Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENDAYAGUNAKAN WAKAF UNTUK KESEJAHTERAAN (1)

Beberapa hari yang lalu saya menghadiri acara yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam acara Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Park Jakarta. Acara ini dimaksudkan sebagai konsolidasi akhir tahun menjelang pergantian tahun. Acara ini tentu menarik untuk dicermati sebagai bagian dari tanggungjawab pemerintah untuk menjadikan wakaf sebagai instrument bagi pembangunan bangsa.

Dalam kapasitas saya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan BWI, maka tentu saja saya menyampaikan beberapa hal yang saya anggap penting untuk menjadi bahan diskusi di dalam rapat ini. Ada tiga hal yang saya sampaikan dalam sessi diskusi dengan setelah acara pembukaan yang dibuka oleh Ketua BWI, Dr. Mohammad Maftuh Basuni, Mantan Menteri Agama RI.

Pertama, tentang peran Negara dalam gerakan Wakaf Nasional. Pemerintah di dalam konteks perwakafan adalah sebagai regulator dan fasilitator bagi penyelenggaraan dan pengelolaan harta wakaf. Maka, pemerintah dengan seganap aparatnya adalah pemberi kepastian regulasi perwakafan. Regulasi yang dimaksud adalah untuk menghasilkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama terkait dengan perwakafan. Selain itu juga regulasi-regulasi teknis seperti mengenai Keputusan Menteri Agama, pedoman penyelenggaran perwakafan dan sebagainya.

Selain itu juga fasilitator untuk operasional penyelenggaraan perwakafan dan kebersamaan dalam menentukan tindakan-tindakan yang terkait dengan perwakafan. Di dalam konteks ini misalnya adalah penentuan keputusan-keputusan terkait dengan status benda wakaf, di mana Menteri Agama yang menentukan status pengalihan atau status harta wakaf yang diganti dan sebagainya.

Yang tidak kalah menarik adalah peran public services. Hal ini tentu terkait dengan peran Negara sebagai pelayan masyarakat, sehingga apapun yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah tentunya adalah mengenai bagaimana Negara memberikan pelayanan terhadap pelaksanaan perwakafan. Ternyata bahwa problema perwakafan tidak sedikit. Dengan jumlah tanah wakaf yang sangat gigantic, maka problem perwakafan juga sangat banyak, misalnya tentang dokumen wakaf yang tidak didapati, gugatan hukum ahli waris, kelambatan pengurusan wakaf, pengalihan fungsi wakaf, di atas tanah wakaf didirikan bangunan pemerintah, dan sebagainya.

Makanya, kerjasama antara BWI dengan Kementerian Agama (baca Direktorat Wakaf) menjadi sangat penting. Sebagaimana dipahami bahwa ruang kosong untuk kerjasama ini harus diisi oleh kedua belah pihak. Jika Kemenag sebagai regulatornya, maka oeperatornya adalah BWI. Oleh karena itu, pembahasan demi pembahasan mengenai problem-problem ini sangatlah mendasar untuk dibicarakan.

Kedua, BWI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembang pengembangan harta wakaf terutama terkait dengan pengembangan ekonomi berbasis wakaf, pengembangan kesehatan masyarakat berbasis wakaf, pengembangan agama dan pendidikan berbasis wakaf. Semua ini dilakukan sebagai akibat dari fungsi operator yang dimiliki oleh BWI. Selain fungsi ini, maka BWI juga berwenang untuk memfasiltasi administrasi persetujuan wakaf, pertukaran harta wakaf, dan juga pergantian fungsi harta wakaf. BWI memiliki peran administrative dan kebijakan terkait dengan pengembangan fungsi harta wakaf, persetujuan pemindahan atau pengalihan fungsi harta wakaf. Sebagai contoh adalah pengalihan tanah wakaf pondok pesantren di tangah kota Jakarta menjadi di wilayah pinggiran Jakarta dengan nilai yang menguntungkan pondok pesantren. Dilihat dari sisi prospek harta wakaf tentu saja asset wakaf di Jakarta akan lebih cepat berkembang, akan tetapi bahwa pondok pesantren tidak bisa berkembang secara lebih optimal sebab luasan tanah wakafnya terbatas.

