RELASI SUAMI DAN ISTRI (35)
RELASI SUAMI DAN ISTRI (35)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Bismillahir Rahmanir Rahim.
Jika kita membaca selintas atas hadits-hadits yang dinukil oleh Syekh Imam An Nawawi pada Bab 35 tentang “Hak Suami Atas Istri”, maka kita akan jatuh pada pemaknaan literal, bahwa suami itu memiliki hak yang sangat besar di hadapan istrinya. Suami itu begitu powerfull di hadapan istrinya, bahkan keluarganya. Seorang suami memiliki atas tubuh, pikiran dan hati perempuan. Seorang suami memiliki kemampuan eksploitasi atas seorang istri.
Jika kita baca selintas, seakan bahwa perempuan itu berkewajiban penuh atas perintah suami dan nyaris tidak ada hak atas dirinya sendiri. Perempuan itu harus serba menerima dan nyaris tidak ada hak untuk meminta. Teks-teks inilah yang memicu pandangan kaum penggerak gender untuk mempertanyakan tentang basis teks terkait dengan relasi lelaki dan perempuan, secara khusus relasi suami dan istri.
Di dalam bab ini, Syekh Imam An Nawawi memberikan judul “Hak Suami Atas Istri (Hal-hal yang Wajib Dipenuhi Istri)”. Kemudian melalui pertimbangan yang sangat mendasar, maka judul di dalam artikel ini adalah “Relasi Suami dan Istri”. Judul ini diambil dengan pertimbangan bahwa relasi antara suami dan istri merupakan relasi dalam keseimbangan. Artinya, tidaklah suami memiliki hak yang sedemikian besar sementara perempuan hanya menjadi obyek yang tidak memiliki sedikitpun hak untuk dipertimbangkan di dalam relasi social tersebut.
Ada ayat Alqur’an yang dinukil oleh Syekh Imam An Nawawi, yaitu Surat An Nisa’: 34, yang menyatakan bahwa: “Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum Wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (Wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”.
Selain itu juga terdapat beberapa hadits yang dinukil, yaitu sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “jika seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, tetapi si istri enggan memenuhi ajakannya tersebut lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya, maka para malaikat melaknat istri itu sampai waktu pagi”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih. Juga terdapat hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya ada, melainkan izin suaminya. Dan tidak halal mengizinkan lelaki lain untuk masuk rumahnya, kecuali dengan izin suaminya”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih. Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: “kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah pemimpin bagi seluruh keluarganya. Demikian pula seorang istri adalah pemimpin bagi rumah suami dan anaknya. Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinn kalian”. Hadits Riwayat Muttafaq alaih.
Sebagaimana penjelasan di dalam ulasan atas penafsiran Imam An Nawawi, maka ada beberapa hal yang kiranya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dalam beberapa hal, yaitu:
Pertama, ada hak dan tanggungjawab seorang lelaki (suami) atas keluarganya. Hak yang perlu didapatkan dari istrinya adalah hak untuk melakukan relasi keintiman lelaki dan perempuan. Hak ini tidak berdiri sendiri akan tetapi terkait dengan kewajiban suami adalah memberikan perlindungan, kehormatan dan nafkah yang sah secara hukum Islam. Seorang suami tidak hanya meminta haknya akan tetapi juga harus memenuhi kewajibannya sebagai seorang pimpinan keluarga. Kelebihan lelaki dari perempuan bukanlah kelebihan dalam segala hal, akan kelebihan yang terkait dengan kemampuan untuk bekerja dan memenuhi hajad keluarga. Kepatuhan tersebut bukan mutlak tetapi negosiatif. Perempuan dan lelaki memiliki kelebihan dan saling membutuhkan.
Kedua, relasi lelaki dan perempuan dalam perkawinan adalah relasi dalam konteks ma’ruf atau kebaikan berbasis kebaikan ukhrawi. Bukanlah relasi berbasis konteks khair atau kebaikan berbasis duniawi semata. Karena itu, hubungannya harus didasarkan atas ajaran agama yang memiliki prinsip keadilan, kesetaraan dan nirkekerasan. Relasi yang seimbang tanpa ada dominasi satu atas lainnya. Lelaki dan perempuan saling memberikan manfaat dalam konteks kebaikan keluarga. Hadits-hadits yang seakan-akan menjustifikasi kepada perempuan untuk melayani dalam keadaan apapun sebaiknya dibaca sebagai tanggungjawab antara lelaki dan perempuan dalam rumah tangga. Tidak hanya perempuan yang melayani tetapi juga lelaki. Keduanya harus seimbang dalam memberikan pelayanan.
Ketiga, dewasa ini telah terjadi perubahan social yang luar biasa. Di masa lalu lelaki di dalam ruang public dan perempuan di ruang domestic. Namun sekarang dunia sudah berubah. Lelaki dan perempuan memiliki kesetaraan dalam peran social keluarga. Dunia pekerjaan tidak hanya dihuni oleh lelaki tetapi juga perempuan. Lelaki dan perempuan harus berbagi ruang public.
Jika kita membaca hadits Nabi Muhammad SAW tentang kepemimpinan, maka di dalamnya terdapat kepemimpinan lelaki dan kepemimpinan perempuan. Orang bisa membedakan dalam ruang lingkup, akan tetapi sesungguhnya bisa saja keduanya berada di dalam ruang lingkup yang lebih luas. Lelaki bisa menjadi pemimpin public dan perempuan dalam kepemimpinan domestic, akan tetapi juga bisa sebaliknya. Lelaki di ruang domestic dan perempuan di ruang public. Semuanya tergantung pada kapasitas yang dimilikinya.
Dewasa ini, peluang perempuan bekerja semakin banyak. Artinya bahwa perempuan tidak hanya yang menerima nafkah tetapi di dalam banyak hal sebagai penyumbang nafkah untuk keluarga. Bahkan ada yang nafkah keluarga justru banyak disumbangkan oleh perempuan. Oleh karena itu, kesepahaman tentang peran dan fungsi lelaki dan perempuan sudah saatnya mengalami pemaknaan ulang sesuai dengan perubahan social yang tidak sebagaimana di masa lalu. Ajaran Islam itu sangat kontekstual selalu relevan dengan tempat dan waktu, maka peluang untuk berubah juga sangat mungkin.
Wallahu a’lam bi al shawab.
