HUKUM BERBUAT KEBAIKAN (17)
HUKUM BERBUAT KEBAIKAN (17)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Bismillahir Rahmanir Rahim.
Di dalam Bab 17, Syekh Imam An Nawawi memberikan penjelasan berbasis pada Alqur’an dan Hadits tentang “Bab Kewajiban Mengikuti Hukum Allah Dan Apa Yang Diucapkan Oleh Orang Yang Diajak Untuk Itu, Serta Memerintah Berbuat Kebaikan Dan Melarang Berbuat Keburukan”. Karena panjangnya judul bab ini, maka saya ringkas menjadi judul yang baru “Hukum Berbuat Kebaikan”. Sebagaimana diketahui bahwa Islam memang mewajibkan bagi umatnya untuk melakukan kebenaran dan kebaikan dan melarang kejahatan dan keburukan berbasis pada hukum Allah. Bagi yang melakukannya, maka dinyatakan sebagai orang muslim dan yang tidak melakukannya disebut sebagai orang kafir.
Tidak ada satu agamapun yang menyuruh umatnya untuk melakukan kejahatan. Semua agama mengajarkan agar manusia melakukan amal kebaikan. Amal yang mengandung makna kemaslahatan untuk kepentingan kemanusiaan. Sesungguhnya Islam juga mengajarkan agar manusia saling berwasiat untuk kebaikan dan kebenaran dan melarang perbuatan yang buruk dan keji.
Ada banyak ayat Alqur’an yang membahas tentang hal ini, misalnya sebagaimana tercantum di dalam Surat An Nisa’: 65 yang menyatakan: “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
Atau ayat lain, yaitu: “sesungguhnya orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasulnya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan kami mendengar dan kami patuh. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Surat Annur: 51.
Di dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa para sahabat berkeberatan atas muatan hadits yang menyatakan agar umat Islam yaitu pada Surat Al Baqarah: 284. Keberatannya terkait dengan menyembunyikan dan melahirkan perbuatan dan Allah akan memberikan perhitungan atas perbuatan itu. Mereka menanyakannya kepada Rasulullah, bahwa mereka mampu melaksanakan ibadah seperti shalat, puasa dan sedekah. Akan tetapi mereka merasa tidak mampu untuk melakukan hal-hal yang di luar kemampuannya, seperti menyembunyikan hukum Allah. Ayat tersebut adalah “kepunyaan Allah lah segala apa yang di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu”. Rasulullah mengingatkan kepada umatnya jangan sampai seperti umat sebelumnya yang mengetahui tentang hukum Allah tetapi melanggarnya. Oleh karena itu lalu Allah menurunkan ayat: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari Kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapatkan siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”.
Dari penjelasan ayat Alqur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW dapat dipahami beberapa hal, yaitu: pertama, di dalam kehidupan beragama dan kehidupan social, maka seorang muslim harus melakukan amal ibadahnya sesuai dengan kepastian hukum dari Allah SWT. Di dalam Islam dikenal ada af’alul khamsa atau lima perkara di dalam tindakan, yaitu halal, haram, sunnah, makruh dan mubah. Oleh karena itu, jangan tinggalkan yang wajib dan harus ditinggalkan yang haram. Jangan dicampur antara yang halal dan haram. Yang sunnah akan bernilai pahala yang besar agar dilakukan, yang makruh bisa ditinggalkan agar bernilai kebaikan dan yang mubah boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, sama-sama tidak berdosa atau berpahala.
Seharusnya umat Islam itu menjalankan atau menentukan keadilan juga berbasis pada hukum agama. Karena Alqur’an itu mujmal atau umum, maka harus dilihat di dalam hadits, dan karena ada hal-hal yang diperlukan penjelasan lebih lanjut, maka boleh menggunakan ijtihad. Ada hasil ijtihad dari jumhur ulama atau kebanyakan ulama, maka dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan putusan hukum tentang suatu perkara. Di dalam menentukan hukum agama atau social lainnya, maka ada tiga dimensi penting yaitu: Alqur’an, Al Hadist dan ijtihad para ulama yang memiliki otoritas.
Kedua, Allah itu tidak akan pernah membebani umatnya dengan beban yang berlebihan. Misalnya haji sebagai rukun iman, maka ditambahi dengan pernyataan bagi yang mampu melakukan. Jadi meskipun kewajiban akan tetapi selalu mempertimbangkan kemampuan umat Islam dalam menjalankan amal ibadahnya. Di dalam ayat yang memberikan pernyataan bahwa Allah akan memberikan punishment tentang perilakunya yang dirasakan berlebihan, maka Allah lalu memberikan kepastian bahwa Allah akan mempertimbangkan kapasitas kemanusiaannya.
Allah SWT itu Maha Rahman dan Rahim, maka dengan sifat dasar Allah SWT ini, maka tidak boleh ada ketakutan bagi umat Islam untuk melakukan amalan ajaran Islam selama tidak bertentangan dengan perintah Allah di dalam Alqur’an atau perintah Nabi Muhammad SAW melalui haditsnya dan ijtihad para ulama yang benar-benar untuk kemaslahatan umat Islam. Oleh karena itu, kita harus mengikuti hukum Allah melalui Kitab Suci Alqur’an atau mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW dan juga mendengarkan hasil ijtihad para ulama yang shaleh.
Jika kita berpegangan dengan basis kebenaran dan kebaikan yang bersumber dari ketiganya, maka keselamatan kehidupan di dunia dan akherat akan terjadi. Marilah kita pedomani ajaran Islam yang memberikan kemudahan bagi kita semua,
Wallahu a’lam bi al shawab.