Ketiga, ada fungsi yang bisa diemban bersama antara Kemenag dengan BWI, yaitu fungsi perumusan kebijakan bersama, pembinaan terhadap pengelola wakaf dan melakukan komunikasi serta koordinasi di dalam kerangka memecahkan problem perwakafan.

Pemerintah sebagai pemeran public services, dan BWI sebagai badan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan perwakafan sesungguhnya memiliki kejelasan kewenangannya. Jika kemenag berperan sebagai regulator dan BWI sebagai operator, maka di antara keduanya tentu bisa menyelenggarakan sinergi program untuk pengembangan perwakafan. Jika peran ini dapat dilakukan secara maksimal, tentu akan banyak peran signifikan di dalam pengembangan perwakafan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat. Bukankah Universitas Al Azhar menjadi hebat dalam ratusan tahun dengan membiayai mahasiswa dari berbagai Negara disebabkan oleh perwakafan produktif.

Perwakafan adalah raksasa tidur yang menunggu untuk dibangunkan. Ibarat Kesatria Kumbakarna yang bertapa tidur maka membutuhkan untuk dibangunkan untuk berperang melawan musuh negara. Di dalam konteks ini Kumbakarna bukan membela kakaknya, Raja Rahwana, akan tetapi Kumbakarna justru membela agar negaranya tidak dikalahkan dan dijajah oleh negara lain.

Dengan menggunakan logika cerita Ramayana ini, maka saya ingin menyampaikan pesan bahwa sesungguhnya dunia wakaf di Indonesia sesungguhnya memiliki potensi dahsyat untuk digerakkan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan bangsa.

Jadi, Kemenag dan BWI yang sesungguhnya memiliki peluang untuk membangunkannya dengan kerja keras dan ikhlas untuk kepentingan pemberdayaan umat Islam. Wakaf adalah kekayaan umat Islam yang ke depan akan dapat menjadi kekuatan bagi pembangunan umat Islam.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

RENUNGAN AWAL TAHUN PERLUNYA MEMPERKECIL GAP KESEJAHTERAAN (2)

Saya tidak ingin menyatakan bahwa kita terlambat untuk mengantisipasi dampak trickle down effect yang gagal memberikan jaminan penguatan ekonomi masyarakat secara lebih luas. Akan tetapi memang harus diakui bahwa program penguatan ekonomi masyarakat secara umum memang belumlah mencapai target atau memenuhi keinginan kita semua.

Hal ini tentu dapat dilihat dari masih banyaknya jumlah masyarakat miskin Indonesia dewasa ini. Masih terdapat sebanyak 16 persen rakyat Indonesia yang miskin, baik dalam kategori benar-benar miskin atau yang menjadi miskin karena perkembangan ekonomi yang tidak memihak pada mereka.

Sebagaimana diketahui bahwa jumlah rakyat miskin kita menjadi meningkat seirama dengan kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat dan juga peningkatan harga beli komoditas dalam berbagai macamnya. Bukankah dengan peningkatan nilai tukar dolar, maka semua jenis produk baik dari dalam mapun dari luar negeri menjadi meningkat. Dan sebagai akibatnya adalah daya beli masyarakat menjadi makin menurun. Ada sebuah gambaran bahwa dewasa ini yang terpenting adalah bisa memenuhi kebutuhan konsumsi bagi keluarga.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya rata-rata 4,9 persen sampai akhir Desember 2015 tentu menjadi sinyal bagaimana pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di dalam kenyataan yang kurang menguntungkan. Seharusnya dengan meningkatnya nilai kurs dolar, maka perdagangan luar negeri akan menjadi untung, namun disebabkan kelesuan perdagangan internasional juga menjadi menyebab rendahnya pertumbuhan ekonomi. Sementara itu perdagangan impor tentu juga mengalami kendala yang sangat signifikan sebab melonjaknya barang-barang komoditas dari luar negeri dan lemahnya perdagangan di dalam negeri.

