dicari peluangnya untuk mengintegrasikan berbagai rumpun ilmu yang berbeda tersebut. Inilah yang menjadi core bisnis  kita di dalam pengembangan ilmu dan inilah ciri khas kita di dalam pengembangan lembaga pendidikan tinggi untuk membedakannya dengan perguruan tinggi umum lainnya.

Dengan demikian, yang harus didorong adalah bagaimana PTAI dengan program Pascasarjana itu terus berburu untuk mengembangkan dialog atau integrasi antara ilmu agama dan ilmu “umum” dimaksud. Kita jangan bersaing dengan perguruan tinggi umum untuk mengembangkan ilmu politik dengan pendekatan science politik atau ilmu sosial dengan pendekatan science social atau juga sain dan teknlogi dengan pendekatan sience dan teknologi, akan tetapi yang kita lakukan adalah bagaimana mendialogkan hal-hal di atas.

Dalam pandangan saya, bahwa dialog atau bahkan integrasi bukan suatu hal yang mustahil. Hal ini merupakan keniscayaan. Sudah ada banyak contoh bagaimana mempersandingkan antara ilmu agama dengan ilmu sosial. Ada banyak disertasi dengan menggabungkan antara dua rumpun ilmu ini. Dan sering cara atau metodologi yang digunakan adalah dengan menjadikan satu rumpun ilmu sebagai sasaran kajian dan lainnya menjadi pendekatannya. Di UIN Sunan Ampel, UIN Sunan Kalijaga, UIN Syarif Hidayatullah dan sebagainya, kecenderungan ini sudah menjadi realitas empiris. Gairah untuk mengembangkan integrasi ilmu bukan lagi wacana akan tetapi sudah menjadi kenyataan yang tidak bisa diabaikan.

Kita merasa bangga bahwa cita-cita untuk mengembangkan ilmu keislaman integrative sudah menjadi bagian dari mindset para pengelola pendidikan tinggi Islam. Saya yakin bahwa ke depan tentunya akan semakin kuat gerakan Intregasi ilmu ini mewarnai lembaga pendidikan tinggi Islam.  Rasanya, tidak sia-sia Ismail Raqi Al Faruqi dan Istrinya, Lamya Al faruqi, yang sekian tahun lalu meneriakkan pentingnya Islamisasi ilmu di Amerika Serikat, sehingga beliau berdua harus menjadi syahid atas pikirannya ini.

Pengembangan integrasi ilmu tentunya harus terus didengungkan di seluruh PTAI kita agar ke depan dapat menjadi arus utama dalam percaturan akademik di dunia internasional. Saya kira kalau seluruh komponen di PTAI berpikir dan berbuat dengan sungguh-sungguh,  maka masa depan pengembangan dan kiblat  ilmu pengetahuan pastilah akan didapati di Indonesia.

Ke depan kita ingin mengambil alih sumber pengetahuan bukan lagi di Barat atau Timur Tengah, akan tetapi sumber ilmu pengetahuan adalah di Indonesia. Ini merupakan gagasan atau bahkan mimpi, akan tetapi sebagaimana yang sering diungkapkan oleh banyak orang bahwa mimpi adalah cita-cita. Kalau kita ingin maju maka harus ada cita-citanya. Jadilah manusia yang kakinya menginjak di bumi tetapi pikirannya menjangkau langit.

Oleh karena itu, saya sungguh berharap agar para direktur pascasarjana bekerja secara serius untuk mengembangkan ilmu integrative ini.  Caranya adalah dengan  menyaring sumber mahasiswa, proses pembelajaran, hasil karya ilmiah dan penguasaan ilmu yang mantap, sehingga tujuan dan mimpi besar tersebut akan bisa direalisasikan.

Saya berkeyakinan bahwa gerakan integrasi ilmu di PTAI kita akan dapat mengantarkan lembaga pendidikan kita ke depan sebagai institusi yang dihargai dan berwibawa di dunia akademik internasional.

Wallahu a’lam bi al shawab

MENATA BIMBINGAN MASYARAKAT KONGHUCU

Saya diminta untuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama pada Kementerian Agama. Acara yang diselenggarakan di Hotel Ibis Manggarai Jakarta (25/08/2014)  tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Kurukunan Umat Beragama, Mubarok, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu, Kasubag Bimbingan Masyarakat Konghucu, pimpinan Matakin dan pimpinan Makin seluruh Indonesia dan staf Kementerian Agama.

Kehadiran Agama Konghucu bukanlah sesuatu yang baru di negeri ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, bahwa yang berhak mendapatkan pelayanan khusus dari negara adalah penganut Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Sebagaimana amanat Undang-Undang ini, maka Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 10 Tahun 2010 tetang pelayanan Agama Konghucu yang ditempatkan di Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dan juga PMA Nomor 13 Tahun 2013, mengenai pelayanan bagi penganut Agama Konghucu di tingkat Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan juga di tingkat Kakankemenag Kabupaten/Kota.

Sebagaimana biasanya, maka acara ini tentu didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu laporan Ketua Panitia dan juga sambutan saya selaku Sekretaris Jenderal Kementerian agama. Di dalam sambutan ini, saya tekankan tentang tiga tantangan yang dihadapi oleh pejabat yang memiliki kewenangan di dalam  bimbingan masyarakat Konghucu.

