• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

TIM PENCARI FAKTA DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

 Perseteruan kepolisian dengan KPK tampaknya belum akan segera berakhir. Hal ini tentu saja terkait dengan rumitnya menyelesaikan berbagai dugaan yang terus berkembang. Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman pembicaraan antar berbagai pihak yang melibatkan dugaan rekayasa untuk membungkam KPK melalui isu penyuapan dan pemerasan, maka jadilah persoalan mulai sedikit terkuak. Memang Bibit dan Candra sudah dikenai wajib lapor dan sementara itu Anggoro masih diperiksa oleh Tim Pencari Fakta (TPF), namun yang jelas bahwa benang ruwet perseteruan KPK dan Kepolisian masih belum akan segera berakhir.

Adakah TPF akan berhasil menjadi sebuah tim yang dapat mengurai persoalan yang menghimpit persoalan korupsi ini, maka marilah kita tunggu hasilnya. Ketika Presiden SBY membentuk TPF, maka sudah banyak suara miring terhadapnya. Ada semacam dugaan bahwa lembaga eksekutif sudah melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif. Dugaan intervensi tersebut dikaitkan dengan independensi lembaga peradilan dalam menangani masalah-masalah peradilan. Tetapi di sisi lain, bahwa presiden memang perlu melakukan tindakan cepat dalam rangka menangani persoalan yang berkembang karena situasi sosial sudah tidak lagi kondusif dalam hal keteraturan sosial.

Keberadaan TPF diharapkan akan dapat menjadi lembaga independen yang akan berfungsi untuk mengurai benang kusut persoalan peradilan. Sebab yang berseteru adalah dua lembaga yang sama-sama menjadi aparat peradilan.   Seperti diketahui bahwa polisi memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan, demikian pula KPK juga memiliki wewenang yang sama dalam menyidik persoalan dugaan korupsi. Ketika dua aparat yang sama-sama memiliki wewenang ini berseteru, maka mau tidak mau harus ada lembaga yang independen yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini.

Memang persoalan perseteruan KPK dan Kepolisian sudah memasuki masa krusial. Artinya sudah bukan lagi menjadi milik KPK dan Kepolisian, akan tetapi sudah menjadi milik masyarakat. Ada pro kontra yang luar biasa terhadap kenyataan yang dihadapi oleh dua lembaga ini. Ada demonstrasi yang saling mendukung. Ada yang berdemo membela polisi dan sebaliknya ada demo yang membela KPK. Bahkan para facebookers telah melakukan dukungan terhadap KPK secara luar biasa. Ada jutaan facebookers yang memberikan dukungan kepada KPK agar tetap eksis dan melakukan perlawanan terhadap kepolisian. Bahkan dikhawatirkan akan terjadi people power terkait dengan persoalan ini.

Saya pun sempat diwawancarai oleh Radio El Shinta terkait dengan kemungkinan munculnya people power dari facebookers ini. Namun saya nyatakan bahwa ada tiga syarat terkait dengan people power, yaitu: adanya kesamaan visi tentang sesuatu yang dituntut, adanya agen penggerak untuk melakukan people power dan adanya aksi yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah, terutama di kota-kota besar. Tiga syarat itulah yang dapat menyebabkan terjadinya people power. Jika kurang salah satunya maka agak sulit untuk menjadi sebuah gerakan masal yang meraksasa. Dalam persoalan para facebookers ini yang terjadi baru pada kesamaan visi saja belum memasuki dunia keagenan dan tindakan kebersamaan untuk melakukan aksi.

Semua yang dilakukan oleh masyarakat sesngguhnya adalah sebuah kepedulian akan nasib bangsa ini. Semua masyarakat tahu bahwa akibat korupsi maka negara ini hampir bangkrut. Pembangunan yang menelan biaya besar, ternyata dananya lebih banyak yang masuk ke kantong pribadi. Berdasarkan perkiraan dana pembangunan bocor 30%, artinya bahwa hasil pembangunan lalu tidak standart. Ada banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat karena dana pembangunan yang berkurang. Dalam pembangunan fisik maka antara rencana anggaran biaya (RAB) dan besteknya jadi tidak sama. Semua disebabkan oleh tindakan koruptif yang telah merajalela selama itu.    

Inilah sebabnya ketika KPK direcoki oleh kepolisian, maka masyarakat menjadi marah. Dan akibatnya akan terjadi social disorder. Negeri ini baru saja menyelesaikan persoalan bangsa yang besar, yaitu memilih pimpinan negara. Ketika suasananya tidak kondusif untuk meneruskan pembangunan sebagai akibat perseteruan antar aparat pemerintahan, maka dikhawatirkan akan tejadi suasana chaos. Tentu sesuatu hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, menjadi sahlah jika presiden harus melakukan tindakan preventif agar suasana pemerintahan dan kenegaraan menjadi kondusif. Pembangunan dan pemberantasan korupsi adalah seperti  dua sisi mata uang. Pembangunan tidak akan berhasil jika korupsi terus merajalela, maka tindakan membentuk TPF adalah langkah strategis bagi bangsa ini untuk terus melanjutkan pembangunan yang bebas korupsi.

Wallahu a’lam bi al shawab.  

Categories: Opini