Di dalam konteks ini, rasanya negara belumlah hadir secara maksimal untuk memberikan kesejahteraan untuk rakyat. Memang sudah ada beberapa paket kebijakan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah, akan tetapi dampak langsungnya tentu belumlah bisa dirasakan. Paket kebijakan ekonomi baru sampai tahapan untuk menggairahkan dunia usaha, akan tetapi bagaimana dunia usaha tersebut memiliki pengaruh terhadap kesejahteraan rakyat tentu masih bisa dipertanyakan.

Salah satu di antara instrument yang bisa dijadikan sebagai sarana untuk memberikan kepastian mengenai keterlibatan para pengusaha kepada rakyat miskin atau para pengusaha kecil adalah mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) atau Gerakan Bina Lingkungan Sosial yang seharusnya menjadi andalan bagi para pengusaha agar terlibat di dalam konteks pengembangan ekonomi kerakyatan.

Di Indonesia sudah dirumuskan beberapa tahun lalu mengenai regulasi ini. Di dalam Undang-Undang CSR tentu sudah dirumuskan mengenai bagaimana seharusnya para pengusaha dapat menyisihkan sebagian kecil dari keuntungannya untuk didayagunakan bagi pengembangan ekonomi kerakyatan dimaksud.

Instrument undang-undang ini semestinya bisa menjadi kekuatan negara untuk melakukan tindakan yang tegas agar para pengusaha melakukan yang terbaik bagi negara ini. Bukankah mereka menjadi besar karena peran negara yang menjamin usahanya dapat tumbuh berkembang di Indonesia dan kemudian juga peran masyarakat yang membeli komoditas yang diproduksi oleh para pengusaha. Melalui pendayagunaan CSR atau Bina Lingkungan Sosial, maka akan terjadi simbiosis mutualisme antara perusahaan, negara dan masyarakat.

Secara ideal, bahwa konsep CSR atau Bina Lingkungan Sosial tentu sangat baik. Konsep ini diadopsi dari model social market yang memang memberikan peluang bagi dunia usaha untuk memberikan sedekahnya bagi perkembangan ekonomi rakyat. Dengan demikian, maka akan terjadi pola saling memberikan perlindungan dan pengembangan bagi kedua belah pihak. Model pengembangan ekonomi yang diadopsi dari konsep campuran antara sistem kapitalisme dengan sistem sosialisme ini sebenarnya bisa menjadi salah satu instrument yang andal bagi program trickle down effect.

Ada banyak instrument untuk melakukan pemihakan secara ekonomi terhadap percepatan program ekonomi kerakyatan ini selain penerapan CSR yang ketat, yaitu melalui pajak perusahaan. Pajak tentu bisa menjadi salah satu sarana bagi pemerintah untuk melakukan pembiayaan pembangunan khususnya mengentas ekonomi rakyat. Hanya sayangnya bahwa pendapatan pajak juga belum maksimal yang disebabkan oleh salah satunya adalah ketaatan membayar pajak bagi para pengusaha. Dengan memaksimalkan pendapatan pajak dari pengusaha, maka akan bisa didayagunakan untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas.

Di era pemerintahan sekarang, terdapat konsep yang sangat baik, misalnya dengan membangun masyarakat dari pinggiran melalui implementasi pemberian dana desa dengan nilai sebesar satu milyar rupiah. Jika dana ini dapat dialokasikan dengan baik dan tepat sasaran bukan tidak mungkin akan terjadi perubahan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap dana desa lalu menjadi urgen untuk dilakukan.