Pertama, tantangan pendataan masyarakat Konghucu. Berdasarkan pengamatan lapangan,  maka salah satu hal mendasar yang kiranya harus menjadi perhatian para pejabat baik structural maupun organisasional adalah tentang akurasi data mengenai jumlah masyarakat Konghucu. Ada gambaran data bahwa jumlah pemeluk Konghucu adalah 117.000 orang. Namun demikian, data ini kiranya masih perlu untuk diverifikasi kebenarannya. Bukan kita meragukan tentang jumlah besar atau kecilnya, akan tetapi kiranya diperlukan data yang terpercaya agar bimbingan kepada mereka juga bisa dilakukan dengan baik.

Data yang akurat menjadi ukuran untuk menentukan program dan juga anggarannya. Di dalam perbincangan dengan Bappenas atau di dalam trilateral meeting selalu saja yang dikritisi adalah  tentang akurasi data ini. Akurasi data menjadi ukuran ketepatan perencanaan program maupun penganggarannya.

Secara umum memang salah satu kelemahan kita adalah mengenai ketepatan data. Dengan data yang akurat,  maka kepercayaan terhadap Kementerian Agama juga akan meningkat. Jadi ketika kita mengajukan kenaikan anggaran dari tahun ke tahun tentunya akan dapat direspons secara memadai. Dengan demikian ketepatan data sungguh sangat dipentingkan di dalam sebuah lembaga atau birokrasi yang terkait dengan perencanaan dan penganggaran.

Kedua, identitas sebagai pemeluk Konghucu juga menjadi penting. Pendataan tentu tidak akan mudah dilakukan manakala persoalan identitas belumlah tuntas. Identitas adalah batas pembeda antara satu dengan lainnya. Biasanya dikaitkan dengan simbol-simbol yang terdapat  dan menjadi penanda bagi identitas dimaksud.

Di dalam kehidupan ini, maka identitas menjadi sangat penting. Melalui identitas yang jelas juga akan diketahui siapa sesungguhnya kita ini. Tentu ada batas secara personal maupun komunal yang bisa dilihat berdasarkan atas simbol-simbol yang dapat diketahui bersama baik secara fisikal maupun identitical. Jika dikaitkan dengan identitas keagamaan, maka secara fisikal tentu akan bisa dilihat dan dipahami. Identitas agama di dalam kehidupan ini tentu sangat mudah dikenali.

Jika agama sudah membudaya, maka juga dengan mudah akan dapat diketahui identitas penganut agama itu berdasarkan ciri khas ritual, cara berpakian dan bahkan juga cara berpikirnya.

Di satu agama saja juga akan diketahui identitas penggolongan social dan ideologis penganut agama dimaksud. Makanya, dengan memahami simbol-simbolnya maka dapat diketahui bagaimana afiliasinya di dalam penggolongan social, ideologis bahkan juga politiknya.

Namun demikian yang sangat penting adalah bagaimana menjalin kerukunan di atas keragaman identitas beragama ini. Kiranya jangan hanya membicarakan aku atau kamu, akan tetapi yang lebih penting adalah tentang kita. Jika kita berbicara dengan bahasa “Kekitaan”, maka batas identitas yang semula sangat tegas tersebut akan menjadi luruh ke dalam kebersamaan.

Jadi jangan pernah menjadikan perbedaan identitas sebagai penghalang untuk merajut kerukunan.  Ikatan primordial kita adalah “Kekitaan” yang didasari oleh semangat kerukunan kebangsaan dan kemanusiaan. Jika hal  ini yang dijadikan sebagai mahkota kehidupan, maka merajut kerukunan di dalam kebinekaan tentu bukanlah masalah yang sulit dilakukan.

Ketiga, pelayanan kepada umat Konghucu. Sebenarnya ada tiga hal mendasar yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melayani umat beragama, yaitu pendidikan, kependudukan dan pernikahan. Sebagaimana yang sering diungkapkan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, bahwa pemerintah di dalam hal ini adalah Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memenuhi Undang-Undang terkait dengan pelayanan kepada pemeluk agama. Oleh karena itu, maka pemerintah harus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada umat beragama termasuk penganut agama-agama minoritas.

Di antara tantangan yang sangat serius adalah mengenai kelangkaan guru agama Konghucu. Hingga hari ini belum didapatkan guru-guru agama Konghucu yang memenuhi standar mengajar. Belum ada guru agama Konghucu yang berijazah Strata satu. Dewasa ini baru terdapat satu Lembaga Pendidikan Tinggi Agama Konghucu Swasta di Semarang. SETAKONG XIN RUIN. Kehadiran lembaga pendidikan tinggi ini diharapkan akan dapat mengisi kekosongan guru Agama Konghucu.

Oleh karena itu ke depan tentu harus dipikirkan secara mendalam tentang bagaimana peningkatan kualitas pelayanan kepada umat Agama Konghucu, sebab inilah tanggungjawab pemerintah di dalam pelayanan kepada umat beragama.

Wallahu a’lam bi al shawab.