MARAH ATAS MELANGGAR LARANGAN (77)
MARAH ATAS MELANGGAR LARANGAN (77)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Hakikat agama itu terletak pada dua hal, yaitu perintah melakukan kebaikan dan melarang melakukan kejelekan. Allah itu menghendaki agar manusia melakukan kebaikan dalam dua corak, yaitu kebaikan yang dilaksanakan dengan keikhlasan dan bukan keterpaksaan, dan larangan berbuat yang mengandung unsur kejahatan. Di dalam konteks agama disebut sebagai amar ma’ruf dan nahi mungkar”.
Di dalam Islam terdapat perintah untuk berhubungan dengan Allah melalui serangkaian upacara keagamaan, seperti tercantum di dalam rukun Islam, membaca syahadat, menjalankan shalat, membayar zakat, melakukan puasa, dan melaksanakan haji bagi yang mampu. Dan juga banyak tindakan kebaikan yang ditujukan kepada sesama manusia atau bahkan alam. Islam mengajarkan tidak hanya berbuat kebaikan untuk Allah dalam bentuk ritual-ritual yang wajib maupun yang sunnah, akan tetapi juga berbuat baik kepada sesama manusia, misalnya melalui sedekah, infak atau zakat untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum fakir dan miskin. Termasuk tampilan perilaku yang dapat menyenangkan orang lain. Bahkan juga berbuat baik terhadap alam. Tidak merusak dan memusnahkan alam. Contoh lain adalah merusak hutan atau illegal logging. Hal ini dilarang oleh Islam.
Islam juga mengajarkan bahwa terhadap orang yang melakukan pelanggaran atas perintah berbuat baik atau melakukan tindakan pelanggaran atas larangan-larangan yang sudah Allah tetapkan dengan cara yang wajar. Marah ini tidak dalam bentuk berkata kasar, memarah-marahi di depan banyak orang, akan tetapi marah di dalam konteks ini adalah dengan mengingatkannya karena perbuatan tersebut tidak layak dilakukan. Marah yang terbaik itu dilakukan secara personal dan bukan di depan umum. Jika terpaksa dilakukan di depan umum, maka bikinlah kasusnya itu sekan-akan bukan di tempat itu. Pasti ada caranya.
Di dalam Bab 76, Syekh imam An Nawawi menjelaskan tentang “Marah Karena Larangan-larangan Allah Ta’ala dilanggar dan Membantu untuk Kemenangan Agama Allah”. Pada bab ini Syekh Imam An nawawi menjelaskan tentang bagaimana kita boleh marah jika melihat atas larangan Allah dilanggar. Selain itu juga menjelaskan tentang bagaimana kita membantu untuk kemenangan Agama Allah.
Ada beberapa ayat yang dinukil oleh Imam An Nawawi sebagaimana tercantum di dalam Surat Al Hajj: 30, bahwa “Demikianlah (perintah Allah), dan barang siapa mengangungkan apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya”. Ayat lain, dalam Surat Muhammad: 7, difirmankan: “…jika kamu menolong (agama) Allah niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”.
Ada beberapa hadits yang dinukil oleh Syekh Imam An Nawawi, sebuah hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al Badri: “ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dan berkata: ‘saya terpaksa mundur dari jamaah salat shubuh, karena si Pulan memanjangkan bacaan shalatnya’. Saya belum pernah melihat Nabi SAW marah ketika memberi nasehat, melebihi saat itu. Beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya ada di antara kalian yang menjadikan dirinya berpaling. Siapa saja di antara kalian yang menjadi imam, hendaklah memperpendek bacaan, karena di belakangnya ada orang tua, anak kecil dan ada orang yang mempunyai keperluan lain”. Hadits riwayat Mutafaq alaih.