Jika sinergi antara anggaran negara melalui APBN dan kemudian dipadukan dengan dana CSR atau Bina Lingkungan Sosial untuk kepentingan membangun ekonomi masyarakat pinggiran, maka ke depan diharapkan akan terjadi perubahan yang signifikan bagi perbaikan ekonomi rakyat.

Jadi, negara sebenarnya telah memiliki instrument untuk melakukan percepatan bagi program trickle down effect tersebut melalui perangkat regulasi yang perlu diperkuat di dalam implementasinya. Hanya saja bahwa regulasi, sinergi dan implementasinya memang harus dilakukan secara lebih utuh dan mendasar.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

RENUNGAN AWAL TAHUN PERLUNYA MEMPERKECIL GAP KESEJAHTERAAN (1)

Salah satu rilis terakhir mengenai tingkat kesejahteraan masyarakat dalam kaitannya dengan penguasaan ekonomi oleh sekelompok orang di Indonesia ternyata sungguh belum menggembirakan.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh Bank Dunia disebutkan bahwa 1 persen rumah tangga terkaya di Indonesia menguasai 50,3 persen seluruh kekayaan di negeri ini. Dibandingkan dengan Negara lain, penguasaan oleh 1 persen rumah tangga terkaya di Indonesia masih kalah dengan ketimpangan yang terjadi di Rusia dan Thailand. Rusia dengan angka 66,2 persen, sementara Thailand dengan 50,5 persen.

Negara-negara Asia dapat digambarkan, bahwa yang terbaik adalah Jepang dengan kompisisi 1 persen menguasai 17,9 persen, Singapura 28,6 persen, Taiwan 32,7 persen, Tiongkok 37,2 persen, Korea Selatan 40,1 persen, India 49,0 persen. Dengan demikian, Jepang adalah negara dengan tingkat kesenjangan ekonomi yang sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia.

Gambaran lain yang didapatkan adalah banyaknya negara-negara Eropa dengan tingkat penguasaan 1 persen orang kayanya terhadap kekayaan negara yang lebih baik. Hal ini menandakan bahwa tingkat kesenjangan ekonomi di negara-negara Eropa Barat jauh lebih baik dibandingkan di Asia, Amerika Utara maupun Selatan atau lainnya. Di sisi lain, tetangga kita, Australia dan Selandia Baru juga sangat baik komposisi penguasaan kekayaan negara oleh keluarga terkaya di sana. Australia dengan komposisi 21,1 persen dan Selandia baru 23,9 persen.

Malaysia tidak tercantum di dalam data ini, akan tetapi yang jelas, rasanya Malaysia akan lebih baik kondisi penguasaan 1 persen keluarga terkaya atas kekayaan negara dibanding Indonesia. Hal ini tentu berkat kebijakan yang disebut sebagai New Economic Polecy (NEP) pada zaman Perdana Menteri Mahathir Muhammad.

Sebagaimana dipahami bahwa kesenjangan ekonomi yang terjadi di beberapa negara mantan jajahan memang memprihatinkan. Negara-negara Eropa yang menjadi penjajah atau tidak menjadi penjajah tidak terkena problem ekonomi karena kekayaannya yang diambil secara paksa. Akan tetapi negara-negara dunia ketiga, yang kebanyakan mengalami penjajahan, maka sumber ekonominya nyaris ambruk. Indonesia, misalnya selama kurang lebih 350 tahun hanya melakukan peperangan demi peperangan untuk mempertahankan kebebasannya sebagai negara.

Indonesia memang menerapkan strategi ekonomi pertumbuhan. Yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan terfokus pada sebagian kecil para pengusaha. Melalui strategi ini, maka ekonomi dipacu secara kuat agar terjadi pertumbuhan yang tinggi. Dengan harapan bahwa ke depan akan terjadi trickle down effect atau pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan menjadi pemicu bagi perluasan dampak ekonomi bagi masyarakat lebih luas.

