• August 2026
    M T W T F S S
    « Jul    
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

JAMUAN MAKAN DI SAAT PUASA (102)

JAMUAN MAKAN DI SAAT PUASA (102)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Salah satu kebiasaan di dalam persahabatan dan kekerabatan adalah saling mengundang untuk makan. Jamuan makan. Bisa jamuan makan malam atau jamuan makan siang. Acara seperti ini telah mentradisi di dalam kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat perkotaan. Biasanya jamuan makan dilakukan di  rumah, rumah makan, hotel atau tempat rekreasi. Jamuan makan dilakukan untuk mempererat persahabatan.

Di dalam kehidupan sosial, terdapat relasi sosial persahabatan yang sangat kental. Closed friend. Kawan dekat. Di dalam relasi sosial dimaksud, maka antar individu akan terikat dengan kuat untuk saling bersama. Biasanya untuk curhat atau mengutarakan hal-hal yang dirasakannya. Bahkan di antara mereka tidak terdapat jarak sosial. Mereka bisa saling mencurahkan pikiran atau gagasan dan perasaannya. Seperti biasanya, jika mereka saling mencurahkan perasaannya, maka akan menjadi ringan. Dipastikan seseorang merasakan tidak menanggung sendiri masalah yang dihadapinya.

Pada masyarakat yang tingkat solidaritasnya sangat kuat, maka akan terjadi ikatan sosial yang kuat, sehingga tidak terjadi fenomena bunuh diri, sebagaimana pada masyarakat yang ikatan solidaritasnya organis. Pada masyarakat dengan solidaritas sosial mekanis, maka penderitaan seseorang dapat diselesaikan dalam persahabatan. Di Jepang, sebaliknya banyak terjadi bunuh diri karena tingkat solidaritasnya yang bercorak organis. Masyarakat Indonesia itu sebaliknya, ikatan solidaritasnya lebih bercorak mekanis, maka masalah sosial dapat diselesaikan dengan kekeluargaan atau persahabatan.

Ada berbagai cara untuk mengekspresikan persahabatan. Pada zaman dulu, sebelum merebak media sosial, maka ekspresi persahabatan tentu saling bertemu atau ada face to face relationship. Saling berkunjung ke rumah atau bertemu di tempat yang sudah disepakati tempatnya. Tetapi dewasa ini, seseorang bisa mengekspresikan persahabatannya melalui media sosial. Seseorang bahkan setiap hari bisa melampiaskan persahabatannya melalui  WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, dan sebagainya. Semua bisa dilakukan asalkan sudah memasuki aplikasi-aplikasi media sosial.

Memang secara virtual kita bisa saling bertemu dengan menatap wajah. Tidak hanya dua orang tetapi bisa lebih banyak. Bisa tiga atau empat orang. Semua bisa saling bermuwajahah tetapi dalam jarak yang berjauhan. Fenomena ini sangat mengedepan pada saat terjadi Pandemi Covid-19. Namun demikian, begitu pandemi ini dinyatakan berakhir, maka kembalilah nuansa keramaian dalam jamuan makan. Terutama pada saat bulan Ramadlan, di mana banyak Rumah Makan, Hotel, dan sebagainya yang penuh sesak dengan pengunjung.

Yang menjadi problem adalah jamuan makan pada saat puasa. Terutama jika jamuan makan tersebut dilakukan di siang hari. Jika undangan untuk jamuan makan itu menjelang berbuka tentu tidak menjadi problem, sebab tentu akan menunggu datangnya waktu berbuka. Tentu ada juga di antara undangan yang tidak berpuasa, misalnya nonmuslim atau perempuan yang sedang berhalangan. Atas realitas empiris seperti ini, maka Rasulullah memberikan panduan sebagaimana hadits yang disabdakannya.

Syekh Imam An Nawawi di dalam Bab 102 pada Kitab Riyadhus Shalihin mengangkat tema tentang “Bab Apa Yang Diucapkan Oleh Orang Yang Menghadiri Jamuan Makan Saat Sedang Puasa Ketika Belum Berbuka”. Di dalam tulisan ini, saya ringkas menjadi: “Jamuan Makan di Saat Puasa”.

Syekh Imam An Nawawi menukil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut: Dari Abi Hurairah RA., berkata Rasulullah SAW bersabda: “apabila salah seorang di antara kalian diundang makan, maka hendaklah ia datang. Jika ia sedang puasa, maka hendaklah ia mendoakan (yang mengundang). Dan jika ia tidak puasa, maka hendaklah ia makan”. Hadits Riwayat Imam Muslim.

Berdasarkan atas hadits dan penjelasan sosiologis di atas, maka dapatlah dipahami dalam tiga hal, yaitu:

Pertama, mendatangi undangan kerabat atau sahabat adalah sunnah atau dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana bunyi teks di atas. Bahkan ada yang menyatakan kewajiban untuk menghadirinya. Menghadiri undangan merupakan penghormatan atas yang empunya hajad. Seseorang diundang di dalam acara tertentu oleh shahibul hajad tentu karena pertimbangan kedekatan dalam persaudaraan atau persahabatan. Jadi menghadiri undangan adalah tindakan apresiatif atas persahabatan yang telah dilakukan. Tentu saja, jika undangan tersebut dapat dipenuhi karena memang tidak terdapat kegiatan yang lebih penting yang juga harus dilakukannya.

Kedua,  yang menjadi problem adalah undangan yang bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan puasa, baik puasa wajib atau puasa sunnah. Jika puasa wajib, misalnya puasa ramadlan, maka orang yang diundang dapat melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, misalnya dapat tetap puasa dan terus berdoa untuk yang memiliki hajad. Tetapi jika puasa sunnah, maka pelakunya dapat memilih di antara dua hal, yaitu meneruskan puasanya atau membatalkan puasanya. Keduanya dapat menjadi pilihan terbaik di tengah kehadiran seseorang dalam acara jamuan makan atau selainnya.

Ketiga,  Islam mengajarkan menyambung tali silaturrahmi adalah kegiatan yang sangat baik. Bahkan termasuk tiga amalan utama di dalam Islam. Yakni menyebarkan salam, memberi makan orang yang berkebutuhan dan menyambung tali silaturrahmi. Menghadiri undangan jamuan makan merupakan keistimewaan dalam kehidupan, sebab merupakan ekspresi di dalam menyambung tali silaturrahmi. Jadi, akan menjadi sangat mulia jika kita dapat melakukannya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..