Hadits lain menyatakan sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA., berkata: “Rasulullah SAW yang datang dari bepergian sedangkan di rumah saya terpasang tabir yang terdapat gambar boneka. Setelah Rasulullah SAW melihatnya, berubahlah wajah Beliau. Sambil menurunkan tabir Nabi SAW bersabda: “wahai Aisyah, manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah siapa yang menyamai ciptaannya”. Hadits riwayat Mutafaq alaih.
Ada juga hadits Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Anas RA., bahwa Nabi SAW melihat dahak di kiblat. Melihat hal itu Beliau tidak senang hingga wajahnya berubah, lalu Beliau berdiri dan membersihkan dengan tangannya, seraya bersabda: “apabila salah seorang di antara kalian sedang mengerjakan shalat, berarti dia sedang bermunajat dengan rabbnya. Dengan rabbnya berada di antara ia dan kiblat. Oleh karena itu, janganlah ia meludah ke arah kiblat, melainkan ke arah kiri atau bawah kaki”. Kemudian Beliau mengambil ujung serbannya dan meludah padanya serta melipat-lipat sebagian sorban itu dengan bagian lain seraya bersabda: “atau lakukanlah seperti ini”. Hadits riwayat Shahihain.
Dari ayat Alqur’an dan hadits Nabi SAW., maka dapat diperdalam dengan tiga hal, yaitu:
Pertama, marah itu diperbolehkan tetapi tidak sembarang sikap dan perilaku yang bisa dijadikan alasan untuk marah. Di antara yang diperkenankan adalah marah melihat perilaku kejahatan. Jika terdapat kemungkaran, maka orang boleh melakukan upaya untuk mengubahnya. Jika terdapat perilaku yang bertentangan dengan kebaikan, maka orang boleh marah dengan mengingatkannya. Dinyatakan dalam sebuah hadits, bahwa jika melihat kemungkaran maka hendaknya mengubahnya dengan kekuasaan, jika tidak bisa hendaknya melakukannya dengan lesan dan jika tidak bisa hendaknya melakukan dengan doa. Tentu ada tata caranya untuk “marah” yaitu agar tetap berbasis pada perilaku yang mengandung kebaikan. Bukan dengan cara yang sembarangan.
Kedua, jika Nabi SAW tidak suka atas sesuatu yang dilakukan oleh sahabatnya, maka hanya tampak di wajahnya dan bukan dalam ucapan yang menyakitkan apalagi membuat sahabatnya merasa dipersalahkannya. Jika ada sesuatu sebagaimana hadits tentang imam yang memperpanjang shalatnya sehingga ada jamaah yang keluar dari barisan jamaah, maka Nabi SAW lalu mengingatkannya. Tidak memarahinya. Nabi memberikan peringatan agar jangan melakukan hal yang serupa. Jamaah di dalam shalat itu bermacam-macam keperluannya, maka lakukan salat sesuai dan memperhatikan atas kepentingan jamaah.
Ketiga, Nabi SAW adalah teladan di dalam kebersihan. Maka jika ada sesuatu yang tidak bersih, sebagaimana ludah di tempat di dekat Ka’bah, maka Beliau membersihkannya sendiri dan memberi contoh bagaimana seharusnya perilaku yang ditampilkannya. Nabi SAW tidak menampakkan kemarahan dalam bentuk kata, hanya sekilas di wajahnya tampak ketidaksukaannya. Begitulah Nabi SAW mengajarkan tentang bagaimana seharusnya perilaku yang ditampilkan dan bagaimana seharusnya melakukannya.
Umat Islam, sebagaimana pesan Alqur’an, bahwa umat Islam harus mengagungkan ajaran Islam dengan cara melakukannya sebagaimana pesan di dalam teks Alqur’an dan teks hadits Nabi SAW. Namun demikian, umat Islam tidak diperkenankan untuk saling mengklaim kebenaran atas kelompoknya sendiri. Umat Islam harus memahami bahwa ajaran Islam itu tidak anti atas perbedaan, selama perbedaan tersebut masih tetap berada di dalam substansi ajaran Islam yang benar.
Wallahu a’lam bi al shawab.