Memang melalui strategi ini, terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi yang terkonsentrasi pada beberapa pengusaha besar yang memang memperoleh privilege di dalam pengembangan perusahaannya. Mereka yang dahulu memperoleh “kemudahan” di dalam pengembangan usaha itulah yang sekarang menguasai asset negara sebagaimana data di atas.

Upaya untuk membangun strategi trickle down effect akhirnya kandas sebab ternyata tidak terjadi penetesan dampak ekonomi bagi masyarakat Indonesia lainnya akan tetapi akumulasi modal usaha justru hanya berkembang di seputar para pengusaha dimaksud. Dampaknya tentu adalah semakin tingginya jurang pemisah antara si kaya yang terdiri dari beberapa gelintir orang dengan masyarakat Indonesia lainnya. Bisa dibayangkan bahwa 1 persen keluarga sangat kaya menguasai 50,3 persen kekayaan negara dan 99 persen masyarakat Indonesia lainnya hanya menguasai sebesar 50,7 persen kekayaan negara.

Dari sebanyak 1 persen keluarga kaya inilah yang kemudian menguasai terhadap semua unit usaha, mulai property, bahan tambang, perhotelan, supermarket, perkapalan, perkebunan, makanan dan minuman dan sebagainya. Mereka adalah pemilik perusahaan-perusahaan besar yang menguasai sejumlah perusahaan raksasa baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Mereka memiliki jaringan-jaringan pengembangan usaha di berbagai negara dan lintas benua.

Sebagai anak strategi kapitalisme, strategi pertumbuhan memang mujarab untuk pengembangan dan percepatan pertumbuhan ekonomi, asalkan target untuk penguatan trickle down effect bisa dikontrol oleh negara. Sayangnya bahwa negara tidak mampu untuk mengerem laju pertumbuhan ekonomi yang hanya terakumulasi di sejulah elit ekonomi yang jumlahnya sebanyak 1 persen tersebut. Akibat yang terjadi adalah akumulasi modal yang hanya berputar pada 1 persen keluarga kaya tersebut. Dan penetesan hasil pertumbuhan ekonomi tidak terjadi pada masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, pembangunan masyarakat yang secara implikatif berjalan puluhan tahun akhirnya tidak menghasilkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan hanya menghasilkan akumulasi kekayaan pada segelintir orang. Jika menggunakan perkiraan besaran jumlah penduduk Indonesia sebanyak 230 juta, maka yang sungguh-sungguh secara nyata menikmati kue pembangunan hanyalah sebanyak 23.000 orang saja.

Jika mengamati terhadap kenyataan ini, maka peran negara untuk menyejahterakan masyarakat sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 belumlah bisa dilakukan secara maksimal.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

 

KALEIDOSKOP KEMENTERIAN AGAMA 2015 (3)

Saya perlu untuk menambah tulisan mengenai kaleidoskop Kementerin Agama khusus berbicara mengenai pendidikan agama dan keagamaan. Hal ini saya lakukan mengingat bahwa di dalam penayangan acara Ensikla (Ensiklopedia dan Klasika) saya tidak cukup waktu untuk mengeksplorasi tentang aspek penting, pendidikan agama dan keagamaan ini.

Sebagaimana dipahami bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memiliki fungsi penting yaitu mengemban tugas untuk melaksanakan amanat pendidikan agama dan keagamaan. Yaitu pendidikan agama dan keagamaan Islam yang berada dibawah Ditjen Pendidikan Islam, sementara pendidikan agama dan keagamaan Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Konghucu berada di dalam program Ditjen agama-agama yang terkait.

Saya ingin melihat ulang tentang pendidikan agama dan keagamaan (khususnya pendidikan Islam), sebab programnya menjadi roh dari Kemenag. Dilihat dari banyaknya program dan anggaran yang didayagunakan oleh Ditjen Pendis mencapai angka 80 persen lebih dari anggaran Kemenag. Hal ini menandakan bahwa selain core pengembangan kehidupan beragama, maka pendidikan Islam juga menjadi core penting bagi kemenag.

