KEHARAMAN MENGANIAYA DAN HASIL PENGANIAYAAN (26)
KEHARAMAN MENGANIAYA DAN HASIL PENGANIAYAAN (26)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Bismillahir Rahmanir Rahim.
Pada Bab 25, Syekh Imam An Nawawi membahas tentang “Keharaman Menganiaya Dan Perintah Mengembalikan Apapun Yang Berasal Dari Hasil Penganiayaan”. Di dalam artikel ini saya padatkan untuk kepentingan memudahkan dengan topik “Keharaman Menganiaya dan Hasil Penganiayaan”. Bab ini memberikan pedoman tentang kehidupan manusia yang nir kekerasan. Termasuk juga bagaimana barang hasil penganiayaan itu harus dikembalikan. Artinya barang yang dihasilkan dari proses yang salah itu tidak layak digunakan baik dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun keluarga bahkan juga untuk kepentingan umum.
Jangan salah. Masih ada pandangan yang menyatakan bahwa barang atau uang yang dihasilkan dari kekerasan, misalnya mencopet, merampok, mencuri atau memaksa atas orang lain, maka semua produknya dapat digunakan untuk kepentingan umum. Termasuk korupsi dengan dalih untuk kepentingan orang lain. Di dalam Islam, semuanya dinyatakan sebagai haram. Tidak ada perkecualian.
Allah SWT telah menjelaskan di dalam teks Alqur’an di dalam Surat Ghafir: 18, bahwa: “orang-orang yang dzalim tidak memiliki teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya”. Di dalam Surat lain, Al Haj: 71, dinyatakan bahwa “dan bagi orang-orang yang dzalim sekali-kali tidak ada seorangpun penolong”.
Kemudian di dalam hadits Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir, Rasulullah bersabda: “Takutlah engkau semua akan perbuatan dzalim (menganiaya), sebab kedzaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Dan takutlah akan sikap kikir, sebab orang-orang sebelum kalian binasa karena kekikiran. Itulah sebabnya mereka mengadakan pertumpahan darah dan mereka menghalalkan apa saja yang diharamkan pada diri mereka”. Hadits Riwayat Imam Muslim. Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: “sesungghnya pada hari kiamat pasti akan dikembalikan semua hak kepada yang berhak, sehingga kambing yang tidak bertanduk karena ditanduk kambing yang lain diberi hak untuk membalas kepada kambing yang bertanduk”. Hadits Riwayat Muslim.
Dari ayat Alqur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW., maka dapat dijelaskan atas tiga hal, yaitu:
Pertama, melakukan kekerasan sungguh dilarang di dalam Islam. Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk berbuat kekerasan, apapun bentuknya. Kekerasan simbolik maupun kekerasan actual sungguh dilarang di dalam Islam. Melakukan ghibah dilarang karena mengandung kekerasan simbolik. Misalnya melakukan pembunuhan karakter. Lalu kekerasan actual seperti melakukan serangan atas kelompok lain, melakukan perampokan dan peperangan yang digunakan untuk penguasaan atas lainnya juga sungguh dilarang oleh Allah SWT.
Peperangan memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, tetapi setiap peperangan itu bukan didesain untuk memerangi akan tetapi untuk mempertahankan diri umat Islam. Ada banyak peperangan yang dilakukan karena keingkaran musuh atas kesepakatan damai yang sudah disepakati. Misalnya perang Khandaq, Perang Badar dan lainnya. Nabi Muhammad SAW selalu menganjurkan di dalam setiap peperangan bahwa jangan melakukan kekerasan terhadap perempuan, orang tua, anak-anak, perkebunan dan tempat ibadah agama apapun. Itulah karakter Kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Kedua, Rasulullah SAW mewajibkan umat Islam untuk menjauhi perbuatan yang mengandung kekerasan. Peringatan itu bukan sekedar basa-basi tetapi sungguh larangan yang sangat keras. Di dalam Islam prinsip dasar di dalam sifat Allah adalah Rahman dan Rahim. Sifat ini yang diabadikan di dalam setiap permulaan teks di dalam Alqur’an kecuali Surat At Taubah. Bismillahir Rahmanir Rahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ar Rahmanir Rahim. Jadi kata Rahman dan Rahim adalah sebuah sifat yang melazimi eksistensi Tuhan dan kemudian mewujud di dalam diri Nabi Muhammad SAW sebagai teladan umat manusia di dalam kehidupannya.
Ketiga, dewasa ini dunia sedang berada di dalam nuansa kekerasan baik kekerasan simbolik maupun kekerasan actual. Kekerasan simbolik mewarnai dunia media social yang terus berkembang. Di mana-mana terjadi. Di Youtube, Instagram, face book dan platform digital lainnya. Semua mengandung kekerasan simbolik. Berita saling dijuxtaposisikan. Informasi saling diperlawankan, pernyataan dipermainkan dan semuanya bisa dikomodifikasikan. Melalui media social, maka dunia menjadi jungkir balik, seakan-akan semuanya saling bermusuhan. Padahal intinya adalah mencari uang dengan cara-cara yang tidak Islami.
Dunia actual juga banyak terjadi kekerasan. Seperti perang antara Uni Soviet dan Ukraina. Lalu Perang Teluk antara Israel dan Amerika melawan Iran. Semua bisa menuju kepada kehancuran. Inilah dunia kita dewasa ini.
Sesungguhnya Islam melarang apapun yang memiliki makna kekerasan. Yang dilakukan oleh umat manusia dewasa ini sungguh-sungguh mendegradasi atas ketinggian martabat Islam yang sesungguhnya sangat mencintai perdamaian dan keselamatan. Marilah kita renungkan, sebenarnya kita itu mau kemana. Where will we go next?
Wallahu a’lam bi al shawab.
