• May 2026
    M T W T F S S
    « Apr    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MELAKUKAN HUKUMAN BERBASIS DHAHIRIYAH (49)

MELAKUKAN HUKUMAN BERBASIS DHAHIRIYAH (49)

Prof. Dr. Nur Syam,MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Bada Bab 49, Syekh Imam An Nawawi menjelaskan tentang “Menjalankan Hukum-Hukum Terhadap Manusia Menurut Lahirnya, Sedangkan Keadaan Hati Mereka Diserahkan Kepada Allah Ta’ala”. Dari judul yang Panjang tersebut saya coba pahami dan akhirnya saya buat rumusan judul yang lebih pendek “Melakukan Hukuman Berbasis Dhahiriyah”. Saya tentu berharap bahwa pemendekan judul itu tidak mengurangi makna yang tersurat dan tersirat. Saya berusaha untuk mendapatkan pemahaman yang mendekati judul aslinya.

Manusia memang tidak memiliki kekuatan yang melebihi batas kekuatannya. Bahkan manusia hanya memiliki kemampuan yang sangat terbatas. Manusia tidak tahu apa dibalik dinding tanpa memiliki pengalaman sebelumnya. Manusia itu buta dan karena adanya sinar atau cahaya yang diterima oleh matanya saja sehingga bisa melihatnya. Cobalah di dalam kegelapan yang pekat, maka manusia tidak akan tahu apa yang ada di sekitarnya. Hanya karena  ada sinar terang di sekelilingnya, maka manusia bisa mengenali benda-benda di dekatnya.

Manusia memang bisa membuat teknologi pengindraan jarak jauh atau teleskop. Akan tetapi obyek yang dilihatnya pastilah benda-benda yang terkena sinar atau cahaya atau memantulkan cahaya. Jika benda itu gelap dan tanpa cahaya maka mata manusia juga tidak akan dapat mengamatinya. Inilah yang sesungguhnya terjadi bahwa manusia merupakan makhluk yang sangat terbatas kemampuannya dan tanpa kekuatan yang diberikan Allah SWT kepada manusia.  Maka  sesungguhnya manusia adalah makhluk yang sangat lemah. Oleh karena itu,  manusia juga hanya tahu yang dhahir dan tidak tahu yang batin. Maka, di dalam menentukan aturan atau hukum juga pastilah sangat bercorak dhahiriyah saja.

Allah Ta’ala berfirman di dalam Surat At Taubah: 5, bahwa: “Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan”. Kemudian terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang pemberian hukuman berbasis dhahir atas orang lain. Dinyatakan di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Saya diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah, serta mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Maka jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah ta’ala”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih.

Ada hadits lain, sebagaimana diceritakan oleh Abu Mas’ud al Miqdad bin Al Aswad berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW, bagaimana pendapat anda seandainya saya bertemu dengan seorang kafir dan kami berperang, kemudian ia memotong salah satu tangan saya, lalu ia bersembunyi dariku dengan berlindung di belakang pohon serta berkata: ‘sekarang saya masuk Islam karena Allah, maka bolehkah saya membunuhnya setelah ia mengucapkan perkataan itu wahai Rasulullah’. Beliau menjawab: ‘janganlah kamu membunuhnya, aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, tetapi ia telah memotong tanganku. Beliau bersabda lagi: “jangan kamu bunuh ia, karena seandainya kamu membunuhnya maka ia menduduki kedudukanmu sebelum kamu membunuhnya dan kamu menduduki kedudukannya sebelum ia mengucapkan perkataan yang diucapkannya itu. Hadits Riwayat Mutafaq alaih.

Dari uraian di atas dan teks Alqur’an atau hadits Nabi Muhammad SAW, maka dapat kiranya digarisbawahi tiga hal, yaitu:

Pertama, manusia memang diciptakan oleh Allah SWT sebagai  sebaik-baik ciptaannya. Bahkan manusia juga dikaruniai kelebihan inteligensi melebihi ciptaan Allah SWT lainnya. Manusia memiliki akal, jiwa dan roh. Binatang hanya memiliki roh dan jiwa instingtif tetapi tidak dibekali dengan akal yang lengkap. Binatang tidak memiliki akal ketuhanan, akal social, akal emosional dan akal rasional. Sedangkan manusia memiliki semuanya. Akan tetapi tetap saja manusia tidak mampu menjangkau yang di dalam yang bersifat batiniah. Manusia tetap terikat dengan ciri dunia fisiknya atau inderawinya. Dan hanya orang-orang khusus yang dapat menjangkau  di luar inderawinya atau fisiknya.

Kedua, karena keterbatasan tersebut, maka di dalam memutuskan suatu perkara yang berbasis hukuman, maka manusia juga terbatas dengan kebenaran inderawinya. Suatu hukuman dinyatakan benar sejauh bisa dinalar berbasis pada kebenaran inderawinya. Bukti-bukti fisik atau materi yang menjadi ukuran kebenarannya. Sebagaimana penjelasan Rasulullah SAW, bahwa di dalam perang maka di kala musuh sudah mengucapkan kalimat tauhid atau menyatakan keislamannya, maka tidak boleh untuk membunuhnya. Jadi orang mukmin yang berperang terhadap kaum kafir dan di kala kaum kafir tersebut nyaris terbunuh dan kemudian menyatakan lafal tauhid, maka tidak diteruskan untuk menghukumnya, bahkan di kala musuh itu sudah mencederai orang Islam. Secara dhahir orang kafir tersebut telah menyatakan Islam, sehingga berlaku hukum Islam.

Ketiga, manusia tidak boleh untuk menghukumi atas keyakinan batiniahnya. Jika secara dhahir memenuhi syarat untuk tidak dihukum, maka jangan dihukum. Orang yang sudah bersyahadat, maka harus dihukumi dengan cara sebagai orang Islam. Jadi yang urusan batin biarkan Allah SWT saja yang mengetahuinya, sedangkan urusan manusia adalah dimensi luarnya atau dhahiriyahnya. Terutama dalam ungkapan yang dinyatakannya. Di sinilah makna pemberian hukuman bagi orang kafir itu sampai sejauh yang bersangkutan tetap dalam kekafirannya sehingga dapat dihukum sesuai dengan kekafirannya tersebut. Jika yang bersangkutan sudah menyatakan keislamannya, maka yang bersangkutan dapat dihukum sesuai dengan hukum bagi orang Islam.

Ajaran Islam ini juga memberikan kepastian tentang bagaimana kita berlaku atas orang yang berada di dalam peperangan yang berlaku hukum jihad dalam konteks perang, akan tetapi di dalam keadaan damai, maka jihad dapat digunakan untuk kepentingan membangun perdamaian, sebagaimana inti atau substansi ajaran Islam yaitu untuk menciptakan keselamatan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

Categories: Opini
Comment form currently closed..