Jika dilakukan flashback, maka dapat diketahui bahwa pada tahun 2015 merupakan tahun peningkatan kualitas pendidikan Islam. Jika pada tahun 2013 dan 2014 merupakan tahun peletakan dasar pendidikan Islam berkualitas, misalnya dengan pencanangan Program Madrasah Riset Nasional (Pro-Madrina), pencanangan program pesantren dan pemberdayaan masyarakat, pencanangan MAN Insan Cendekia (MAN IC), penguatan slogan “Madrasah Lebih Baik dan lebih Baik Madrasah” serta perubahan status pendidikan tinggi Islam, penguatan program distingsi dan ekselensi Pendidikan Tinggi Islam, maka tahun 2015 menjadi saksi tentang bagaimana program pendidikan Islam ditingkatkan kualitasnya.

Program-program ini sudah bisa dilihat hasilnya. Melalui program Riset Madrasah, maka semakin mengokohkan bahwa madrasah ternyata memiliki potensi yang sangat kuat untuk berkompetisi dengan sekolah. Tidak hanya di dalam peringkat nasional, tetapi juga di peringkat internasional. Semakin banyak anak-anak madrasah yang menjadi juara di peringkat internasional dalam olimpiade sains dan sebagainya.

Lalu, dewasa ini kita juga melihat bagaimana respon masyarakat terhadap madrasah kita. Peminat madrasah makin membludak. Madrasah-madrasah negeri telah menjadi pilihan utama dan bukan lagi pilihan alternative. Sebuah prilaku yang tidak terbayangkan selama ini, sebab di masa lalu, madrasah hanya berposisi sebagai lembaga pendidikan alternative. Jika sudah tidak diterima di mana-mana, maka yang terakhir masuk ke madrasah. Gaung MAN Insan Cendekia sudah sedemikian kuat, sehingga banyak provinsi dan kabupaten/kota yang menginginkan didirikannya MAN IC tersebut.

Tahun 2015 juga ditandai dengan perlunya diversifikasi lembaga pendidikan, yaitu penguatan pendidikan madrasah berbasis penguasaan agama yang ditempatkan di pesantren, pendidikan kejuruan yang diintregrasikan dengan potensi wilayah dan pendidikan akademis yang relevan dengan tuntutan untuk studi lanjut. Semuanya didayagunakan di dalam kerangka menjemput perlunya kompetisi bangsa di era yang akan datang.

Dunia pesantren pun telah memasuki era baru, yaitu pesantren untuk mendidik tenaga ahli yang berbasis agama. Pendidikan macam apapun bisa dilakukan atau ditempatkan di pesantren, akan tetapi satu hal mendasar bahwa core pendidikan tersebut harus berbasis agama. Melalui kerja sama dengan perbankan, kerja sama dengan dunia usaha dan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta, maka santri diharapkan menjadi lokomotif bagi perubahan dunia kerja.

Santri harus memiliki kemampuan kompetitif di era MEA dan pasar global. Makanya, santri harus diajari dengan berbagai keahlian yang relevan dengan kepentingan. Meskipun demikian, ciri santri sebagai ahli di bidang agama tetap akan dilestarikan.

Pesantren akan diarahkan untuk berbasis keunggulan wilayah, misalnya pesantren yang berbasis pertanian, perikanan, perindustrian dan sebagainya, selain juga pesantren harus menjadi lokomotif bagi pengembangan wilayah tiga T, yaitu wilayah terluar, tertinggal dan terbelakang. Sudah ada puluhan pesantren yang khusus dikembangkan di wilayah perbatasan.

