• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PERKUAT GERAKAN MEMBAYAR ZAKAT

PERKUAT GERAKAN MEMBAYAR ZAKAT
Saya merasa gembira dengan terlibat di dalam acara pertemuan atau konsultasi Audit Syariah yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama di Hotel Best Western Jakarta, 14-16 Juli 2016. Acara ini diikuti oleh peserta audit Syariah dari seluruh Indonesia.
Didampingi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, Tarmizi Tohor, Fuad Nasar dan Jauhari, saya memberikan ceramah di dalam kerangka pembekalan kepada tim Audit Syariah yang akan memiliki peran di dalam mengaudit Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan juga Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang ke depan tentu sangat penting kehadirannya.
Ada tiga hal yang saya sampaikan di dalam acara ini, yaitu: Pertama, mengapa diperlukan tim audit syariah, padahal urusan zakat tentu sudah dipahami oleh para pengelola zakat bahwa ada kepentingan Allah di sana. Maka ada beberapa alasan penting, yaitu:
1) pentingnya menjaga trust. Kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat tentu sangat penting. Tanpa trust, maka jangan diharap bahwa masyarakat akan mengumpulkan zakatnya di lembaga pengelola zakat dimaksud.
2) Menjaga ketepatan sasaran zakat. Salah satu yang menyebabkan kenapa masyarakat lebih suka memberikan zakatnya sendiri kepada para mustahik zakat adalah anggapan bahwa sasaran zakat itu tidak jelas. Tidak diketahui kepada siapa zakat tersebut diberikan. Jadi, masih adanya korban di dalam pengeluaran zakat, memang dipicu oleh keinginan untuk membagikan sendiri zakatnya dan ingin tahu dengan jelas siapa mustahik zakatnya. Padahal sebenarnya pengeluaran zakat dapat dilakukan oleh badan professional yang mengelola zakat.
3) Menjaga kepastian hukum zakat. Tim audit syariah ini tentu akan memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian dan evaluasi atas dimensi hukum di dalam pengelolaan zakat. Berapa ukurannya atau nisabnya, berapa besarannya, kepada siapa zakat diberikan, dan bagaimana proses pengumpulan dan pendayagunaannya. Kepastian hukum ini menjadi penting di tengah untuk membangun trust bagi para muzakki. Kepastian hukum menjadi penting di tengah semakin tingginya kesadaran masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam.
4) Menjaga kepastian pengelolaan zakat, yaitu pengumpulan zakat, pendistribusian zakat, dan dampak positif dari pengelolaan zakat. Melalui variasi zakat, seperti zakat fitrah, zakat mal dan zakat profesi yang sudah makin menggejala di kalangan masyarakat, makanya kepastian hukum dan manajemen pengelolaan tentang zakat haruslah terjaga dengan sempurna.
Kedua, Kementerian Agama dewasa ini memang menjadi regulator zakat. Berdasarkan UU No 25 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka Kemenag memiliki kewenangan sebagai regulator, yaitu terkait dengan pengelolaan zakat. Kemenag memiliki fungsi untuk mengembangkan regulasi terkait dengan pengelolaan zakat, melakukan audit syariah, melakukan pengawasan pengelolaan zakat dan juga pemberdayaan zakat untuk kepentingan masyarakat.
Dewasa ini yang sungguh diperlukan adalah bagaimana zakat menjadi intrumen pengembangan masyarakat. Misalnya pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan pemberdayaan pemahaman dan pengamalan agama. Zakat haruslah menjadi instrument untuk pengentasan kemiskinan. Jadi, ke depan zakat harus dapat didayagunakan untuk pengembangan SDM melalui pendidikan dan juga pengentasan kemiskinan untuk makin menyejahterakan masyarakat.
Ketiga, pentingnya gerakan masyarakat membayar zakat atau yang saya singkat Gemar Zakat. Pak Jokowi dan para menteri sudah memulai dengan memberikan zakat malnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ). Maka, sudah saatnya jika dewasa ini gerakan zakat harus dioptimalkan. Sama dengan Gerakan Ekonomi Syariah (GRES) yang diresmikan oleh Presiden SBY, maka dalam hal Gerakan Masyarakat Membayar Zakat (Gemar Zakat) kiranya perlu diresmikan oleh Presiden Jokowi.
Saya membayangkan bahwa Gemar Zakat akan menjadi gerakan yang massif, sehingga potensi zakat sebesar 217 Trilyun akan bisa dicapai. Jika sekarang baru tercapai 3,7 Trilyun, maka ke depan dengan Gemar Zakat akan bisa capai lebih besar.
Jadi, Gemar Zakat memang menjadi salah satu solusi cerdas untuk membangun Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam. Sudah saatnya zakat menjadi potensi penting untuk pemberdayaan masyarakat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..