Di antara yang menjadi mercusuar pendidikan Islam adalah keberadaan institusi pendidikan tinggi. Di antara yang mengedepan di tahun 2014 dan 2015 adalah perubahan status PTKIN yaitu dari STAIN menjadi IAIN dan dari IAIN menjadi UIN. Perubahan ini harus diikuti dengan perubahan kualitas dosen, maka lalu dicanangkan program 5000 doktor untuk mendukung SDM PTKI. Pada tahun 2015 sudah dikirim sebanyak 100 orang dosen lebih untuk belajar ke luar negeri, baik di Barat maupun Timur dan juga ribuan yang belajar di dalam negeri. Mereka belajar ilmu agama dan juga ilmu “non agama”. Melalui program ini, maka ke depan diharapkan akan semakin memperkokoh kajian Ilmu Keislaman multidispiliner dalam proyek nasional “Integrasi Ilmu”.

Ke depan tentu diharapkan agar PTKIN memiliki distingsi, ekselensi dan destinasi. Ke depan bukan lagi kita bangga mengirimkan mahasiswa ke luar negeri, akan tetapi justru bangga menjadi tempat tujuan mahasiswa luar negeri. Jadi, melalui distingsi, ekselensi dan destinasi yang jelas, maka diharapkan PTKIN akan makin bisa bersaing dengan perguruan tinggi lain, dan juga alumninya dapat bersaing di era kompetisi bebas dewasa ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

KALEIDOSKOP KEMENTERIAN AGAMA 2015 (2)

Saya akan melanjutkan tulisan saya kemarin terkait dengan Kaleidoskop Kementerian Agama (Kemenag) 2015 dalam acara Ensikla (Ensiklopedia dan Klasika) yang diselenggarakan oleh Kompas TV. Tulisan ini merupakan jawaban atas beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Permatasari Harahap, host acara Ensikla.

Kedua, beberapa kendala di dalam pelaksanaan program unggulan Kemenag. Sebagaimana diketahui bahwa satker Kemenag itu luar biasa banyaknya. Jika di Kementerian/lembaga lainnya terkadang ada yang satkernya kurang dari sepuluh, maka di Kemenag terdapat sebanyak 4484 satker. Bisa dibayangkan bagaimana tingkat koordinasi dan komunikasi yang harus dibangun dengan satker sebanyak itu. Tentu lebih sulit dibanding dengan yang satkernya hanya sedikit. Oleh karena itu, kendala atau hambatan yang dirasakan adalah bagaimana menyebarkan gagasan atau program yang lalu bisa ditangkap oleh seluruh satker dengan jumlah yang sangat banyak tersebut.

Misalnya, di dalam sosialisasi terhadap lima nilai budaya kerja, maka tentu membutuhkan ruang dan waktu yang cukup panjang. Mata rantainya adalah dari pusat ke daerah. Dari pejabat eselon satu sampai ke pejabat eselon empat di daerah dan dari pejabat structural dan fungsional di pusat lalu ke daerah. Makanya, problem sosialisasi untuk membangun integritas melalui lima nilai budaya kerja tentu bukanlah sesuatu yang gampang untuk diselesaikan.

Namun demikian kita merasa bergembira, sebab hampir seluruh satker Kemenag telah memiliki kesadaran untuk memahami mengenai lima nilai budaya kerja ini. Hampir di seluruh kantor Kemenag didapati pencanangan lima nilai budaya kerja, makanya kita berharap bahwa pada tahun 2016 akan didapati implementasi lima nilai budaya kerja yang makin baik.

Yang masih menjadi tantangan Kemenag adalah mengenai kerukunan umat beragama. Kita merasakan bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian yang sangat dinamis di dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Begitu dinamisnya, maka sering kali kita lebih bersikap responsive ketimbang proaktif di dalam persoalan kerukunan umat beragama. Kita tidak pernah membayangkan tiba-tiba muncul masalah Tolikara, dan tidak kita bayangkan tiba-tiba muncul persoalan Singkil dan sebagainya.

Akan tetapi, manakala terjadi masalah kerukunan umat beragama lalu dengan cepat bisa kita atasi. Kita tidak menginginkan masalah yang sesungguhnya sangat lokal itu lalu menjadi masalah nasional atau internasional. Dalam kasus Tolikara, maka sesegera mungkin kita terjunkah tim fact finding, lalu dengan cepat kita kerjasama dengan berbagai lembaga/kementerian untuk penyelesaian persoalan dimaksud.

Aparat Kemenag di daerah kita minta untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah di daerah, seperti pemerintah daerah Kabupaten, Kepolisian, ABRI, para tokoh agama untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. Sedangkan di pusat kita lakukan koordinasi dengan Menkopolhukam, Kemensos, dan kementerian lain untuk menemukan solusi yang memadai. Berkat kesigapan kita semua, masalah Tolikara segera bisa diselesaikan dengan baik.

Kita juga memiliki perangkat structural terkait dengan bagaimana membangun kerukunan umat beragama, seperti kehadiran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang di dalamnya merupakan kumpulan dari Majelis Agama-Agama. FKUB ini menyebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Lalu di pusat juga terdapat Forum Koordinasi Penyelesaian Masalah Kerukunan Umat Beragama, yang merupakan kumpulan dari berbagai instansi pemerintah, yaitu Kemenag, Kemendagri, Kemenkumham, Kemendikbud, Kemensos, Kemenkoinfo, BIN, Kejaksanaan, Kepolisian, dan sebagainya. Forum ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk membangun kesepahaman mengenai penyelesaian masalah beragama.

Yang juga sering menjadi pemicu persoalan adalah mengenai mendirikan tempat ibadah. Masih ada beberapa persoalan terkait dengan mendirikan tempat ibadah di berbagai daerah. Bisa saja kesulitan mendirikan gereja, masjid atau lainnya. Berbagai problema ini yang kiranya memerlukan penyelesaian yang memadai sehingga ke depan tidak ada lagi hambatan atau masalah yang terkait dengan mendirikan tempat ibadah ini. Masyarakat sering salah menilai bahwa yang sulit hanya membangun gereja, padahal membangun masjid dan rumah ibadah lainnya juga mengalami kesulitan kala rumah ibadah tersebut didirikan oleh kelompok minoritas.

Mengenai pelayanan Haji kita sudah bisa bersyukur, sebab terdapat kenaikan yang signifikan terhadap pelayanan jamaah haji kita. Hanya yang menjadi problem adalah bagaimana memberikan layanan umrah yang lebih baik. Itulah sebabnya pada tahun 2016 akan diberlakukan penambahan satu direktorat yang khusus menangani umrah, yaitu Direktorat Penyelenggaraan Umrah. Direktorat ini akan mengurusi persoalan regulasi, dan pengawasan, sedangkan penyelenggaraan umrah tetap akan diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan demikian tidak perlu ada kekhawatiran bahwa pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan umrah. Melalui direktorat ini, maka penyelewengan dan penyalahgunaan penyelenggaraan umrah akan bisa diselesaikan. Yang diharapkan agar masyarakat berada di dalam kepastian untuk melaksanakan umrah. Sudah dicanangkan Lima Pasti Umrah, yaitu kepastian biro travelnya, pasti paspornya, pasti visanya, pasti hotelnya, dan pasti berangkatnya.

Ke depan tentu kita harapkan bahwa kehadiran Kemenag semakin dirasakan oleh masyarakat dan hal itu akan dapat diketahui dari bagaimana integritas dibangun, bagaimana pelayanan KUA makin bersih dan melayani, bagaimana pelayanan haji makin transparan dan akuntabel, bagaimana reformasi birokrasi digalakkan dan yang sangat mendasar adalah bagaimana kerukunan umat beragama makin baik.

Kita selalu mengharap bahwa Indonesia menjadi laboratorium kerukunan umat beragama. Jika ada orang bertanya, di mana contoh kerukunan umat beragama mewujud, maka jawabannya “Lihatlah Indonesia”.

Wallahu a’lam bi al shawab